Find Us On Social Media :

Sandang Status Tersangka Kerusuhan Papua, Veronica Koman Justru Dibela Solidaritas Pembela HAM, Apa Alasannya?

Veronica Koman

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah

GridHot.ID - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka, Selasa (3/9/2019).

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

Diwartakan Antara News, Kepala Biro Penerangan masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polda Jatim telah mengirimkan surat kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri soal upaya penangkapan tersangka Veronica Koman.

Baca Juga: Viral Kabar Teror Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Dilempari Ular dalam Karung di Pagi Buta, Veronica Koman Bocorkan Kronologinya

"Divhubinter selanjutnya akan berkoordinasi dengan interpol agar menerbitkan red notice terhadap Veronica," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Menurut Dedi, saat ini Polri telah mengetahui keberadaan Veronica Koman.

"Lokasi (keberadaan Veronica Koman) telah diketahui. Polda Jatim sudah bersurat ke Divhubinter dan Bareskrim," katanya.

Dedi pun menegaskan bahwa Veronica Koman akan diproses hukum hingga tuntas.

Baca Juga: Dapat Beasiswa S2 dari Pemerintah di Luar Negeri Sejak 2 Tahun Lalu, Veronica Koman Ternyata Tak Pernah Buat Laporan, Polisi Minta Ditjen Imigrasi Cabut Paspornya