GridHot.ID -Menurut Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Namun agaknya, guna mendapatkan hak pendidikan dasar 9 tahun, seorang anak asal Magetan ini harus bersusah payah bahkan hingga mengundurkan diri dari sekolahnya.
Sebuah foto surat pernyataan pengunduran diri dari seorang siswa kelas 9 SMP Negeri 1 Plaosan, Magetan, Jawa Timur, beredar di media sosial.
Siswa kelas 9 tersebut menulis pernyataan mengundurkan diri, diduga karena salah satu guru di sekolahnya mempersoalkan ketidakhadiran siswa tersebut dalam waktu yang cukup lama.
Tidak ada tanggal penulisan dalam surat pengunduran diri yang saat ini beredar melalui WhatsApp tersebut.
Dalam suratnya, siswa tersebut menulis bahwa ia akan melanjutkan lagi sekolah pada tahun depan.
Berikut kata-kata yang ditulis siswa tersebut dalam suratnya, “Atas pernyataan surat ini, saya ingin menyatakan mundur dari murid SMPN 1 Plaosan.
Pernyataan saya mundur atau tidak meneruskan lagi, karena ada masalah tidak mengenakkan diri saya, sebab ada salah satu guru yang tidak suka atas kehadiran saya di SMPN 1 Plaosan dan saya ingin melanjutkan lagi di tahun depan.
Sekian atas pernyataan surat saya mengundurkan diri dari SMPN 1 Plaosan".
Saat dikonfirmasi terkait beredarnya surat pengunduran diri siswa tersebut, guru bidang kesiswaan SMP N 1 Plaosan Magetan, Prayitno mengakui bahwa nama siswa dalam surat tersebut merupakan salah satu siswanya.
Menurut dia, siswa tersebut adalah murid kelas 9 yang tidak bisa mengikuti ujian akhir sekolah, karena terlalu lama absen akibat sakit.
Prayitno mengatakan, siswanya tersebut tidak masuk sekolah setelah kedua orangtuanya meninggal.
“Kurang tahu siapa dulu yang meninggal, anak tersebut anak yatim piatu. Karena tidak mempunyai nilai ulangan, maka tidak bisa ikut ujian akhir sekolah. Masalah ini sudah ditangani oleh Dinas Pendidikan,” kata Prayitno, Senin (9/9/2019).
Prayitno menambahkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan juga telah berkunjung ke rumah siswa tersebut.
Dinas Pendidikan juga memberikan solusi untuk siswa tersebut, agar mengikuti ujian paket B yang direncanakan akan dilaksanakan pada Oktober bulan depan.
Namun, Prayitno tidak bisa memastikan, apakah surat pengunduran yang beredar di media sosial tersebut sudah disampaikan ke pihak sekolah atau belum.
“Kalau itu urusan Pak Kepala Sekolah, kebetulan sedang tidak ada. Saat ini siswa tersebut diminta oleh kepala dinas untuk mengikuti ujian paket,” ucap Prayitno.
Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim) memastikan siswa yang menulis surat pengunduran diri sebagai siswa kelas 9 di SMPN 1 Plaosan akan mendapat kesempatan mengikuti ujian persamaan paket B.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan Suwoto mengatakan, pihaknya telah meminta kepala sekolah SMPN 1 Plaosan untuk ikut memantau hingga pelaksanaan ujian meski saat ini siswa yang mengundurkan diri tidak lagi tercatat sebagai siswanya.
“Kami minta kepada kepala sekolah SMPN 1 Plaosan untuk ikut memantau supaya siswa tersebut bisa mengikuti ujian persamaan paket B,” ujarnya melalaui sambungan telepon ,Selasa (10/09/2019).
Suwoto yang sedang melakukan dinas luar ke Surabaya menambahkan, pihak sekolah tidak bisa mengikutsertakan siswa yang mengundurkan diri tersebut ikut ujian nasional dikarenakan terlalu banyak absen.
Persentase kehadiran siswa menurutnya dibawah 15 persen sehingga tidak memenuhi syarat untuk ikut ujian akhir nasional.
“Oleh kepala dinas lama sudah diminta masuk ujian nasional, tapi setelah dirunut persentase masuknya kurang dari 15 persen kan tidak boleh ikut ujian nasional,” imbuhnya.
Suwoto mengaku belum sempat bertemu dengan siswa yang mengirim surat pengunduran meski beberapa kali berupaya mencari.
Siswa yang menjadi yatim piatu saat menginjak SMP tersebut sulit ditemui karena mulai bekerja sebagai buruh bangunan.
“Beberapa kali saya berusaha bertemu, tapi belum berhasil. Info yang saya terima dia ini bekerja sebagai kuli bangunan,” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul: Siswa yang Buat Surat Pengunduran Diri karena Lama Sakit Dipastikan Ikut Ujian Paket B
(*)