Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Masih ingat kasus seorang santri asal Madura yang jadi tersangka setelah membunuh begal yang menyerangnya?
Dikutip Gridhot sebelumnya dari Warta Kota, pada Mei 2018, seorang santri harus menjadi tersangka setelah membela dirinya sendiri.
Santri bernama Irfan tersebut membunuh seorang begal yang menyerangnya di Flyover Summarecon.
Ternyata pelaku begal memberikan keterangan palsu di kepolisian hingga akhirnya membuat Irfan harus ditetapkan sebagai tersangka.
Namun setelah menjalani penyelidikan Irfan akhirnya bebas dari status tersebut.
Kini kasus serupa kembali terjadi.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, seorang pelajar SMA di Malang berinisial ZA (17) ditetapkan sebagai tersangka setelah membela dirinya.
ZA diketahui menjadi tersangka setelah membunuh seorang begal dengan pisau yang dibawanya.
ZA melakukan aksinya karena saat itu sang begal akan melakukan pemerkosaan terhadap pacarnya.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, ZA ditetapkan jadi tersangka berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti. Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang polisi,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/9/2019).
Yade mengatakan, berdasarkan barang bukti itu, ZA terbukti membunuh korban Misnan (33).
ZA membunuh Misnan (33) pada Minggu (8/9/2019), karena pacar ZA ingin diperkosa Misnan secara bergilir bersama rekan Misnan lainnya.
ZA membunuh Misnan dengan menusuk sang begal di dada menggunakan pisau yang di simpan di jok motor.
Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, ZA tidak ditahan dan hanya diwajibkan untuk melakukan wajib lapor seusai pulang sekolah.
“Saya sampaikan, terhadap ZA kita tidak lakukan penahanan karena dia membela diri dan kedua masih di bawah umur,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, saat dihubungi, Rabu (11/9/2019)
Polisi disebut tidak bisa mencabut status tersangka ZA meskipun pembunuhan tersebut dilakukan atas dasar membela diri.
Menurut Yade, keputusan final nantinya ketika berada di pengadilan.
"Kita tidak tahan tapi kita tetap proses sebagai tersangka. Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi,” katanya
(*)