Bela Pacar yang Hendak Diperkosa Begal, Seorang Pelajar Terpaksa Bunuh si Penjahat, Miris, Polisi Justru Tangkap Sang Siswa dan Sebut Pihaknya Tak Berwenang Nilai Perbuatan Pelaku

Rabu, 11 September 2019 | 17:40
Pixabay

Ilustrasi pembunuhan

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Gridhot.ID - Masih ingat kasus seorang santri asal Madura yang jadi tersangka setelah membunuh begal yang menyerangnya?

Dikutip Gridhot sebelumnya dari Warta Kota, pada Mei 2018, seorang santri harus menjadi tersangka setelah membela dirinya sendiri.

Santri bernama Irfan tersebut membunuh seorang begal yang menyerangnya di Flyover Summarecon.

Baca Juga: Viral Fenomena Misterius Motor Nyangsang ke Pohon Bambu Sementara Si Pengendara Terpental Jauh, Mbah Mijan Beri Penerawangan : Sangat Mungkin Karena Dipindah Jin

Ternyata pelaku begal memberikan keterangan palsu di kepolisian hingga akhirnya membuat Irfan harus ditetapkan sebagai tersangka.

Namun setelah menjalani penyelidikan Irfan akhirnya bebas dari status tersebut.

Kini kasus serupa kembali terjadi.

Baca Juga: Polusi di Kota Besar Indonesia Sering Dianggap Sepele, Siapa Sangka Pencemaran Udara Bisa Berdampak Bagi Janin, Anak India yang Terlahir dengan Wujud Bagai Dewa Ganesha Ini Jadi Buktinya

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, seorang pelajar SMA di Malang berinisial ZA (17) ditetapkan sebagai tersangka setelah membela dirinya.

ZA diketahui menjadi tersangka setelah membunuh seorang begal dengan pisau yang dibawanya.

ZA melakukan aksinya karena saat itu sang begal akan melakukan pemerkosaan terhadap pacarnya.

Baca Juga: Tolak Cinta Lelaki yang Sudah Suka Dengannya Sejak SMP, Siswi SMK di Bandung Tiba-tiba Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal Saat Jam Sekolah

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, ZA ditetapkan jadi tersangka berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.

“Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti. Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang polisi,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/9/2019).

Yade mengatakan, berdasarkan barang bukti itu, ZA terbukti membunuh korban Misnan (33).

Baca Juga: Akhir Nasib Siswa Pembawa Clurit yang Tak Terima Ponselnya Disita Sang Guru, Surat Bermaterai Jadi Bukti Perdamaian Kedua Belah Pihak

ZA membunuh Misnan (33) pada Minggu (8/9/2019), karena pacar ZA ingin diperkosa Misnan secara bergilir bersama rekan Misnan lainnya.

ZA membunuh Misnan dengan menusuk sang begal di dada menggunakan pisau yang di simpan di jok motor.

Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, ZA tidak ditahan dan hanya diwajibkan untuk melakukan wajib lapor seusai pulang sekolah.

Baca Juga: Sosok Pengendara yang Ngaku Motornya Terbang Ditumpangi Lelembut Hingga Nyangkut di Pohon Bambu Ternyata Seorang Sekuriti, Sempat Sembunyi di Belakang Tiang Listrik dan Melempar Batu Saat Ditanya Warga

“Saya sampaikan, terhadap ZA kita tidak lakukan penahanan karena dia membela diri dan kedua masih di bawah umur,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, saat dihubungi, Rabu (11/9/2019)

Polisi disebut tidak bisa mencabut status tersangka ZA meskipun pembunuhan tersebut dilakukan atas dasar membela diri.

Menurut Yade, keputusan final nantinya ketika berada di pengadilan.

Baca Juga: Masih Hidup Sendiri, Reza Rahadian Sibuk Geluti Bisnis Properti Hingga Punya Kekayaan Capai Rp 72,4 Miliar, Rumah Mewahnya Jadi Sorotan

"Kita tidak tahan tapi kita tetap proses sebagai tersangka. Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi,” katanya

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, Warta Kota