Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali meyelimuti wilayah Kota Pekanbaru, Riau.
Dilansir dari unggahan viral di Twitter @kyungsoomyeon, Kamis (12/8/2019), status Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) bahkan menunjukkan kategori sangat tidak sehat.
Akun Twitter @kyungsoomyeon juga menyebut beberapa hari terakhir, kabut asap yang menyelimuti Kota Pekanbaru sangatlah tebal.
Bahkan, ia menyebutkan bahwa yang dihirup masyarakat bukan lagi oksigen, melainkan asapkarhutla.
"Warga twitter, aku mohon doa nya ya buat daerah aku di Pekanbaru dan semua daerah di Riau yg kena kabut asap.
Beberapa hari ini kabutnya tebal banget, yg kami hirup itu asap bukan oksigen lagi, aku minta doa semoga kota kami membaik, kami semua butuh udara segar," tulisnya dalam kolom keterangan.
Diwartakan Kompas.com,kabut asap sangat pekat di Kota Pekanbaru mengakibatkan masyarakat terdampakInfeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Berdasarkan data yang diterima dari Dinas Kesehatan Riau per 1-11 September 2019, jumlah warga terserang ISPA sebanyak 9.931 orang.
Oleh karenanya, masyarakat Kota Pekanbarudiimbau untuk selalu waspada terhadap dampak yang ditimbulkan dari kabut asap.
Baca Juga: DPR Tetapkan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK yang Baru, Saut Situmorang Langsung Mundur dari KPK
Untuk mengantisipasi dampak kabut asap tersebut, Pemerintah Provinsi Riau bersama jajaran lintas sektoral telah membuat kesepakatan tentang acuan sebagai pedoman bersama.
Hal itu disebutkan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Riau dr Yohanes saat dihubungi Kompas.com melalui sambung telepon, Kamis (12/9/2019).
"Kita sudah membuat kesepakatan bersama tentang acuan penanganan dampak perubahan kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau," kata Yohanes.
Dia menyebutkan, ada empat acuan yang disepakati untuk antisipasi dampak kabut asap.
Pertama, apabila Indeks Standard Pencemar Udara (ISPU) dengan nilai 101-199 (Tidak Sehat) untuk kelompok rentan ( ibu hamil, bayi, balita, anak usia sekolah, lansia) dianjurkan tidak melaksanakan kegiatan di luar rumah atau gedung seperti olahraga, gerak jalan santai, upacara, dan kegiatan yang sejenis.
Jika terpaksa keluar rumah, harus menggunakan masker dan peralatan pelindung lainnya.
Kedua, apabila ISPU dengan nilai 200-299 (Sangat Tidak Sehat) maka masyarakat dianjurkan tidak beraktivitas di luar rumah atau gedung.
Ketiga, apabila ISPU dengan nilai diatas 300 (berbahaya) maka masyarakat dianjurkan secara total tidak beraktifitas di luar rumah atau gedung.
Keempat, penetapan nilai angka ISPU tersebut bersifat lokal sesuai dengan kondisi daerahnya (kabupaten dan kota).
(*)