Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID -Pihak kepolisian berhasil menemukan lokasi Veronica Koman, tersangka provokasi dalam kerusuhan Papua.
Dikutip Tribatanews, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo mengatakan sudah mengetahui di negara mana Veronica Koman berada.
"Sudah diketahui (keberadaan Veronica Koman). Cuma tidak mungkin saya sampaikan, karena itu masih dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Melansir dari Kompas.com, Veronica Koman ternyata berada di Australia bersama suaminya.
"Diduga tersangka VK ada di Australia, karena suaminya warga Australia," jelas Wakapolda Jatim Brigjen Toni Harmanto usai mendatangi kantor Konjen Australia di Surabaya, Rabu (11/9/2019).
Pihaknya mengaku aktif membangun komunikasi dengan Konjen Australia di Surabaya dalam urusan pemenuhan syarat administrasi hubungan internasional terkait upaya hukum Veronica.
Pemerintah Australia disebut tidak akan mencampuri urusan hukum di Indonesia terkait Veronica.
"Pada prinsipnya, pemerintah Australia tidak akan mencampuri masalah hukum di Indonesia," kata Ketua Tim Penyidikan Kasus Papua ini.
Ditreskrimsus Polda Jatim memberi waktu hingga 18 September 2019 atau 5 hari ke depan kepada Veronica untuk menghadiri pemeriksaan di Mapolda Jatim.
Jika hingga waktu tersebut Veronica masih mangkir, polisi akan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO).
Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan mengatakan sebenarnya pada Jumat (13/9/2019) adalah hari terakhir waktu panggilan kedua yang dilayangkan sejak Sabtu (7/9/2019) lalu.
"Kami masih beri toleransi lagi waktu 5 hari sampai 18 September. Jika tidak hadir akan kami keluarkan DPO," kata Luki di Mapolda Jatim.
Pihaknya mengaku sudah melakukan langkah-langkah persuasif untuk mendatangkan tersangka dengan 3 kali mengirim penyidik ke rumah orang tuanya di Jakarta.
Namun, tidak ada respon dan tanda-tanda jika Veronica akan menghadiri panggilan polisi.
Setelah mengeluarkan DPO, baru pihaknya akan memproses dengan kepolisian Australia, karena diduga kuat Veronica berada di Australia.
"Baru setelah itu kami akan mengajukan red notice," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.
Ia dijerat sejumlah pasal di 4 Undang-Undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 1946, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.
Penyidik polisi juga sudah melakukan 2 kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Veronica.
Panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir, panggilan melibatkan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk diserahkan langsung kepada Veronica di luar negeri.
(*)