Tak Kunjung Menyerahkan Diri Usai Terpantau Berada di Australia Bersama Suami, Polisi Akan Keluarkan Red Notice untuk Veronica Koman

Sabtu, 14 September 2019 | 11:13
twitter.com/papua_satu

Veronica Koman

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID -Pihak kepolisian berhasil menemukan lokasi Veronica Koman, tersangka provokasi dalam kerusuhan Papua.

Dikutip Tribatanews, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo mengatakan sudah mengetahui di negara mana Veronica Koman berada.

"Sudah diketahui (keberadaan Veronica Koman). Cuma tidak mungkin saya sampaikan, karena itu masih dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

Baca Juga:Bikin Rusuh Papua Hingga Ngemis Bantuan ke Perdana Menteri Australia, Benny Wenda Ternyata Bukan Lagi Warga Negara Indonesia

Melansir dari Kompas.com, Veronica Koman ternyata berada di Australia bersama suaminya.

"Diduga tersangka VK ada di Australia, karena suaminya warga Australia," jelas Wakapolda Jatim Brigjen Toni Harmanto usai mendatangi kantor Konjen Australia di Surabaya, Rabu (11/9/2019).

Pihaknya mengaku aktif membangun komunikasi dengan Konjen Australia di Surabaya dalam urusan pemenuhan syarat administrasi hubungan internasional terkait upaya hukum Veronica.

Baca Juga:Buntut Ucapan Kata-kata Rasis di Depan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Tak Hanya Danramil Tambaksari, 4 Oknum Anggota TNI Juga Diskors dan Diseret ke Pengadilan Militer

Pemerintah Australia disebut tidak akan mencampuri urusan hukum di Indonesia terkait Veronica.

"Pada prinsipnya, pemerintah Australia tidak akan mencampuri masalah hukum di Indonesia," kata Ketua Tim Penyidikan Kasus Papua ini.

Ditreskrimsus Polda Jatim memberi waktu hingga 18 September 2019 atau 5 hari ke depan kepada Veronica untuk menghadiri pemeriksaan di Mapolda Jatim.

Baca Juga:Lapas Abepura Turut Dibakar Massa Demo di Jayapura Papua, 4 Napi Berhasil Melarikan Diri Hingga 1 Petugas Patah Tulang, Begini Kronologinya

Jika hingga waktu tersebut Veronica masih mangkir, polisi akan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO).

KOMPAS.com/A. FAIZAL
KOMPAS.com/A. FAIZAL

Wakapolda Jatim Brigjen Toni Hermanto

Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan mengatakan sebenarnya pada Jumat (13/9/2019) adalah hari terakhir waktu panggilan kedua yang dilayangkan sejak Sabtu (7/9/2019) lalu.

"Kami masih beri toleransi lagi waktu 5 hari sampai 18 September. Jika tidak hadir akan kami keluarkan DPO," kata Luki di Mapolda Jatim.

Baca Juga: Tertangkap CCTV, Begini Detik-detik Seorang Guru di Tegal Berhasil Lolos dari Maut, Saat Mobilnya Tiba-tiba Mogok di Perlintasan hingga Diseret Kereta Api Sejauh 100 Meter

Pihaknya mengaku sudah melakukan langkah-langkah persuasif untuk mendatangkan tersangka dengan 3 kali mengirim penyidik ke rumah orang tuanya di Jakarta.

Namun, tidak ada respon dan tanda-tanda jika Veronica akan menghadiri panggilan polisi.

Setelah mengeluarkan DPO, baru pihaknya akan memproses dengan kepolisian Australia, karena diduga kuat Veronica berada di Australia.

Baca Juga: Bukan untuk Sang Putra Bungsu Thareq Kemal Habibie, BJ Habibie Sudah Daftarkan Donor Matanya Sejak 3 Tahun Lalu ke Lembaga Ini

"Baru setelah itu kami akan mengajukan red notice," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.

Twitter/Veronica Koman
Twitter/Veronica Koman

Veronica Koman resmi menjadi tersangka atas perannya sebagai provokator saat kerusuhan Papua

Ia dijerat sejumlah pasal di 4 Undang-Undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 1946, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.

Baca Juga: Bukan untuk Sang Putra Bungsu Thareq Kemal Habibie, BJ Habibie Sudah Daftarkan Donor Matanya Sejak 3 Tahun Lalu ke Lembaga Ini

Penyidik polisi juga sudah melakukan 2 kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Veronica.

Panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir, panggilan melibatkan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk diserahkan langsung kepada Veronica di luar negeri.

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com, Tribatanews