Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Pada Jumat (13/9/2019), Komisi III DPR RI menetapkan IrjenFirli Bahuri menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Sementara empat Wakil Ketua KPK adalah Nawawi Pamolango, Lili Pintouli Siregar, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.
Penetapan Firli Bahuri menjadi ketua sebelumnya menuai banyak kontroversi karena mendapat penolakan dari sejumlah pihak, termasuk dari internal KPK.
Dikutip dari Kompas, KPK menyatakan bahwa Firli yang merupakan mantan Deputi Penindakan KPK telah melakukan pelanggaran etik berat.
Menurut Penasehat KPK Muhammad Tsani Annafari, Firli melakukan pelanggaran hukum berat berdasarkan kesimpulan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.
"Musyawarah itu perlu kami sampaikan. Hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).
Tsani mengatakan, pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan tiga peristiwa.
Pertama, pertemuan Firli dengan Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) M Zainul Majdi pada 12 dan 13 Mei 2018.
Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
Kedua, Firli melanggar etik saat menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.
Ketiga, Firli pernah bertemu petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.
Konferensi pers yang dilakukan KPK itu juga menuai polemik.
Sebab salah satu pimpinan KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa pengumuman pelanggaran kode etik Firli tidak setujui mayoritas pimpinan.
Pernyataan Alexander itu kemudian dibantah Ketua KPK Agus Rahardjo.
Menurut Agus, pengumuman itu telah disetujui mayoritas pimpinan KPK. Saat konferensi pers dilakukan, Agus mengaku sedang berada di luar kota.
Namun, pernyataan yang disampaikan Tsani bersama Saut Situmorang atas kesepakat melalui grup WhatsApp.
Dikutip dari ANTARA,sehari setelah DPR memilih lima orang menjadi komisioner KPK periode 2019-2023,Saut Situmorang mundur sebagai pimpinan KPK.
Sebelum mengundurkan diri, Saut sempat menggelar jumpa pers yang menyatakan capim KPK Firli Bahuri melanggar kode etik berat.
Namun Firli pada akhirnya tetap lolos seleksi di Komisi III DPR.
"Saudara-saudara yang terkasih dalam nama Tuhan yang mengasihi kita semua, izinkan saya bersama ini menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan pengunduran diri saya sebagai pimpinan KPK, terhitung mulai Senin, 16 September 2019," kata Saut melalui surat elektronik yang dikirimkan ke seluruh pegawai KPK di Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Dalam surat elektronik tersebut, Saut mengatakan masih ada dua kegiatan lagi di Yogyakarta pada 14 dan 15 September 2019, untuk Jelajah Dongeng anti korupsi.
Saut juga mengucapkan terima kasih kepada para pegawai yang melekat padanya selama hampir 4 tahun.
"Saya mohon maaf sekaligus mengucapkan banyak terima kasih kepada semua Pimpinan KPK Jilid IV (Bunda BP, Bro Alex M, Bro LM Syarif, dan pak bro Ketua Agus R), struktural, staf, security, semua OB yang membersihkan ruangan saya setiap hari dan yg membantu menyiapkan makanan," kata Saut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal terpilihnya Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.
Firli Bahuri tetap dipilih oleh DPR meskipun KPK telah menyatakan yang bersangkutan melanggar kode etik berat saat menjabat deputi penindakan di lembaga antirasuah.
"Itu sudah lolos pansel dan prosedurnya sudah dalam kewenangan DPR," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Setelah Firli Bahuri terpilih sebagai pimpinan KPK, Komisioner KPK Saut Situmorang menyatakan mundur dari jabatannya.
Terkait hal itu, Jokowi menyebut bahwa Saut Situmorang memiliki hak untuk mengundurkan diri.
"Ya itu hak setiap orang. Untuk mundur dan tidak mundur adalah hak pribadi seseorang," kata Jokowi.
(*)