Lama Bungkam, Jokowi Akhirnya Angkat Bicara Soal Ditetapkannya Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Meski Telah Melakukan Pelanggaran Etik Berat Hingga Saut Situmorang Mundur Jabatan

Sabtu, 14 September 2019 | 16:42
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Pada Jumat (13/9/2019), Komisi III DPR RI menetapkan IrjenFirli Bahuri menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.

Sementara empat Wakil Ketua KPK adalah Nawawi Pamolango, Lili Pintouli Siregar, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.

Penetapan Firli Bahuri menjadi ketua sebelumnya menuai banyak kontroversi karena mendapat penolakan dari sejumlah pihak, termasuk dari internal KPK.

Baca Juga: Bongkar Rahasia Hidup Saat Bersama Kedua Orangtuanya, Putra Sulung BJ Habibie Bocorkan Sang Ayah Tak Punya SIM Hingga Pulang Pergi Kerja Harus Dijemput Sang Istri, Hasri Ainun Besari

Dikutip dari Kompas, KPK menyatakan bahwa Firli yang merupakan mantan Deputi Penindakan KPK telah melakukan pelanggaran etik berat.

Menurut Penasehat KPK Muhammad Tsani Annafari, Firli melakukan pelanggaran hukum berat berdasarkan kesimpulan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.

"Musyawarah itu perlu kami sampaikan. Hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).

Baca Juga: Tak Kunjung Menyerahkan Diri Usai Terpantau Berada di Australia Bersama Suami, Polisi Akan Keluarkan Red Notice untuk Veronica Koman

Tsani mengatakan, pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan tiga peristiwa.

Pertama, pertemuan Firli dengan Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) M Zainul Majdi pada 12 dan 13 Mei 2018.

Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.

Baca Juga: Tertangkap CCTV, Begini Detik-detik Seorang Guru di Tegal Berhasil Lolos dari Maut, Saat Mobilnya Tiba-tiba Mogok di Perlintasan hingga Diseret Kereta Api Sejauh 100 Meter

Kedua, Firli melanggar etik saat menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.

CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com

Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Firli Bahuri, saat selesai menjalani tes wawancara dan uji publik di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).

Ketiga, Firli pernah bertemu petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.

Konferensi pers yang dilakukan KPK itu juga menuai polemik.

Baca Juga: Digadang-gadang Bakal Jadi Menantu Hotman Paris, Intip Potret Chen Giovani Soetanto, Gadis Cantik yang Dikabarkan Dekat dengan Frizt Hutapea

Sebab salah satu pimpinan KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa pengumuman pelanggaran kode etik Firli tidak setujui mayoritas pimpinan.

Pernyataan Alexander itu kemudian dibantah Ketua KPK Agus Rahardjo.

Menurut Agus, pengumuman itu telah disetujui mayoritas pimpinan KPK. Saat konferensi pers dilakukan, Agus mengaku sedang berada di luar kota.

Baca Juga: Mengabdi pada Negeri Seperti sang Mertua, Inilah Sosok Widya Leksmanawati, Dokter Gigi TNI AL yang Sukses Luluhkan Hati Putra Bungsu BJ Habibie

Namun, pernyataan yang disampaikan Tsani bersama Saut Situmorang atas kesepakat melalui grup WhatsApp.

Dikutip dari ANTARA,sehari setelah DPR memilih lima orang menjadi komisioner KPK periode 2019-2023,Saut Situmorang mundur sebagai pimpinan KPK.

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN

Saut Situmorang seusai mengikuti fit and proper test di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (14/12/2015).

Sebelum mengundurkan diri, Saut sempat menggelar jumpa pers yang menyatakan capim KPK Firli Bahuri melanggar kode etik berat.

Baca Juga: Kayuh Sepeda Ontel untuk Antar Jemput Pesanan, Kisah Driver Ojol di Bekasi Ini Viral Usai Fotonya Tersebar di Media Sosial

Namun Firli pada akhirnya tetap lolos seleksi di Komisi III DPR.

"Saudara-saudara yang terkasih dalam nama Tuhan yang mengasihi kita semua, izinkan saya bersama ini menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan pengunduran diri saya sebagai pimpinan KPK, terhitung mulai Senin, 16 September 2019," kata Saut melalui surat elektronik yang dikirimkan ke seluruh pegawai KPK di Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Dalam surat elektronik tersebut, Saut mengatakan masih ada dua kegiatan lagi di Yogyakarta pada 14 dan 15 September 2019, untuk Jelajah Dongeng anti korupsi.

Baca Juga: Bawa Pedang Samurai dan Lempar Pecahan Kaca, Putra Sulung Elvy Sukaesih Ngamuk ke Pemilik Warung Saat 3 Bungkus Rokok Pemintaannya Tak Dituruti

Saut juga mengucapkan terima kasih kepada para pegawai yang melekat padanya selama hampir 4 tahun.

KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.

"Saya mohon maaf sekaligus mengucapkan banyak terima kasih kepada semua Pimpinan KPK Jilid IV (Bunda BP, Bro Alex M, Bro LM Syarif, dan pak bro Ketua Agus R), struktural, staf, security, semua OB yang membersihkan ruangan saya setiap hari dan yg membantu menyiapkan makanan," kata Saut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal terpilihnya Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.

Baca Juga: Bukan untuk Sang Putra Bungsu Thareq Kemal Habibie, BJ Habibie Sudah Daftarkan Donor Matanya Sejak 3 Tahun Lalu ke Lembaga Ini

Firli Bahuri tetap dipilih oleh DPR meskipun KPK telah menyatakan yang bersangkutan melanggar kode etik berat saat menjabat deputi penindakan di lembaga antirasuah.

"Itu sudah lolos pansel dan prosedurnya sudah dalam kewenangan DPR," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Setelah Firli Bahuri terpilih sebagai pimpinan KPK, Komisioner KPK Saut Situmorang menyatakan mundur dari jabatannya.

Baca Juga: Tertangkap CCTV, Begini Detik-detik Seorang Guru di Tegal Berhasil Lolos dari Maut, Saat Mobilnya Tiba-tiba Mogok di Perlintasan hingga Diseret Kereta Api Sejauh 100 Meter

Terkait hal itu, Jokowi menyebut bahwa Saut Situmorang memiliki hak untuk mengundurkan diri.

"Ya itu hak setiap orang. Untuk mundur dan tidak mundur adalah hak pribadi seseorang," kata Jokowi.

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com, Antara