Datang Bergerombol Ikut Unjuk Rasa Revisi UU KPK, Seorang Bocah 15 Tahun Ngaku Dibayar Rp 50 Ribu Untuk Ikut Ramaikan Demo : Saya Cuma Diajak Orang Dewasa

Minggu, 15 September 2019 | 14:13
KOMPAS.com/WALDA MARISON

Aksi demonstrasi susulan kembali terjadi lagi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/9/2019). Mereka datang untuk menyuarakan dukungan terhadap revisi UU KPK

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Gridhot.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini sedang menjadi sorotan masyarakat karena adanya desakan dari beberapa pihak untuk merevisi Undang-undang KPK.

Pada Jumat (13/9/2019) sejumlah massa terlibat unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK.

Massa yang mengatasnamakan diri "Aliansi Masyarakat Sipil Pejuang Antikorupsi" menggelar aksi unjuk rasa guna mendukung revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Baca Juga: Hampir 22 Tahun Hilang Usai Pergi ke Kelab Malam, Pria Asal Florida Berhasil Ditemukan Secara Tak Sengaja Melalui Aplikasi Google Maps, Begini Kondisinya

Dilansir GridHot.ID dari Kompas.com, massa tersebut membentangkan spanduk bertuliskan, antara lain "UU KPK BUKAN KITAB SUCI MENGAPA TAKUT DIREVISI?" dan "CEGAH KPK JADI MAKELAR KASUS, DUKUNG KPK DENGAN MENDUKUNG REVISI".

Sementara aksi demonstrasi ini berlangsung hingga Sabtu (14/9/2019).

Demonstrasi ini melibatkan berbagai kalangan dari bermacam daerah.

Baca Juga: Statusnya Sebagai Mahasiswa S2 Dibongkar Polisi Indonesia, Veronica Koman: Betul Saya Terlambat Beri Laporan Studi pada Institusi Beasiswa, Tapi...

Melansir dari TribunTimur.com, salah satu pendemo berhasil dimintai keterangan saat ikut melakukan aksi.

Seorang pendemo bernama Arief diduga massa bayaran demo di depan gedung KPK, mendukung 5 pimpinan baru dan revisi UU KPK.

Pemuda 15 tahun ini datang ke Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta selatan, Sabtu (14/9/2019) sore.

Pemuda yang mengaku pelajar ini terlihat bersama gerombolan seusianya duduk di trotoar depan KPK bersama massa bernama Corong.

Baca Juga: Tragis, Seorang Bocah di Inggris Tewas Tepat di Hari Ulang Tahunnya yang ke 7, Pemakamannya Dilangsungkan Secara Istimewa

KOMPAS/SHARON PATRICIA

Aksi demo yang berujung rusuh antara massa yang mengatasnamakan Himpunan Aktivis Milenial Indonesia serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan Cinta NKRI dengan para pegawai KPK bahkan dengan media massa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).

Saat ditanya, Arief mengaku ikut aksi ini diajak oleh seorang temannya yang sama-sama dari Kampung Pulo, Jakarta Timur.

Ia mengaku dibayar Rp 50 ribu untuk ikut demo mendukung revisi UU KPK.

"Iya ikut ini, dijanjiin dibayar gocap ( Rp 50 ribu) setelah bubar," kata dia.

Baca Juga: Kenal Dengan Pria Pujaan Hati Lewat Internet, Wanita Pengangguran Ini Justru Bernasib Apes, Terlilit Hutang Rp 30 Juta dan Kini Hidup dalam Ketakutan

Namun, ketika ditanya seputar demo, ia tak memahami apa yang disampaikan oleh massa.

"Ya gitu aja dukung Jokowi revisi UU," ucapnya singkat.

Sementara itu, remaja lain dari massa lainnya yang ditanya enggan menjawab pertanyaan yang sama.

Mereka hanya menjawab mereka diajak oleh orang dewasa dalam aksi.

Baca Juga: Terjadi Lagi, Bule Wanita Asal Inggris Ngamuk Rusak Mobil Hingga Mau Telanjang di Depan Kantor Kecamatan Badung, Satpol PP Sempat Dibuat Kualahan

KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN

Sebuah kelompok massa yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Sipil Pejuang Antikorupsi menggelar aksi dukungan terhadap revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi itu digelar di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Namun, setelah dihimpun beberapa informasi, massa di lapangan dibayar bervariasi mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu.

Melansir dari Tribunnews.com, seorang perempuan berinisial T yang merupakan koordinator lapangan membantah massa yang datang tersebut dibayar.

"Saya datang ke sini karena benar-benar dari membela Jokowi sejak dulu saya bagian Seknas Jokowi. Saya enggak tau kalau mereka ini dibayar, enggak tau beda tempat," ujar dia saat ditanyai langsung.

Baca Juga: 5 Fakta Pria Pencari Rongsok yang Cabuli Puluhan Anak Laki-laki di Tulungagung, Seminggu Bisa Tiga Kali Lancarkan Aksi Bejat Hingga Punya Mangsa Langganan

Dari pantauan Tribunews.com, selain para remaja, sejumlah anak-anak juga ikut terlibat dalam aksi ini.

Padahal menurut Pasal 87 UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak-anak dilarang terlibat unjuk rasa.(*)

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com, tribunews.com, TribunTimur.com