Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini sedang menjadi sorotan masyarakat karena adanya desakan dari beberapa pihak untuk merevisi Undang-undang KPK.
Pada Jumat (13/9/2019) sejumlah massa terlibat unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK.
Massa yang mengatasnamakan diri "Aliansi Masyarakat Sipil Pejuang Antikorupsi" menggelar aksi unjuk rasa guna mendukung revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Dilansir GridHot.ID dari Kompas.com, massa tersebut membentangkan spanduk bertuliskan, antara lain "UU KPK BUKAN KITAB SUCI MENGAPA TAKUT DIREVISI?" dan "CEGAH KPK JADI MAKELAR KASUS, DUKUNG KPK DENGAN MENDUKUNG REVISI".
Sementara aksi demonstrasi ini berlangsung hingga Sabtu (14/9/2019).
Demonstrasi ini melibatkan berbagai kalangan dari bermacam daerah.
Melansir dari TribunTimur.com, salah satu pendemo berhasil dimintai keterangan saat ikut melakukan aksi.
Seorang pendemo bernama Arief diduga massa bayaran demo di depan gedung KPK, mendukung 5 pimpinan baru dan revisi UU KPK.
Pemuda 15 tahun ini datang ke Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta selatan, Sabtu (14/9/2019) sore.
Pemuda yang mengaku pelajar ini terlihat bersama gerombolan seusianya duduk di trotoar depan KPK bersama massa bernama Corong.
Saat ditanya, Arief mengaku ikut aksi ini diajak oleh seorang temannya yang sama-sama dari Kampung Pulo, Jakarta Timur.
Ia mengaku dibayar Rp 50 ribu untuk ikut demo mendukung revisi UU KPK.
"Iya ikut ini, dijanjiin dibayar gocap ( Rp 50 ribu) setelah bubar," kata dia.
Namun, ketika ditanya seputar demo, ia tak memahami apa yang disampaikan oleh massa.
"Ya gitu aja dukung Jokowi revisi UU," ucapnya singkat.
Sementara itu, remaja lain dari massa lainnya yang ditanya enggan menjawab pertanyaan yang sama.
Mereka hanya menjawab mereka diajak oleh orang dewasa dalam aksi.
Namun, setelah dihimpun beberapa informasi, massa di lapangan dibayar bervariasi mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu.
Melansir dari Tribunnews.com, seorang perempuan berinisial T yang merupakan koordinator lapangan membantah massa yang datang tersebut dibayar.
"Saya datang ke sini karena benar-benar dari membela Jokowi sejak dulu saya bagian Seknas Jokowi. Saya enggak tau kalau mereka ini dibayar, enggak tau beda tempat," ujar dia saat ditanyai langsung.
Dari pantauan Tribunews.com, selain para remaja, sejumlah anak-anak juga ikut terlibat dalam aksi ini.
Padahal menurut Pasal 87 UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak-anak dilarang terlibat unjuk rasa.(*)