Find Us On Social Media :

Divonis 3 Bulan Penjara Gara-gara Kepergok Ngamar Bersama Pria Beristri, Pedangdut Xena Xenita Masih Sempat Unggah Postingan di Instagram dan Sebut-sebut Masalah Karma

Xena Xenita dihukum penjara gara-gara ngamar dengan pria beristri

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Gridhot.ID - Penyanyi dangdut asal Yogyakarta, Xena Xenita kini harus berurusan dengan hukum.

Dikutip Gridhot dari Tribun Seleb, Xena Xenita divonis 3 bulan penjara dalam putusan persidangan di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu (18/9/2019).

Xena Xenita dihukum karena terjerat Pasal 284 tentang perzinaan.

Baca Juga: Lagi, Kontak Senjata Aparat dengan KKB Papua Tewaskan 3 Warga, Bupati Justru Minta TNI-Polri Tidak Lakukan Pengejaran, Mengapa?

Xena diketahui kedapatan berduaan di sebuah kamar hotel di kawasan Solo Baru, Sukoharjo.

Xena kepergok berduaan dengan seorang pria yang sudah memiliki istri.

Sidang Xena Xenita sebenarnya sudah berlangsung sejak Juli 2019 lalu.

Baca Juga: Pria Ini Teukan Keanehan di Dalam Perutnya yang Buncit, Disangkanya Efek Kecanduan Alkohol, Saat di USG, Ia Dinyatakan Hamil

Dikutip Gridhot dari Tribun Solo, Pengacara Xena Xenita dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma mengatakan kliennya masih pikir-pikir akan melakukan banding atau tidak.