Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Rancangan Undang-undang (RUU) termasuk Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terus bergejolak di Tanah Air bersama rancangan Undang-undang lainnya.
RKUHP dinilai memiliki beberapa pasal yang bisa berimbas 'karet' kepada masyarakat nantinya.
Bahkan penolakan rancangan tersebut sampai membuat mahasiswa di seluruh Indonesia bersatu menyampaikan penolakannya.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, mahasiswa seluruh Indonesia melakukan aksi penolakan pada Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019).
Aksi demo tersebut sampai membuat ratusan orang termasuk warga sipil menjadi korban.
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah malah mempertanyakan aksi demo mahasiswa yang memprotes RUU tersebut.
"Itu (KUHP lama) mazhab lalu. Itu yang kita lawan. KUHP ini adalah KUHP demokrasi, negara batasi segala bentuk tindakan yang sifatnya represif terhadap rakyat.
"Kok kita pengin balik kolonial, ada apa?," kata Fahri, Selasa (24/9/2019), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Fahri mengatakan kalau beberapa pasal seperti unggas yang masuk ke pekarangan orang lain dan tentang gelandangan sebenarnya sudah ada di KUHP lama.
"Itu ada di KUHP lama, bukan KUHP baru. Di KUHP baru dijadikan denda. Masalahnya apa? Kita ini ingin dianiaya negara. Memang mentalitas kita jelek. Kita ini sebenarnya feodal. Kita ini ingin ada Ratu Adil, ada yang menyiksa, ada yang mengontrol kita," ujarnya.
Sementara itu, pengara kondang Hotman Paris juga ikut mengomentari RUU KUHP yang baru.
Hotman menyampaikan tanggapannya dalam sebuah unggahan di akun Instagram pribadinya.
Hotman dengan tegas mengatakan kalau RUU tersebut merupakan rancangan teraneh di dunia.
"RUU KUH Pidana, Rancangan UU teraneh di dunia," kata Hotman di video.
Hotman kemudian menganalisis salah satu pasal yaitu pasal 100.
"Menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan dengan mas apercobaan 10 tahun jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting,"
"Ya kalau tidak terlalu penting ngapain dihukum mati?!"
"Ini benar-benar nggak masuk di akal gue ini," terang Hotman.
Baca Juga: Sudah Senior, Iwan Fals Kini Justru Ngaku Pengen Jadi Mahasiswa Lagi Gara-gara Demonstrasi
Hotman Paris yang merupakan seorang pengacara merasa kalau rancangan UU tersebut bermasalah.
"Ini, benar-benar bukan karya dari praktisi hukum,
"KUHP itu mengandung filsafat hukum yang sangat tinggi dan itu memerlukan pengalaman yang lama," pungkas Hotman
(*)