Terkenal di Kalangan Hacker, Pelaku Peretas Situs Web Kemendagri Kini Tertangkap Polisi, Aktivis Defacer Berusia 21 Tahun yang Sudah Retas 600 Situs Luar dan Dalam Negeri

Sabtu, 28 September 2019 | 18:25
Kompas.com/Devina Halim dan Situs web Kemendagri

Pelaku peretas situs web Kemendagri tertangkap

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Gridhot.ID - Polisi berhasil menemukan terduga pelaku peretasan situs Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dikutip Gridhot sebelumnya dari Kompas.com, situs web Kemendagri diretas oknum hacker pada Minggu (22/9/2019).

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, situs Kemendagri diretas oleh hacker dan halaman depannya diganti dengan kritikan terhadap pemerintahan.

Baca Juga: Tuntun Kuda dari Bogor ke Jakarta, Remaja Pria Ini Tempuh Perjalanan Hampir Sehari Semalam Demi Ikut Aksi Mujahid 212, Teman-temannya Mundur Tak Sanggup Sampai Tempat Tujuan

Akibat kejadian tersebut, pihak Kemendagri sampai meminta bantuan Cyber Bareskrim dan Kominfo untuk segera menemukan pelaku.

Dikutip Gridhot dari Tribata news, terduga pelaku kini sudah ditangkap jajaran kepolisian.

Pelaku diketahui berinisial ABS (21) yang merupakan warga Pasuruan, Jawa Timur.

Baca Juga: Dokter Soeko Mati Tragis Usai Terjebak Kerusuhan Wamena, Dinas Kesehatan Papua Tak Berkutik Puluhan Dokter Minta Dievakuasi Lantaran Trauma

Selain menjadi pelaku peretasan wes, ABS diketahui juga sebagai aktivis defacer yang sudah sering melakukan aksinya.

“Tersangka adalah peretas sekaligus aktivis defacer yang kerap kali mengutarakan rasa ketidakpuasan terhadap kerentanan suatu cyber security dan terhadap situasi negatif yang sedang berkembang belakangan ini,” jelas Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., Jumat (27/09/19).

Polisi berhasil menangkap ABS di rumahnya, Kecamatan Klempok Pandaan, Pasuruan, Jatim, pada Selasa, 24 September 2019. Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan bahwa ABS dikenal dengan nama ‘security007’ di dunia maya.

Baca Juga: Bukan Gara-gara Ibu Mertua Syahrini, Ternyata Sosok Ini yang Menentang Pernikahan Luna Maya dan Reino Barack, Keputusannya Tak Bisa Diganggu Gugat

“Tersangka memiliki beberapa akun media sosial serta blog yang menyediakan beberapa tutorial cara peretasan sebuah situs dengan upaya mengubah situs dan sampai mengambil data suatu situs website,” jelas Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri.

ABS ditangkap karena mengubah tampilan situs Kemendagri pada 22 September 2019.

Situs web Kemendagri
Situs web Kemendagri

Situs web Kemendagri saat diretas pada 22 September

Ketika ditanya mengenai motif pelaku, dirinya mengaku hanya sekedar ingin mengetes kemampuan ITnya saja.

Baca Juga: Dulu Tak Kunjung Dinikahi Ariel Noah Meski Dirinya Sudah Sangat Akrab dengan Alleia, Luna Maya: Siapa Tahu Ada Calon Mama yang Lain

“(Motif) menguji kepiawaiannya dalam penetration test terhadap situs-situs yang lemah kemananannya dan mengambil informasi yang ada dengan menggunakan metode Defacing VSFI’PD,” jelas Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri.

Ternyata ABS sudah memiliki rekam jejak yang cukup panjang.

Selama dua tahun terakhir, ABS diketahui sudah melakuka peretasan deface terhadap 600 situs dalam dan luar negeri.

Kompas.com/Devina Halim
Kompas.com/Devina Halim

ABS(21) yang sudah ditangkap polisi

Baca Juga: Dipersunting Pesepak Bola Nasional Indonesia, Wanita Ini Menjadi Janda Karena Sang Suami Meninggal di tengah Lapangan Saat Tengah Bertanding, Ini Firasat Sang Istri Sebelum Kematian Suami

“Terekam pernah melakukan peretasan deface terhadap 600 situs lainnya yang berada di dalam negeri dan di luar negeri, sehingga membuat nickname ‘security007’ menjadi terkemuka di kalangan aktivis defacer lainnya,” terang Kombes. Pol. Asep Safrudin, S.I.K.

Pelaku kini di jerat dengan Pasal 46 ayat (1), (2), dan ayat (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), dan ayat (3); Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1); serta Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu buah laptop merek warna merah, satu buah HP, satu buah KTP, satu buah perangkat modem router Wi-Fi,” jelas Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, Tribatanews