Berani Katakan Anggota DPR Tak Pantas Dapat Uang Pensiunan, Fahri Hamzah Akui Tetap Akan Ambil Fasilitas Tersebut: Itu Otomatis

Selasa, 01 Oktober 2019 | 08:13
Twitter @Fahrihamzah

Fahri Hamzah turut hadir dalam acara buka bersama di Istana Negara

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Gridhot.ID - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah kini sudah mengakhiri jabatannya sejak Senin (30/9/2019).

Dikutip Gridhot sebelumnya dari Kompas.com, Fahari Hamzah menyebutkan dirinya sudah mengemasi barang-barang di ruang kerjanya.

Menjadi sosok yang terstruktur, Fahri Hamzah bahkan sudah mempersiapkan boksnya sejak enam bulan lalu.

Baca Juga: Ibunda Bebby Fey Syok Sampai Kena Serangan Jantung Tiap Kali Dengar Berita Putrinya Ditiduri Atta Halilintar

"Sejak enam bulan lalu saya punya boks sehingga keuangan adminstrasi harta benda teridentifikasi semua," ujarnya.

Fahri juga sudah berprinsip tak akan membawa barang milik negara sekecil apapun itu.

"Sendok milik negara enggak ada yang terbawa, enggak boleh itu. Enggak boleh yang punya negara,"

Baca Juga: Lebih Dikenal Sebagai Pembisnis Super Tajir, Inilah Sosok Sufmi Dasco yang Rebut Jabatan Fadli Zon dari Wakil Ketua DPR, Aset Pribadinya Mencapai Rp 18 Miliar dan Tak Punya Hutang

"Tapi kalau milik saya mungkin boleh saja tertinggal. Yang penting enggak boleh ada milik negara pindah ke rumah saya," ujar dia.

Mengakhiri masa jabatannya, Fahri tentu saja akan mendapatkan fasilitas uang pensiun dari pemerintah melalui PT Taspen Persero.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, anggota dewan yang sudah pensiun akan mendapatkan uyang pensiun tiap bulan dan juga Tabungan Hari Tua (THT).

Baca Juga: Kisah Nyata, Hamil Bayi Cumi-cumi, Wanita Ini Rasakan Begini, Tak Disangka Mulutnya Jadi Sumber Bencana

Direktur PT Taspen (Persero), Iqbal Lantoro mengatakan uang pensiun yang akan didapatkan para anggota DPR tergantung pada berapa lama dia menjabat.

"Kalau dia dua periode jadinya Rp 3,8 juta. Kalau yang satu periode Rp 3,2 juta," ujar Iqbal di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Fahri Hamzah yang sudah menjabat selama tiga periode akan tetap masuk ke golongan dua periode.

Baca Juga: Kisah Pilu Putri AH Nasution, Saksikan Sendiri Detik-detik Ayahnya Dihujani Peluru Pasukan Tjakrawibawa dan Malah Jadi Korban Termuda G30S/PKI

Nantinya, dana pensiun yang akan diperoleh Fahri Hamzah akan sama dengan anggota DPR EI yang menjabat selama dua periode.

"(Kalau lebih dua periode) tetap Rp 3,8 juta," kata Iqbal.

Sementara itu dalam wawancara yang berbeda, Fahri Hamzah akui kalau anggota legislatif sebenarnya tidak layak untuk mendapatkan uang pensiunan.

Baca Juga: Pihak Kepolisian Tangkap 2 Remaja yang Bawa Busur Panah di Demo Mahasiswa Makassar, Ngaku Dibayar Rp 50.000 Untuk Buat Onar dan Memanah Para Polisi

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Fahri Hamzah mengaku memiliki teori sendiri mengenai uang pensiun.

Menurutnya, uang pensiun lebih tepat jika diberikan kepada para birokrat yang sudah mengabdi puluhan tahun untuk negara.

"Sebenarnya saya punya teori bahwa yang layak dapat pensiun birokrat. Karena dia kerjanya di dalam struktur negara lebih lama. Kalau politisi itu cuma 5 tahun," ujar Fahri di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Baca Juga: Nasib Mujur Dicky Wahyudi, Mahasiswa yang Terlindas Panser Barracuda Saat Ricuh Demo di Sulsel, Diangkat Anak Kapolda Sulsel Seumur Hidup

Meski dengan tegas mengatakan hal tersebut, namun Fahri tetap akan menerima uang pensiunan tersebut.

Dirinya beranggapan uang pensiunan sebagai penghargaan dari negara untuk para anggota DPR.

"Itu kan begini, itu otomatis, karena kita sudah punya mekanisme transfer gaji selama ini, berarti itu otomatis," kata Fahri.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, tribunnews