Baru Sehari Dilantik Sudah Buat Ulah, 290 Anggota DPR Bolos Rapat Paripurna, Publik: Sudah Sangat Biasa

Kamis, 03 Oktober 2019 | 16:13
(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Rapat Paripurna telah menetapkan lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024, Selasa (1/10/2019).

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Gridhot.ID - Pada Selasa (1/10/2019) DPR RI baru saja melakukan pelantikan anggota baru.

Sebanyak 711 anggota DPR dan DPD dilantik untuk menjadi wakil rakyat peirode 2019-2024.

Namun demkian, usai diadakannya pelantikan, anggota DPR dan DPD baru ini sudah menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Fotonya Terbaring Lemas dengan Anak Panah Tertancap di Bahu Viral, Polisi Korban Bentrokan Demo di Makassar Malah Dikira Akting, Kapolres Semprot Netizen

Pasalnya Anggota DPR RI baru saja dilantik dan diambil sumpahnya sebagai anggota dewan sudah mulai tak bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

Hal ini terbukti dari absennya hampir separuh anggota saat mengikuti rapat paripurna yang beragendakan pelantikan Pimpinan DPR Selasa (1/10/2019).

Melansir dari Kompas.com, dari 711 anggota DPR dan DPD, hanya 285 anggota yang hadir berdasar absensi yang dibacakan saat pembukaan sidang.

Baca Juga: Langsung Hilang Usai Posting Tentang Demo Mahasiswa Tolak RUU KUHP, Akun Instagram Lambe Turah Tak Dapat Ditemukan, Netizen Jadi Penasaran

Sementara dikabarkan dari Fotokita.Grid.ID, bahkan satu pimpinan sementara MPR, Sabam Sirait, yang harusnya memimpin jalannya sidang, juga ikut absen.

Akhirnya sidang hanya dipimpin oleh satu pimpinan, yakni Hillary Brigitta Lasut, yang menjadi anggota termuda DPR.

Hal itu membuat perdebatan terkait keabsahan sidang.

Akhirnya sidang sempat diskors sementara untuk melakukan rapat konsultasi antar fraksi.

Baca Juga: Dikomentari Ernest Prakasa, Cuitan Cinta Laura yang Sebut Demo Menganggu Langsung Mendadak Hilang, Netizenpun Jadi Gregetan

kompas.com / Ihsanuddin
kompas.com / Ihsanuddin

335 Anggota DPR dan DPD dilaporkan tak hadiri sidang paripurna hari ini.

Adapun agenda sidang paripurna hari ini juga untuk memilih pimpinan MPR.

Berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, dan DPD yang baru direvisi, pimpinan MPR berjumlah 10 orang.

Jumlah itu terdiri dari perwakilan 9 fraksi dan satu unsur DPD.

Baca Juga: Langsung Hilang Usai Posting Tentang Demo Mahasiswa Tolak RUU KUHP, Akun Instagram Lambe Turah Tak Dapat Ditemukan, Netizen Jadi Penasaran

Artinya setiap fraksi akan mendapat jatah kursi pimpinan.

Setiap fraksi akan menyerahkan nama anggotanya yang akan diusulkan menjadi pimpinan MPR.

Hasil dari rapat ini akan memilih satu orang menjadi ketua MPR.

Ternyata hal ini sudah bukan suatu yang mengherankan lagi.

Pasalnya anggota DPR memang tidak memiliki kewajiban menghadiri rapat Senayan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang MD3 dan Tata Tertib DPR tahun 2014, tidak ada satu poin pun keterangan yang menunjukkan kewajiban DPR hadir dalam rapat.

Baca Juga: Dikomentari Ernest Prakasa, Cuitan Cinta Laura yang Sebut Demo Menganggu Langsung Mendadak Hilang, Netizenpun Jadi Gregetan

Meskipun begitu, dalam pasal 124 ayat (1) a UU MD3, ketidakhadiran anggota DPR dalam rapat yang menjadi tanggung jawabnya masuk dalam kategori pelanggaran yang tidak memerlukan pengaduan.

“Pelanggaran yang tidak memerlukan pengaduan adalah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPR berupa ketidakhadiran dalam rapat DPR yang menjadi kewajibannya,” bunyi sebagian pasal tersebut.

Penanganan pelanggaran tersebut nantinya akan ditangani oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.

Baca Juga: Dicap Beringas Saat Ikut Aksi Demonstrasi DPR, Puluhan Pelajar STM Ini Justru Bisa Balikkan Citra Buruk Mereka, Cium Tangan Seorang Anggota TNI yang Sedang Jaga Demo Satu Persatu

Jika berdasarkan pada keterangan yang dikemukakan, terdapat berbagai alasan yang melatarbelakangi mengapa agenda rapat sering tidak dipenuhi oleh kehadiran anggota-anggota dewan.

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Kuskridho Ambardi mengatakan kehadiran anggota DPR di Rapat Paripurna penting untuk menandai keseriusan mereka dalam bekerja.

Rapat paripurna, menurut Dody, sebetulnya hanya ujung dari proses panjang perumusan undang-undang. Sifatnya hanya simbolik.

"Meskipun sifatnya hanya simbolik, tapi menjadi sorotan publik karena menandai sebuah periode baru. Jadi kehadiran mereka itu penting untuk sekedar menunjukkan keseriusan mereka menjadi wakil rakyat," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/1/2019).

Baca Juga: Baru Kali Ini, Rombongan Sepeda di Banyuwangi Buat Kereta Api Berhenti Saat Mereka Melintas di Palang Perlintasan, Ternyata Ini yang Terjadi

Kompas.com

Terpilih Jadi Ketua DPR, Terkuak Mantan Menko Ini Ternyata Miliki Utang Hingga Puluhan Miliar

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa ketidakhadiran dari anggota DPR sudah menjadi kebiasaan.

"Tapi, kalau melihat sejarah panjang kehadiran anggota DPR dalam sidang pleno, nampaknya kebiasaan absen itu sangat biasa. Ada problem etis dalam kultur DPR," paparnya.

Selain itu, Dody juga menambahkan bahwa ketidakhadiran tersebut akan terus berulang dan dianggap normal.

Baca Juga: Lebih Dikenal Sebagai Pembisnis Super Tajir, Inilah Sosok Sufmi Dasco yang Rebut Jabatan Fadli Zon dari Wakil Ketua DPR, Aset Pribadinya Mencapai Rp 18 Miliar dan Tak Punya Hutang

Walaupun telah disorot media, menurut Dody, hal itu tidak berpengaruh.

Lantaran tidak ada sanksi politik dan sanksi sosial yang diberikan kepada anggota dewan yang secara sengaja tidak hadir.

Dody menyarankan agar anggota dewan yang "bolos" untuk diberikan sanksi sosial. "Bila denda, mungkin tidak akan berpengaruh.

Baca Juga: Nasib Mujur Dicky Wahyudi, Mahasiswa yang Terlindas Panser Barracuda Saat Ricuh Demo di Sulsel, Diangkat Anak Kapolda Sulsel Seumur Hidup

Sebab, gaji mereka (anggota DPR) besar dan bahkan sebagian dari mereka tidak memerlukan gaji," papar dia.

"Sanksi sosial mungkin lebih bagus. Dimulai dari mempublikasi nama yang tidak hadir, dan datanya dapat diakses oleh publik," katanya lagi.(*)

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com, Fotokita.id