GridHot.ID - Basuki Thahaja Purna alias Ahok kini tengah berada di masa-masa bahagia bersama sang istri, Puput Nastiti Devi.
Seperti yang diketahui, Puput merupakan istri kedua Ahok.
Ahok sebelumnya pernah menikah dengan wanita bernama Veronica Tan.
Namun pernikahan keduanya harus berakhir sejak Ahok melayangkan gugatan cerai terhadap Veronica pada 5 Januari 2018 silam.
Baca Juga: Fantastis! Hanya dengan Menyikat Kura-kura, Pria Beruntung Ini Dapatkan Bayaran Rp 33 Juta, Mau?
Menilik kembali soal perceraiannya dengan Veronica, Ahok yang saat itu tengah ditahan di Mako Brimob seringnya diwakili oleh kuasa hukumnya dalam mengurusi masalahnya tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Ahok yang mewakili Ahok menceritakan bagaimana awal mula permintaan cerai tersebut disampaikan.
"Pak Ahok sehat, semangat sekali memang, kan. Dia tegar menghadapi semuanya," ujar Josefina ditemui di kantornya di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada Januari 2018.
Baca Juga: Hotman Paris Hidup dalam Gelimang Harta, Ternyata Seperti Ini Penampakan Makam Kedua Orang Tuanya
Josefina dipanggil ke Mako Brimob pada 4 Januari 2018 bersama adik Ahok, Fifi Lety Indra.
Saat itu, Ahok menyerahkan surat kuasa agar Josefina dan Fifi mengurus perceraiannya.
Sebelum menerima surat kuasa, Josefina dan Fifi membujuk Ahok agar mengurungkan niatnya. Namun, Ahok tetap meminta cerai dan berpasrah diri.
"Ya kalau pun stres, mau ngapain, dia di Mako," ujar Josefina.
Josefina bercerita, justru ia yang diingatkan Ahok agar kuat mengurus perceraian ini.
Sebab, Ahok menduga bahwa perceraiannya akan menghebohkan publik.
"Pak Ahok malah bilang, 'Ini pasti heboh nanti Fin, kamu siap-siap saja.' Makanya pusing juga ini semua orang menghubungi saya enggak sempat saya lihat," ujarnya.
Selain menggugat cerai, kata Josefina, Ahok juga meminta hak asuh penuh atas ketiga anak mereka.
"(Hak asuh) itu kan permintaan wajar semua orang, ya," kata Josefina.
Sementara itu, mengutip dari Tribunnews.com, Josefina mengaku masih belumtahu apakahkliennya akan hadir atau tidak, tatkala mediasi digelar.
Josefina menilai hadir atau tidaknya Ahok semua tergantung dari keputusan pihak pengadilan.
Jika memang harus hadir, ia mengaku akan memikirkan cara agar Ahok bisa hadir.
"Tergantung dari pihak pengadilan, kalau mengharuskan harus datang, ya kita mesti pikirkan lagi bagaimana untuk mekanisme kehadirannya," ujar Josefina, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gadjah Mada No 17, Jakarta Utara.
Josefina mengatakan bahwa dari pihaknya sebenarnya berharap bahwa Ahok tak perlu hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pihaknya menginginkan jika mediasi bisa dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, akan lebih baik.
"Kalau dari pihak kami sih berharap kalau ada mediasi, kalau bisa, diselesaikan di Mako (Brimob) saja, tanpa bapak (Ahok) harus datang ke sini," katanya.
Artikel ini telah tayang di NOVA dengan judul "Ternyata Dugaan Ahok Tak Meleset Hingga Pertanyaan Mengenai Kehadiran Mediasi, Ini Kata Pengacaranya!"
(*)