Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Kasus kriminal dengan motif asmara memang sering terjadi di masyarakat.
Kali ini kejadian tersebut terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dikutip Gridhot dari Pos Kupang, seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Rote Ndao, NTT tewas ditembak menggunakan senjata api rakitan.
Korban yang berinisial Marince Ndun (49) dilaporkan dihabisi pada Selasa, 20 Agustus 2019 sekitar pukul 19.00 Wita.
Wanita yang juga menjadi penjual kue tersebut tewas dengan luka di punggung.
Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K. dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Rote Ndao pada Selasa (8/10/19) siang mengatakan MN dibunuh oleh pelaku berinisial Elfrain Lau alias Efa (55).
Efa sendiri melakukan pembunuhan tersebut atas suruhan Belandina Henukh alias Dina (53) dan Marten Luter Adu alias Luther (55).
Marten sendiri merupakan suami sah dari Marince yang merupakan korban.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pihak Kapolres mengatakan kalau Belandina dan Marten menjadi otak dari kasus pembunuhan tersebut.
Keduanya menyuruh Efa untuk membunuh Marince dengan iming-iming bayaran Rp 20 juta tunai.
Bambang kemudian menjelaskan mengenai motif para pelaku di pembunuhan tersebut.
Marten dan Marince saat itu sedang pisah ranjang.
Namun selama itu secara diam-diam, Marten kembali menjalin kasih dengan mantan pacarnya yaitu Belandina.
"Motifnya pembunuhan ini, karena adanya cinta lama bersemi kembali antara pelaku Marten dan pelaku Belandina, sehingga timbulah rencana untuk membunuh korban," ungkap Bambang, dalam keterangan tertulis.
Hingga akhirnya keduanya menyuruh Efa untuk membunuh Marince dengan senjata api rakitan.
Sementara itu untuk Efa sendiri mau mengambil tugas sebagai pembunuh bayaran karena motif ekonomi.
"Pelaku Efa atas dasar kebutuhan ekonomi dimana saat itu ia membutuhkan dana atau uang untuk pembangunan rumah bantuan layak huni yang diberikan oleh pemerintah desa sehingga ia mau menghabisi korban dengan bayaran uang tunai 20 juta," kata Bambang.
Dengan pemeriksaan dan penyelidikan yang intensif, Polisi berhasil mengungkap kasus ini.
"Kasus ini berhasil kita ungkap, kurang lebih 42 hari dari kejadian," lanjutnya.
Efrain dan Dina kata Bambang, ditangkap pada 2 Oktober 2019. Sedangkan Luther ditangkap ada 5 Oktober 2019.
Saat kejadian, dilaporkan tetangga korban mendengar suara ledakan.
Antonia (33) tetangga korban kemudian mengatakan kalau rumahnya didatangi cucu korban.
Cucu korban mengatakan kalau neneknya telah meninggal saat itu.
(*)