GridHot.ID-Beberapa waktu belakangan, sebuah peristiwa menggemparkan terjadi diKabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Sepasang kekasih dinikahkan secara adat setelah kepergok berduaan di kebun rambutan.
Kedua mempelai yang dinikahkan adalah Manai (20) dan Sugiani (19).
Saat itu, keduanya nyaris menjadi bulan-bulanan warga.
Sebab, keduanya dianggap telah melanggar hukum adat.
"Masalah ini adalah masalah siri (hukum adat). Kalau tidak ditangani dengan baik, akan berakibat malapetaka karena berkaitan dengan harga diri sebuah keluarga," kata Jafar Daeng Talli, Kepala Desa Belapunranga.
Baca Juga: Tinggalkan Istri yang Kehilangan Tangan Akibat Kecelakaan, Pria Ini Berakhir dengan Penyesalan
Kasus yang nyaris berujung bentrok ini, berhasil didamaikan aparat kepolisian.
Dengan difasilitasi aparat kepolisian bersama pemerintah desa, Manai dan Sugiani akhirnya dinikahkahkan.
Pernikahan keduanya pun berlangsung secara sederhana di rumah mempelai wanita yang dihadiri aparat kepolisian dan sejumlah perangkat pemerintah desa, pada 15 Januari 2018 silam.
"Kami memiliki program problem solving. Tujuannya, menciptakan ketertiban masyarakat dengan cara pendekatan secara persuasif dan pencegahan konflik sejak dini," kata AKP Abdul Majid, Kepala Kepolisian Sektor Parangloe.
Artikel ini telah tayang di NOVA dengan judul "Nyaris Dihakimi Warga, Sepasang Kekasih Dinikahkan Pasca Ketahuan Berdua di Kebun Rambutan"
(*)