Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Polisi kembali berhasil membongkar kejahatan premanisme.
Dikutip Gridhot dari PMJ News, Polres Jakarta Barat berhasil membekuk tujuh orang pelaku yang melakukan premanisme dengan kedok debt collector atau jasa tagih utang.
Kejadian penangkapan ini bahkan terjadi layaknya film action.
Pasalnya, ketujuh pelaku diketahui juga menyekap seorang direktur utama dari sebuah perusahaan.
Dikutip Gridhot dari Antara, korban bernama Engkos Kosasih yang merupakan direktur utama PT Maxima.
Kosasih dilaporkan telah disekap selama empat hari di Hotel Grand Akoya Taman Sari.
Para pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polres Jakbar dari Unit Jatanras.
Tim yang dipimpin oleh AKP Hasoloan mulai melaksanakan tugasnya setelah mendapatkan laporan dari karyawan hotel.
Kosasih dilaporkan ditangkap para pelaku dan disekap selama empat hari karena menunggak hutang hingga ratusan juta.
“Kosasih, direktur utama sebuah hotel ini disekap selama 4 hari oleh penagih utang atau debt collector karena menunggak hutang hingga ratusan juta rupiah,"
"Kosasih berhasil diselamatkan berkat laporan karyawan hotel,” terang Iptu Dimitri, di Jakarta, Minggu (27/10/2019).
Para petugas langsung merangsek masuk ke kamar tempat para pelaku dan ke tujuh orang tersebut akhirnya tak berkutik ketika diamankan.
Ketika diselamatkan polisi, korban direktur itu berada di sebuah kamar dengan dijaga lima orang pelaku yang merupakan debt Collector.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu kemudian mengonfirmasi mengenai kejadian ini.
"Ya benar kami berhasil membongkar sindikat tersebut dari mengamankan tujuh pelaku yang melakukan intimidasi dan penyekapan terhadap seorang korban Engkos Kosasih di Hotel Grand Akoya Taman Sari Jakarta Barat," kata Edy.
Edy kemudian menjelaskan mengenai asal muasal perusahaan para pelaku pekerja.
"Sindikat ini merupakan sindikat premanisme berkedok jasa penagih utang di mana kami berhasil mengamankan ketujuh tersangka ini yang disuruh oleh sebuah perusahaan yang bergerak d bidang jasa penagih utang yaitu PT. Hai Sua Jaya Sentosa," tambah Edy.
Para pelaku kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Edy sendiri belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut karena proses penyelidikan masih terus berjalan.
"Selengkapnya secara detail akan kamu sampaikan dan dalam waktu dekat kami akan menggelar press conference," pungkas Edy.
(*)