Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Polres Jakarta Barat kini masih terus menyelidiki kasus penyekapan seorang direktur oleh tujuh orang debt collector atau penagih utang.
Dikutip Gridhot sebelumnya dari Kompas.com, Polres Jakarta Barat berhasil membekuk tujuh orang pelaku yang melakukan premanisme dengan kedok debt collector atau jasa tagih utang.
Ketujuh pelaku dilaporkan menyekap atau menyandera seorang direktur gara-gara masalah utang.
Korban bernama Engkos Kosasih yang merupakan direktur utama dari PT Maxima Interindah Hotel.
Kosasih dilaporkan telah disekap selama empat hari di Hotel Grand Akoya Taman Sari.
Kosasih sendiri berhasil diselamatkan berkat laporan dari karyawan hotel.
Baca Juga: Kaki Tangan Presiden Jokowi yang Sudah Berani Berjanji...
Dikutip Gridhot dari Tribun Jakarta, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi kemudian mengungkapkan adanya aksi premanisme di dalam penagihan utang tersebut.
Ternyata Kosasih dipaksa untuk menandatangani surat perjanjian utang Rp 250 juta.
Padahal sebelumnya korban hanya berhutang Rp 100 JUTA.
"Korban dipaksa untuk menandatangani perjanjian bahwa dia utang Rp 250 juta," kata Hengki.
Para pelaku bahkan sampai melakukan intimidasi kepada korban agar mau menandatangani perjanjian tersebut.
"Ada dalam aturan hukum apabila perjanjian itu di bawah tekanan, di bawah paksaan, ataukah ada unsur pemukulan, itu tidak berlaku perjanjian itu," ujar Hengki.
Hengki kemudian mengatakan kalau pihaknya sedang mencari siapa dalang di balik kasus ini.
"Siapa intelektual leader-nya, siapa yang menyuruh melakukan, akan kami kejar semuanya," kata dia.
Timnya juga dilaporkan berhasil menangkap direktur utama dari perusahan jasa penagih hutang para pelaku.
Hengki sampai menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan jasa penagih utang.
"Masyarakat harus diubah cara berpikirnya. Jangan menggunakan jasa penagihan utang. Kami akan urut siapa yang menyuruh melakukan sebagainya nanti," kata Hengki.
Para pelaku dianggap melakukan pelanggaran HAM karena melakukan penyekapan.
Tak hanya disekap, Korban juga dimintai uang tunggu sebesar Rp 5 juta oleh para pelaku.
"Para tersangka ini kemudian meminta uang Rp 5 juta kepada korban untuk uang tunggu karena korban minta kebijaksanaan waktu selama lima hari," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu.
Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para pelaku dengan nominal yang berbeda-beda.
Diduga para pelaku mendapat tugas dari US yang merupakan seorang kontraktor yang pernah bertransaksi dengan korban.
Korban disebutkan tidak mampu membayarkan uang proyek sebesar Rp 100 juta.
Hingga akhirnya US menyewa jasa tagih utang dari perusahaan para pelaku berasal.
(*)