Terungkap Permainan Utang Piutang Para Debt Collector Kelas Kakap, Direktur Korban Penyekapan di Jakbar Dipaksa Tanda Tangani Perjanjian Utang Rp 250 Juta, Polisi Buru Dalang Utamanya

Selasa, 29 Oktober 2019 | 14:42
Tribun Jakarta/Elga Hikari Putra

Para pelaku penagih hutang yang melakukan penyekapan terhadap seorang direktur

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Gridhot.ID - Polres Jakarta Barat kini masih terus menyelidiki kasus penyekapan seorang direktur oleh tujuh orang debt collector atau penagih utang.

Dikutip Gridhot sebelumnya dari Kompas.com, Polres Jakarta Barat berhasil membekuk tujuh orang pelaku yang melakukan premanisme dengan kedok debt collector atau jasa tagih utang.

Ketujuh pelaku dilaporkan menyekap atau menyandera seorang direktur gara-gara masalah utang.

Baca Juga: Dituduh Mencuri Cincin, Gadis 16 Tahun Asal Nusa Tenggara Timur Diikat di Kursi oleh Kepala Desa Lalu Dipukul dan Disetrum Ramai-ramai Hingga Pagi Hari, Begini Nasibnya Kini

Korban bernama Engkos Kosasih yang merupakan direktur utama dari PT Maxima Interindah Hotel.

Kosasih dilaporkan telah disekap selama empat hari di Hotel Grand Akoya Taman Sari.

Kosasih sendiri berhasil diselamatkan berkat laporan dari karyawan hotel.

Baca Juga: Kaki Tangan Presiden Jokowi yang Sudah Berani Berjanji...

Dikutip Gridhot dari Tribun Jakarta, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi kemudian mengungkapkan adanya aksi premanisme di dalam penagihan utang tersebut.

Ternyata Kosasih dipaksa untuk menandatangani surat perjanjian utang Rp 250 juta.

Padahal sebelumnya korban hanya berhutang Rp 100 JUTA.

Baca Juga: Bukan Para Tentara Elitnya, Anjing Lucu Ini Justru Disebut Donald Trump Jadi yang Bertanggung Jawab dalam Menangkap dan Membunuh Pemimpin ISIS Abu Bakar al-Baghdadi

"Korban dipaksa untuk menandatangani perjanjian bahwa dia utang Rp 250 juta," kata Hengki.

Para pelaku bahkan sampai melakukan intimidasi kepada korban agar mau menandatangani perjanjian tersebut.

Dokumen Polres Jakarta Barat
Dokumen Polres Jakarta Barat

Para pelaku saat ditangkap tim gabungan

"Ada dalam aturan hukum apabila perjanjian itu di bawah tekanan, di bawah paksaan, ataukah ada unsur pemukulan, itu tidak berlaku perjanjian itu," ujar Hengki.

Baca Juga: Lagi, Eks Caleg Gerindra Tiba-tiba Dipecat Sehari Sebelum Dilantik Jadi Anggota DPRD, Tangisnya Pecah Saat Ceritakan Kronologinya: Bukan Partai yang Melakukan

Hengki kemudian mengatakan kalau pihaknya sedang mencari siapa dalang di balik kasus ini.

"Siapa intelektual leader-nya, siapa yang menyuruh melakukan, akan kami kejar semuanya," kata dia.

Timnya juga dilaporkan berhasil menangkap direktur utama dari perusahan jasa penagih hutang para pelaku.

Baca Juga: Bikin Merinding! Kisah Mistis Dibalik Boneka Sigale-gale Asal Samosir, Dipercaya Bisa Bergerak Sendiri Hingga Teteskan Air Mata, Begini Sejarahnya

Hengki sampai menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan jasa penagih utang.

"Masyarakat harus diubah cara berpikirnya. Jangan menggunakan jasa penagihan utang. Kami akan urut siapa yang menyuruh melakukan sebagainya nanti," kata Hengki.

Para pelaku dianggap melakukan pelanggaran HAM karena melakukan penyekapan.

Baca Juga: Sama-sama Dikenal Beringas Dalam Aksi Terorisme, Ternyata ISIS dan Al Qaeda Bersaing Saat Jalankan Misinya, Caranya Terbilang Aneh Dibalik Kekejamannya

Tak hanya disekap, Korban juga dimintai uang tunggu sebesar Rp 5 juta oleh para pelaku.

"Para tersangka ini kemudian meminta uang Rp 5 juta kepada korban untuk uang tunggu karena korban minta kebijaksanaan waktu selama lima hari," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu.

Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para pelaku dengan nominal yang berbeda-beda.

Baca Juga: Jadi Buronan Banyak Negara dan Telah Dinyatakan Tewas Bunuh Diri, Abu Bakar al-Baghdadi Ternyata Bukan Sosok Sembarangan, Bergelar Doktor dan Super Tajir

Diduga para pelaku mendapat tugas dari US yang merupakan seorang kontraktor yang pernah bertransaksi dengan korban.

Korban disebutkan tidak mampu membayarkan uang proyek sebesar Rp 100 juta.

Hingga akhirnya US menyewa jasa tagih utang dari perusahaan para pelaku berasal.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, Tribun Jakarta