Find Us On Social Media :

Tok! Ini Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Disahkan Presiden, Lihat Perbedaan Tiap Kelasnya!

BPJS Kesehatan

Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati

GridHot.ID - Bagi rakyat Indonesia, keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) sudah tak asing lagi.

BPJS Kesehatan yang merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden ini, memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia

Tujuan dibentuknya BPJS Kesehatan yakni untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan kesehatan yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya sebagai pemenuhan kebutuhan dasar hidup penduduk Indonesia.

Baca Juga: Menguak Fenomena Masyarakat Berobat di Luar Negeri, Rumah Sakit di Medan Sampai Rujuk Pasiennya ke Malaysia, BPJS dan KIS dipertanyakan

Tugas dan fungsinya yang sangat vital dalam upaya memberi jaminan kesehatan bagi segenap penduduk Indonesia, membuat BPJS Kesehatan dianggap berjasa bagi para penggunanya.

Meski bermanfaat bagi banyak orang, nyatanya, BPJS Kesehatan kini mengalami situasi sulit bak menelan buah simalakama.

Bagaimana tidak, Masalah keuangan yang mendera Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) seolah tak pernah usai.

Baca Juga: Idap Tumor Otak Stadium 4, Agung Hercules Akui Tak Gengsi Manfaatkan Fasilitas BPJS

Dikutip GridHot.ID dari Kontan, BPJS Kesehatan masih mencatatkan defisit sebesar Rp 7 triliun hingga Juni 2019.