Pengikut Aliran Sesatnya Tersebar di Penjuru Indonesia Hingga Malaysia, Puang La'lang Ngaku Sebagai Maha Guru dan Rasul, Minta Para Anggota Bayar Rp 10 Ribu untuk Kartu Masuk Surga dan Perpanjang Umur 15 Tahun

Selasa, 05 November 2019 | 19:42
Tribun Timur/Ari Maryadi

Tersangka Puang La'lang saat dihadirkan pada rilis kasus penistaan agama, di Mapolres Gowa, Sulsel, Senin (4/11/2019).

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID -Satuan Reserse Kriminal (Sastreskrim) Polres Gowa menetapkanPuang La'lang (74) sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Puang La'lang merupakan pemimpin Terekat Tajul Al KhalwatiyahSyekh Yusuf Gowa yang dilaporkan sesat oleh MUI Kabupaten Gowa.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI bernomor Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 tanggal 9 Nopember 2016.

Baca Juga: Anaknya Hilang Diculik Wewe Gombel, Ibu di Tegal Ini Rela Telanjang Bulat dan Nungging di Kebun Agar Sang Putri Bisa Kembali

Tarekat itu menjanjikan pengikutnya bisa bertambah umur selama 15 tahun.

Pemerintah Kabupaten Gowa pun telah mengeluarkan surat rekomendasi tentang pembubaran Tarekat Ta'jul Khalwatiyah Syekh Yusuf.

Dikutip dari Tribun Gowa,Sastreskrim Polres Gowa juga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana baru dilakukan Puang La'lang.

Baca Juga: Video Detik-detik Mobil Damkar Tabrak Sejumlah Motor di Pati Viral di Sosmed, Ini Kata Plt Ketua BPBD Kabupaten Pati

Yakni dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang, serta pencatatan nikah, talak dan rujuk.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, tersangka memberikan kartu Wipiq atau kartu surga kepada pengikutnya sebagai tanda keanggotaan.

Pengikut aliran Puang La'lang diwajibkan membayar uang tunai sebesar Rp10 ribu hingga Rp 50 ribu untuk mendapatkan kartu surga itu.

Baca Juga: Niat Pinjamkan Motor ke Sahabat Sendiri, Kejadian Nahas Justru Menimpa Wanita Ini, Dituduh Pelakor Hingga Disiram Air Keras Hingga Buta

"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata Shinto di Polres Gowa, Senin (4/11/2019).

Polisi mengidentifikasi adanya motif upaya mendapatkan keuntungan yang dilakukan Puang La'lang dalam ajaran Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa.

Upaya mendapatkan keuntungan ini dilakukan melalui penjualan kartu surga kepada pengikut aliran.

Humas Polres Gowa
Humas Polres Gowa

Arapat Polres Gowa melakukan penggeledahan terhadap kediaman Puang La'lang di Dusun Tamalate Desa Timbuseng Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa

Baca Juga: Bertolak Belakang dengan Pernyataan Dahnil Anzar yang Sebut Menhan Tak Mau Ambil Gaji dan Fasilitas Menteri, Prabowo Subianto Beri Pengakuan: Masak Tidak Terima Gaji

Tak hanya itu, pengikut ajaran ini diwajibkan membayar zakat badan sebesar Rp 5 ribu per kilogram.

Zakat itu dihitung berdasarkan berat badan pengikut.

Dana yang terkumpul rupanya dikelola sendiri oleh Puang La'lang alias Maha Guru.

Baca Juga: Tak Ingin Masa Depan 13 Anaknya Tambah Suram, Mantan Ajudan Tinggi KKB Putuskan Kembali ke NKRI

Polisi menyampaikan, Puang La'lang mengangkat dirinya sebagai Maha Guru dan Rasul.

Puang La'lang mengklaim jika Maha Guru dapat memperpanjang umur pengikutnya selama 15 tahun.

Shinto mengungkapkan, Puang La'lang mengajarkan ajaran sesat dan menyesatkan masyarakat pada sejumlah kabupaten.

Baca Juga: Niat Pinjamkan Motor ke Sahabat Sendiri, Kejadian Nahas Justru Menimpa Wanita Ini, Dituduh Pelakor Hingga Disiram Air Keras Hingga Buta

Mulai dari Kabupaten Gowa, Takalar, Sinjai, Bulukumba, Maros Pangkep.

"Bahkan hingga seluruh Indonesia serta mancanegara (Malaysia)," kata Shinto di Mapolres Gowa, Senin (4/11/2019).

Akibat perbutannya,Puang La'lang dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.

Baca Juga: Eksekusi 3 Tukang Ojek Secara Keji, KKB Papua Justru Sebut Korbannya Anggota TNI Polri, Ada PT Freeport dalam Tuntutan Aksi Kawanan Lekagak Telenggen Kali Ini

Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 dan atau UU No22 tahun 1946 dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Tribun Gowa