Motif Brigadir AM yang Tembak Mahasiswa Kendari Hingga Tewas Saat Demo Akhirnya Terungkap, Disebut Langgar Perintah Petinggi Polisi Hingga Kini Jadi Tersangka

Jumat, 08 November 2019 | 19:42
Kompas.com/Kiki Andi Pati

Lima polisi yang jalani sidang disiplin akibat membawa senjata api

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Gridhot.ID - Kasus tewasnya mahasiswa Kendari yang tewas terkena luka tembak saat melakukan unjuk rasa kini mulai terkuak.

Dikutip Gridhot dari Antara, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka.

Petugas polisi Polres Kendari berinisial Brigadir AM disebutkan telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Bu Kades Cantik Ini Dulunya Biduan Dangdut, Saat Ditanya Kelanjutan Karier, Angeli Emitasari: Tetap Nyanyilah!

Brigadir AM dianggap menyalahgunakan senjata dalam mengamankan aksi demonstrasi hingga menewaskan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo pada 26 September 2019.

Brigadir AM sendiri awalnya diamankan bersama lima anggota lainnya yang dianggap melakukan penyalahgunaan.

Namun lima polisi lainnya dianggap hanya mendapat hukuman atas dasar pelanggaran disiplin.

Baca Juga: Lagi Asik Main Ponsel di Emperan Toko, Pedagang Bakso Ini Tiba-tiba Ditodong Senjata dan Dibekuk Polisi karena Disangka Kurir Narkoba, Usai Bebas Alami Trauma Luar Biasa

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo mengungkapkan motif Brigadir AM melakukan penembakan.

Dedi menyebutkan kalau AM menembakkan peluru hanya berdasarkan spontanitas semata.

Dedi menambahkan kalau anggotanya sebenarnya hanya berniat memberikan tembakan peringatan.

Baca Juga: 2 Tahun Tinggal Satu Atap dengan Polisi Beristri, Ini Modus yang Dipakai Pelakor Agar Diizinkan Tinggal Bersama, Tak Terduga dan Bikin Kecewa

"Itu spontan memberikan tembakan peringatan, tapi tidak memperhitungkan keselamatan," kata Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).

Dedi kemudian menegaskan kalau penggunaan senjata api memang tidak diperbolehkan dalam penanganan demonstrasi.

Bahkan apa yang dilakukan Brigadir AM dianggap bertentangan dengan perintah petinggi polri.

Baca Juga: Sungguh Durhaka! Anak Laki-laki Ini Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Nyawa Orang Tuanya, Namun Siapa Sangka Dia Justru Tertangkap Karena Hal Ini, Sang Eksekutor Ternyata Anggota Kepolisian yang Menyamar

"Sudah ada perintah langsung dari Kapolri setiap pengamanan unjuk rasa seluruh anggota polri tidak diperbolehkan membawa senjata api," ujarnya

AM disebutkan telah menyalahi prosedur yang ada.

Kini Brigadir AM yang sudah menjadi tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim.

Baca Juga: Pernah Dikabarkan Punya Hubungan Tak Baik Gara-gara Dekat dengan Raffi Ahmad, Begini Reaksi Tak Terduga Ayu Ting Ting Saat Ketemu Melly Goeslaw, Sampai Cium Tangan Anto Hoed

AM juga sedang dalam proses untuk dilakukan penahanan.

Berdasarkan penyelidikan memang ditemukan tiga proyektil peluru dan enam selongsong di tempat kejadian perkara.

Peluru tersebut bahkan cocok dengan apa yang dibawa Brigadir AM dan lima anggota lainnya saat mengamankan unjuk rasa.

Baca Juga: Petentang-petenteng Copot Seragamnya Sendiri Lalu Nantang Duel, Siswa MTs Ini Ajak Guru Berkelahi di Sekolah, Nasibnya Justru Berakhir Begini Atas Permintaan Orang Tuanya

"Hasil pemeriksaan uji balistik selongsong peluru maupun 3 proyektil peluru disandingkan dengan 6 senjata api yang diduga dibawa oleh 6 anggota polri yang telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar disiplin, ditemukan keidentikan," kata Kasubdit 5 Dirpidum Bareskrim, Kombes Pol. Chuzaini Patoppoi saat konpers di mabes Polri.

Sebelum penetapan Brigadir AM sebagai tersangka, ke enam polisi terduga sudah diberikan sanksi pelanggaran disiplin.

Atas perbuatannya, Brigadir AM kini dijerat dengan Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP Subsider 360.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Antara, tribunnews