Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Kasus tewasnya mahasiswa Kendari yang tewas terkena luka tembak saat melakukan unjuk rasa kini mulai terkuak.
Dikutip Gridhot dari Antara, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka.
Petugas polisi Polres Kendari berinisial Brigadir AM disebutkan telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Brigadir AM dianggap menyalahgunakan senjata dalam mengamankan aksi demonstrasi hingga menewaskan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo pada 26 September 2019.
Brigadir AM sendiri awalnya diamankan bersama lima anggota lainnya yang dianggap melakukan penyalahgunaan.
Namun lima polisi lainnya dianggap hanya mendapat hukuman atas dasar pelanggaran disiplin.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo mengungkapkan motif Brigadir AM melakukan penembakan.
Dedi menyebutkan kalau AM menembakkan peluru hanya berdasarkan spontanitas semata.
Dedi menambahkan kalau anggotanya sebenarnya hanya berniat memberikan tembakan peringatan.
"Itu spontan memberikan tembakan peringatan, tapi tidak memperhitungkan keselamatan," kata Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).
Dedi kemudian menegaskan kalau penggunaan senjata api memang tidak diperbolehkan dalam penanganan demonstrasi.
Bahkan apa yang dilakukan Brigadir AM dianggap bertentangan dengan perintah petinggi polri.
"Sudah ada perintah langsung dari Kapolri setiap pengamanan unjuk rasa seluruh anggota polri tidak diperbolehkan membawa senjata api," ujarnya
AM disebutkan telah menyalahi prosedur yang ada.
Kini Brigadir AM yang sudah menjadi tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim.
AM juga sedang dalam proses untuk dilakukan penahanan.
Berdasarkan penyelidikan memang ditemukan tiga proyektil peluru dan enam selongsong di tempat kejadian perkara.
Peluru tersebut bahkan cocok dengan apa yang dibawa Brigadir AM dan lima anggota lainnya saat mengamankan unjuk rasa.
"Hasil pemeriksaan uji balistik selongsong peluru maupun 3 proyektil peluru disandingkan dengan 6 senjata api yang diduga dibawa oleh 6 anggota polri yang telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar disiplin, ditemukan keidentikan," kata Kasubdit 5 Dirpidum Bareskrim, Kombes Pol. Chuzaini Patoppoi saat konpers di mabes Polri.
Sebelum penetapan Brigadir AM sebagai tersangka, ke enam polisi terduga sudah diberikan sanksi pelanggaran disiplin.
Atas perbuatannya, Brigadir AM kini dijerat dengan Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP Subsider 360.
(*)