Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Tiga orang janda terlena dan tertipu oleh topengAchmad Junaidi (26) yang mengaku sebagai anggota TNI.
Kaposek Gedangan Kompol Heri Siswoko menuturkan, penangkapan TNI gadungan ini berawal dari laporan salah satu korban berinisal PS.
Dikutip dari Tribun Jatim, PS diminta Junaidi meminjam uang lewat aplikasi online.
Kemudian setelah cair, ATM korban dibawa pelaku dan uangnya dikuras tanpa seizin korban.
Dari laporan korban itulah, anggota TNI gadungan ini tertangkap.
"Diamankan di Polsek Gedangan setelah diamankan anggota Pasmar," kata Kompol Heri, Kamis (7/11/2019).
Dalam aksinya, anggota TNI gadungan ini mencari mangsa lewat media sosial.
Bermodal foto mengenakan seragam TNI yang diunggah di Instagram, Junaidi berhasil memperdaya tiga orang janda.
Bahkan, para korban sudah sempat ditiduri oleh warga Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo itu.
Ketiga korban juga dikeruk uangnya oleh bandit yang mengaku-ngaku sebagai anggota TNI tersebut.
Padahal, Junaidi berstatus duda yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan.

:quality(100)/photo/2019/11/08/3692892706.jpg)
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Rety Husin menunjukan seragam TNI AL yang digunakan Darwanto (21) untuk membohongi korbannya, Jumat (31/8/2018).
"Iya, saya bukan anggota TNI," akui Junaidi setelah kedoknya terbongkar dan dijebloskan ke Penjara Polsek Gedangan, Kamis (7/11/2019).
Melansir dari Surya, Junaidi mengaku berpangkat Serda setiap kali ditanya oleh para korbannya.
Jurus itu selali dipakai Junaidi untuk mendekati para janda yang disasarnya.
Ia juga selalu berpotongan cepak untuk meyakinkan para korbannya.
Berawal dari perkenalan, Junaidi terus merayu hingga berhasil mengajak bertemu korban.
Dari sana, pelaku kemudian merenggut kehormatan korban dan menguras uangnya.
Kepada petugas, Junaidi mengaku baru mendapat uang Rp 1,9 juta dari korbannya.
"Pengakuannya demikian, dan masih diperiksa oleh penyidik," sambung kapolsek.
Akibat perbuatannya, Junaidiharus meringkuk di dalam penjara.
(*)