Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Seorang pemuda Gedung Aji, Tulang Bawang, Lampung ditangkap polisi gara-gara perbuatannya sendiri.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, seorang pemuda yang bernama ES (21) ditangkap akibat mencabuli istri tetangganya sendiri.
AP (21) yang merupakan korban disergap ES secara tiba-tiba di kontrakan rumahnya.
ES sendiri merupakan seorang ibu muda yang merupakan tetangga pelaku sendiri di Kecamatan Banjar Margo.
Dikutip Gridhot dari Tribun Lampung, Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi kemudian menjelaskan mengenai kejadian tersebut.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Senin (28/10/2019) pukul 16.00 WIB.
Korban diketahui saat itu sedang menjemur pakaiannya di rumah kontrakan.
“Korban saat itu sedang sendirian di rumah kontrakan. Korban baru selesai mencuci pakaian dan menjemurnya," kata Syaiful.
Setelah menjemur pakaian, korban hendak mandi dan lalu masuk ke dalam rumah.
Usai itu, korban hendak mandi dan masuk ke dalam kamar,” kata Syaiful, saat dihubungi, Jumat (8/11/2019) seperti dikutip dari Tribun Lampung.
Namun siapa sangka kalau saat korban sedang menjemur pakaianpun dirinya ternyata sudah diintai oleh pelaku.
Saat korban sedang memasuki rumah kontrakan lalu pelaku diketahui langsung membuntuti korban.
Bahkan pelaku membuntuti korban hingga ke dalam rumah tanpa sepengetahuannya.
Saat korban sedang ke dalam kamar untuk mengambil handuk, pelaku tiba-tiba menyergap korban.
Pelaku lalu mendekap dan merebahkan korban di atas kasur lalu mencabulinya.
Namun korban sanggup berteriak minta tolong dan berontak sehingga membuat pelaku melarikan diri.
“Korban berontak dan berteriak minta tolong, sehingga pelaku melarikan diri,” kata Syaiful.
Setelah kejadian tersebut korban langsung melaporkannya terlebih dahulu ke suaminya.
Suami korban yang marah mendengar kabar tersebut langsung berusaha mencari pelaku.
Pelaku kemudian ditemukan di tempat kerjanya.
Pelaku diketahui bekerja di salah satu hotel di Tulang Bawang.
Pelaku akhirnya tak mampu mengelak hingga kemudian menurut ketika dibawa ke Mapolsek Banjar Agung.
Pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
Dirinya terancam hukuman pidana penjara paling lama sebanyak 9 tahun.
(*)