Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Beberapa waktu lalu, seorang pria asal Kabupaten Tulungagung mendadak viral di media sosial usai melakukan perbuatan kejinya pada seekor hewan kucing.
Pria tersebut sangat tega membuat seekor kucing mabuk hingga mati usai diberinya minuman beralkohol.
Peristiwa itu pun membuat para pencinta hewan tanah air menjadi geram usai melihat video tersebut.
Karena unggahannya tersebut, azzam_cancell memicu kemarahan dari netizen, terutama para pencinta hewan.
Saking ramainya, pihak kepolisian sampai turun tangan untuk mencari pria yang diduga telah tega mencekoki kucing dengan minuman keras.
Melansir dari Tribun Jatim, Ahmad Azam akhirnya diperiksa di Mapolsek Gondang pada Jumat (18/10/2019).
Baru-baru ini, kembali diberitakan sebuah perbuatan keji menyiksa enam anjing peliharaan yang dilakukan oleh seorang pria.
Melansir dari Kompas.com, penyiraman itu dilakukan pada Minggu (3/11/2019) dan videonya viral sehingga yayasan pemerhati hewan Natha Satwa Nusantara melakukan pelaporan polisi pada Senin (4/11/2019).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor 2034/K/XI/2019/RESTRO JAKPUS.
Awalnya, Jeli si pemilik anjing curiga usai tengah menyaksikan anjing-anjingnya yang merintih.
Ia pun mencurigai Haris, salah satu orang yang berada disitu saat anjingnya tersiksa.
“Saya curiga soalnya hanya dia yang ada di situ tapi kaya tidak terjadi apa-apa. Dia hanya sibuk cuci tangan,” cerita Jeli.
Kemudian, Jeli menanyakan apa yang terjadi pada anjingnya saat itu kepada pelaku, namun tak mengaku.
Jeli pun masih curiga jika yang menyiram anjing anjingnya adalah Haris sepupunya sendiri.
“Kami sempat berdebat karena semua bukti memang udah mengarah ke kakak ipar saya itu, namun dia tetap tidak ngaku,” ujar Jeli.
Meski tak mengakui perbuataannya, Haris malah hendak mengganti anjing itu dengan uang Rp 10 juta.
Jeli menolaknya dan memilih melaporkan ke Yayasan Natha Satwa Nusantara agar dibawa ke Klinik Hewan Cucu, Sunter, Jakarta Utara.
Pelaku penyiraman soda api pada 6 anjing, Aris Tangkelabi Pandin (57)
Kala itu, ia tak punya biaya untuk membawa anjingnya ke klinik hewan sehingga lima anak anjing tidak tertolong.
Jeli mengaku kini trauma atas apa yang terjadi pada anjing-anjingnya. Selama bertahun-tahun memelihara anjing, baru pertama kali Jeli kehilangan hewan kesayangannya karena penganiayaan.
“Ini baru kejadian kali ini. Padahal udah bertahun-tahun pelihara anjing, masih trauma banget,” ujar Jeli.
Jeli mengaku selalu terbayang-bayang kondisi lemas anjingnya saat pertama kali ditemukannya.
“Saya masih kepikiran anjing-anjing saya, kenapa jahat banget disiram. Ini saya sampai ngebayangin mereka itu ada di kandang lagi main-main. Anak-anak anjing itu lagi pada nyusu sama ibunya,” tambah Jeli.
Jeli juga mengungkapkan bahwa Haris punya gangguan jiwa karena banyak hal aneh di kesehariannya.
“Ya kalau bisa dibilang stres atau tidak waras lah karena emang begitu di rumah juga sukanya main-main air juga. Kadang suka marah-marah sendiri dan jalan sendiri sambil ngomong gitu sendiri. Agak ngelantur emang orangnya,” ucap Jelli.
Selain itu, Jelli mengatakan, Haris memang diketahuinya tidak suka dengan hewan.
Tersangka pun ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.
Melansir dari Antaranews.com, dari tempat kejadian perkara (TKP) Polisi menemukan barang bukti berupa satu buah tempat minum yang digunakan pelaku untuk mencampur bubuk kimia dengan air yang digunakan dalam penyiraman.
"Tersangka menyiapkan soda api yang dicampur air dan disiramkan kepada anjing," kataWakil Kapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo.
Tersangka pelaku penyiraman enam ekor anjing menggunakan cairan kimia mengaku sudah menyiapkan soda api untuk sebelum melancarkan aksinya karena kesal dengan kotoran hewan yang berserakan.
Ia juga mengaku sudah merencanakan aksinya untuk menyiram cairan kimia kepada enam anjing milik Jeli.
"Iya saya siram soda api, itu soda api yang biasa saya pakai buat bersihkan kamar mandi. Disiram di kandang," kata Haris saat diwawancarai media di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat.
Alasan pelaku melakukan perbuatan kejinya tersebut karena merasa kesal terhadap enam anjing milik adik iparnya, karena sering buang kotoran sembarangan di dekat kamar mandi tempat tinggalnya.
"Perbuatan pelaku menyebabkan kerugian berupa kematian lima ekor anak anjing dan satu indik anjing yang saat ini masih dirawat," lanjut Susatyo.
Atas perbuatannya itu dijerat dengan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman kurungan penjara 9 bulan.
"Dan atau pasal 66A ayat 1 jo 91B UU RI no 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman kurungan 6 bulan," kata Susatyo.
Susatyo mengatakan, Polisi mengimbau kepada masyarakat dan pemilik hewan untuk berunding terkait kepemilikan hewan apabila merasa terganggu dan meminta masyarakat agar melaporkan kejadian penganiayaan terhadap hewan ke polisi karena hewan turut dilindungi undang-undang.(*)