GridHot.ID - Sekarang ini tindak pencabulan semakin marak terjadi.
Bahkan, tak hanya dilakukan kepada lawan jenis, tindak pencabulan juga dilakukan kepada sesama jenis.
Dilansir dari artikel yang tayang di Tribun Lampung pada Maret 2018 silam,Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung mengungkap sebuah tindak pencabulan yang dilakukan oleh sesama jenis.
Pelaku yang bernama Ana Widiastuti alias Bintang (24) mengaku kepada korban AWP (16) sebagai laki-laki bernama Ryan Febriansyah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan, penangkapan pelaku setelah adanya laporan dari orangtua korban.
"Kami telah mengamankan seorang perempuan yang mengaku menjadi laki-laki dan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang perempuan di bawah umur," ungkap Harto, pada 27 Maret 2018.
Harto mengatakan, pencabulan ini bermula saat pelaku bernama Ana alias Ryan mengajak AWP menjalin hubunganpada Februari 2018.
"Jadi pelaku sempat mengajak ke Jakarta kemudian setelah pulang mengajak korban mengontrak rumah di Way Dadi, Sukarame," jelasnya.
Selama dua bulan mengontrak rumah, keduanya kerap berhubungan layaknya suami istri alias kumpul kebo.
Namun, lama-kelamaan korban mencurigai pelaku.
"Karena curiga itu, akhirnya korban mengadu ke orang tuanya. Barulah orang tua korban mengadukan hal ini ke Polresta Bandar Lampung," ungkapnya.
Harto menjelaskan, selain mengelabui korban, Ana alias Ryan ternyata mengunakan identitas palsu untuk mendapatkan kontrakan rumah di Way Dadi, Sukarame.
Baca Juga: Diberi Penghargaan Karena Akhirnya Bisa Mengupas Kulit Salak, Nia Ramadhani: Gila, Ini Aneh Abis!
"Ini yang digunakan pelaku untuk mengontrak rumah adalah identitas palsu. Dan ada buku akta nikah atas nama Ryan Febriansyah, warga Kotabumi, yang dicoret pelaku," ujarnya.
Dari keterangan pelaku, pelaku menyamarkan identitas selama beberapa bulan terakhir.
Namun, polisi tidak percaya begitu saja.
Menurut Harto, diduga pelaku sudah sering menyamarkan identitas sebagai laki-laki untuk menyalurkan hasratnya kepada perempuan lainnya.
"Kebetulan ini korbannya masih anak di bawah umur, maka pelaku bisa diancam Pasal 22 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," tegasnya.
Ana mengaku menjadi pria bernama Ryan Febriansyah lantaran trauma karena sering diremehkan.
"Saya awalnya ngaku jadi laki biar dulu langsung bisa kerja. Tapi memang saya jadi kayak gini awalnya ada pelecehan sehingga nggak mau diremehin," ungkapnya saat dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung.
Lebih lanjut, Ana mengaku mengenal korban AWP saat ada hajatan di rumah korban.
"Awalnya (saya) nggak ngomong (kalau perempuan), dan dia minta dinikahin. Saya bilang kalau nggak ada pekerjaan tetap, tapi dia mau," katanya.
Sedangkan, mengenai identitas palsu berupa akta nikah, Ana mengaku jika itu milik temannya.
Ana mengubah akta nikah tersebut agar seolah-olah telah menikahi AWP.
"(Padahal) saya nggak nikah dengan dia (AWP)," tutupnya (Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Terungkap, Alasan Wanita Cantik Ini Nyamar Jadi Pria Lalu Intimi ABG"
(*)