Langganan Para Sopir Truk, Ayah Anak Penjual Buku KIR Palsu Ini Berhasil Diciduk Polisi, Nekat Mendengkul Tanda Tangan Pejabat Hingga Buat Negara Rugi Berat

Kamis, 14 November 2019 | 18:42
.(KOMPAS.COM/RATIH WINANTI RAHAYU)

Ilustrasi: Bus Transjakarta koridor IV rute Pulogadung - Dukuh Atas yang terbakar hari Rabu (9/10/2013) sore telah habis masa uji KIR. Masa uji KIR hanya berlaku hingga 23 April 2013

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Gridhot.ID - Bagi setiap kendaraan berpenumpang baik milik pribadi atau angkutan umum diwajibkan untuk melakukan uji kir atau uji berkala.

Uji kir ini wajib hukumnya untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

Aturan di atas sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1.

Baca Juga: Bikin Heboh Publik, Penemuan Ladang Ganja Terbesar di Dunia, Letaknya Jauh di Terowongan Bawah Tanah hingga NIlainya Tanaman Capai Rp19 Miliar

Lalu pada ayat 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.

Namun, terkadang seseorang merasa ribet dengan peraturan yang di keluarkan pemerintah dan ingin mencari jalan pintas.

Sehingga membuat orang untuk mengandalkan segala cara supaya dipermudah.

Baca Juga: Jatuh Bangun Jadi Tukang Sayur, Siti Narimah Tak Menyangka Dirinya Kecipratan Anugerah, Anaknya yang Berprestasi Hingga Kuliah di Luar Negeri Buat Sang Ibu Diganjar Orang Tua Hebat 2019

Salah satunya adalah nekat menggunakan buku KIR palsu yang dibeli dari seorang oknum.

Belakangan ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkus dua pelaku pemalsu buku uji kendaraan bermotor (KIR).

Melansir dari Kompas.com, kedua pelaku berinisial BA dan RA yang merupakan ayah dan anak ini diringkus di kawasan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (9/11/2019).

Pada saat diringkus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 530 buku kir palsu, 730 stiker, dan sejumlah alat yang digunakan untuk membuat buku KIR palsu.

Baca Juga: Terpaksa Bohong ke Bosnia Hingga Ajak Anak-anaknya Hidup di Pabrik, 4 Istri Terpidana Kasus Marsinah Beri Kesaksian Usai Suami Mereka Jadi Tersangka, Yakin Betul Perkara Sudah Diatur

(KAHFI DIRGA CAHYA/KOMPAS.COM)
(KAHFI DIRGA CAHYA/KOMPAS.COM)

Barang bukti pemalsuan buku uji berkala kendaraan bermotor (kir).

Pada saat dimintai keterangan, kedua pelaku mengaku telah melakukan pemalsuan sejak tahun 2007.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kerugian negara akibat aksi keduanya ditaksir mencapai Rp 10 Miliar.

"Dia dari 2007 (memalsukan KIR). Kerugian sekitar Rp 10 miliar," kata Wirdhanto saat dikonfirmasi Kompas.com Selasa (12/11/2019).

Baca Juga: Bersimpuh di Bawah Pohon Pisang Mintakan Ampun Pria yang Akan Keroyok Massa, Iptu Akbar Justru Jadi Buronan Netizen, Banyak yang Minta Anggota Polisi Itu Dinaik Pangkatkan Atas Rasa Belas Kasihan

Wirdhanto menjelaskan, BA dan RA mematok harga Rp 350 ribu untuk sekali pengurusan buku KIR palsu.

Padahal, untuk mengurus secara resmi, biaya yang harus dikeluarkan hanya sebesar Rp 92 ribu.

Sementara pelanggan kedua pelaku menurut pengakuannya adalah sopir-sopir truk angkutan barang.

"Akibat pemalsuan ini fatal. Kalau KIR palsu, berarti tidak pernah melakukan pengecekan kendaraan. Artinya berarti tidak tahu kelayakan kendaraannya itu sendiri," ucap Wirdhanto.

Baca Juga: Tali BH Hingga Rajah, Ini Deretan Jimat yang Kerap Disita Petugas dari Peserta Tes CPNS Saat Digeledah, Metal Detector Sampai Kalah

Kompas.com - dok.HAM
Kompas.com - dok.HAM

Ilustrasi Fasilitas uji kir Hino

Saat ini, polisi masih mencari satu lagi tersangka berinisial ND yang menyuplai blangko buku KIR yang disebut Wirdhanto menyerupai aslinya.

"(Keaslian blangko) akan kita dalami. Yang jelas datanya palsu. Barcode saja beda, termasuk tanda tangan dari pejabat," ucapnya.

Sementara itu, atas pebuatannya tersangka diancam dengan Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(*)

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com