Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Bagi setiap kendaraan berpenumpang baik milik pribadi atau angkutan umum diwajibkan untuk melakukan uji kir atau uji berkala.
Uji kir ini wajib hukumnya untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
Aturan di atas sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1.
Lalu pada ayat 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.
Namun, terkadang seseorang merasa ribet dengan peraturan yang di keluarkan pemerintah dan ingin mencari jalan pintas.
Sehingga membuat orang untuk mengandalkan segala cara supaya dipermudah.
Salah satunya adalah nekat menggunakan buku KIR palsu yang dibeli dari seorang oknum.
Belakangan ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkus dua pelaku pemalsu buku uji kendaraan bermotor (KIR).
Melansir dari Kompas.com, kedua pelaku berinisial BA dan RA yang merupakan ayah dan anak ini diringkus di kawasan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (9/11/2019).
Pada saat diringkus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 530 buku kir palsu, 730 stiker, dan sejumlah alat yang digunakan untuk membuat buku KIR palsu.
Pada saat dimintai keterangan, kedua pelaku mengaku telah melakukan pemalsuan sejak tahun 2007.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kerugian negara akibat aksi keduanya ditaksir mencapai Rp 10 Miliar.
"Dia dari 2007 (memalsukan KIR). Kerugian sekitar Rp 10 miliar," kata Wirdhanto saat dikonfirmasi Kompas.com Selasa (12/11/2019).
Wirdhanto menjelaskan, BA dan RA mematok harga Rp 350 ribu untuk sekali pengurusan buku KIR palsu.
Padahal, untuk mengurus secara resmi, biaya yang harus dikeluarkan hanya sebesar Rp 92 ribu.
Sementara pelanggan kedua pelaku menurut pengakuannya adalah sopir-sopir truk angkutan barang.
"Akibat pemalsuan ini fatal. Kalau KIR palsu, berarti tidak pernah melakukan pengecekan kendaraan. Artinya berarti tidak tahu kelayakan kendaraannya itu sendiri," ucap Wirdhanto.
Saat ini, polisi masih mencari satu lagi tersangka berinisial ND yang menyuplai blangko buku KIR yang disebut Wirdhanto menyerupai aslinya.
"(Keaslian blangko) akan kita dalami. Yang jelas datanya palsu. Barcode saja beda, termasuk tanda tangan dari pejabat," ucapnya.
Sementara itu, atas pebuatannya tersangka diancam dengan Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(*)