Find Us On Social Media :

Suruh Korban First Travel Ikhlaskan Uangnya untuk Jadi Aset Negara, Kepala Kajari Depok Ngaku Sudah Berusaha Perjuangkan Hak Mereka, Nasib Para Korban Penipuan Seakan Makin Nelangsa

Korban First Travel tak akan bisa mendapatkan ganti rugi sama sekali karena asetnya dijual negara

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Gridhot.ID - Kasus penipuan umroh First Travel kini kembali diperbincangkan.

Pasalnya pihak pengadilan telah memutuskan hasil akhirnya.

Sayangnya kabar ini justru jadi mimpi buruk bagi pada korban penipuan First Travel.

Baca Juga: Masih Ingat Sonya Depari? Dulu Berseragam SMA Bentak Polwan Sambil Ngaku-ngaku Anak Jendral Polisi, Begini Kabarnya Kini Setelah Sempat Bikin Heboh Lantaran Ayah Kandungan Meninggal Usai Tak Diakui

Dikutip Gridhot sebelumnya dari Kompas.com, seluruh aset First Travel kini akan dijual negara.

Nantinya keseluruhan hasil penjualan akan dimasukkan dalam kas negara.

Hal itu artinya membuktikan kalau para jamaah korban First Travel tidak akan mendapatkan ganti rugi sama sekalai dari kasus tersebut.

Baca Juga: Hampir Tak Terendus Media, Ini Sosok Mantan Pacar Maia Estianty, Pembalap yang Kepergok Genggam Mesra Tangan Julie Estelle di Hari Ulang Tahun

Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah umrah.

Menurut majelis hakim, akan terjadi ketidakpastian hukum apabila aset dikembalikan kepada calon jemaah yang merupakan korban.

"Untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum terhadap barang bukti tersebut, maka adil dan patut apabila barang bukti poin 1-529 dirampas untuk negara," kata Ketua Majelis Hakim Soebandi di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).