Cukup Modal Rp 300 Ribu, Aliran Sesat di Sulawesi Barat Tawarkan Pengikutnya untuk Melihat Tuhan, Cahaya Dianggap Jadi Perantara

Rabu, 20 November 2019 | 16:13
Kompas.com/Junaedi

Surat edaran untuk mengawasi kelompok pengajian yang dianggap sebagai aliran sesat

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Gridhot.ID - Sulawesi Barat kini sedang dihebohkan dengan aliran sesat yang mulai meluas.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, aliran sesat tersebut terbentuk dan membesar tepatnya di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Mengetahui ada aliran sesat yang sedang berkembang di wilayahnya, para warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Kesal Tak Mau Diajak Rujuk, Untung Nekat Beberapa Kali Teror Rumah Mantan Istri dengan Mercon, Kini Niat Jahatnya Gagal dan Harus Dirawat di Rumah Sakit

Para warga melaporkan sebuah kelompok pengajian yang mengajarkan pengikutnya untuk melihat Tuhan dengn perantara cahaya.

Mendapat laporan dari warga, MUI kemudian langsung meneruskan laporan tersebut ke kepolisian.

Polda Subar bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) lalu mengeluarkan surat edaran untuk memantau secara intens kelompok pengajian tersebut.

Baca Juga: Bawa Kabur Jenazah Bayi 6 Bulan dari Kamar Mayat, Ini Alasan Rombongan Ojek Online Geruduk RSUP M Djamil Padang, Dipersulit Rumah Sakit Penyebabnya

Kemenag juga diminta untuk melakukan pembinaan kepada para kelompok jemaah itu.

Sayangnya hingga saat ini sang koordinator belum bisa dimintai keterangan bahkan oleh pihak kepolisian.

Sementara itu pihak MUI mengatakan kalau dirinya mendapatkan laporan mengenai kelompok pengajian sesat dari tiga orang warga.

Baca Juga: Dari Titiek Soeharto, Kepada Menhan Prabowo: Mudah-mudahan Bermanfaat

Berdasarkan laporan, diketahui pengajian kelompok yang diduga sesat tersebut dilakukan dari rumah ke rumah.

Tiap pengajiannya dilaporkan ada belasan orang yang nampak hadir.

Kelompok pengajian tersebut dianggap sesat karena tiap kali melaksanakan shalat, jamaahnya disebut tidak harus menyebut kata Allah.

Baca Juga: Gendong Belakang Putrinya Pakai Kain Jarik, Tukang Tambal Ban Ini Bikin Haru Netizen, Terpaksa Rawat Sendiri Anaknya Usai Sang Istri Meninggal Dunia

Jamaah bahkan bisa melihat Tuhan melalui cahaya.

Namun keistimewaan melihat Tuhan tersebut hanya bisa didapatkan para jamaah yang mampu membayar biaya yang ditentukan.

Mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 700.000 per orang tarif yang dipatok untuk melihat Tuhan.

Baca Juga: Kejar-kejaran dengan Nelayan di Tengah Laut Tanjung Lesung, Susi Pudjiastuti Sukses Bikin Sumringah Seorang Pelaut, Disuruh Pilih Merah Atau Kuning, Ini yang Terjadi

“Yang melaporkan warga, tapi MUI belum meminta keterangan dari semua pihak baik pengikutnya maupun koordinatornya,” kata Namru Asdar selaku ketua MUI Kabupaten Mamuju.

Sementara ini tercatat sudah ada 100 orang yang menjadi pengikut kelompok pengajian itu.

Lalu apakah penyebar aliran sesat bisa dihukum pidana?

Baca Juga: Dijadikan Taruhan, Seorang Suami Relakan Istrinya Ikut Pria Lain Karena Kalah Main Judi

Dikutip Gridhot dari Hukumonline.com, memang ada pasal yang menyebutkan materi tentang aliran sesat.

Pasal 1 Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tegas menyebutkan larangan mengusahakan dukungan umum dan untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama tertentu.

Ketentuan pasal ini selengkapnya berbunyi: "Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama itu".

Baca Juga: Gara-gara Hal Ini, Ussy Sulistiawaty Pernah Ingin Berhenti Perjuangkan Cinta untuk Andhika Pratama: Yang Paling Sering Nyerah Itu Aku

Agama yang tercantum adalah Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Konghucu.

Meski sudah tertera, belum diketahui pasti hukuman pidana apa yang bisa diterapkan pada sang penyebar aliran sesat itu.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, hukumonline.com