Find Us On Social Media :

Polisi Kini Wajib Hidup Sederhana, Petugas yang Pamer Kekayaan di Sosial Media Bisa Dipenjara, Ini Alasannya

Puluhan aparat Polres Pulau Ambon melakukan sujud syukur di apangan upacara Polres Pulau Ambon setelah mengikuti upacara kenaikan pangkat, yang dipimpin Kapolres Pulau Ambon, AKBP Sutrisno Hadi Santoso Senin (1/7/2019)

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Gridhot.ID - Para petugas polisi kini harus menaati peraturan yang cukup unik.

Pasalnya, para polisi kini diwajibkan hidup dalam kesederhanaan.

Hal ini juga ternyata bukan sekadar peribahasa, namun para petugas benar-benar tidak bisa lagi memamerkan kekayaannya.

Baca Juga: Cukup Modal Rp 300 Ribu, Aliran Sesat di Sulawesi Barat Tawarkan Pengikutnya untuk Melihat Tuhan, Cahaya Dianggap Jadi Perantara

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, para petugas polisi nantinya tidak boleh memamerkan kekayaannya di sosial media.

Hal itu dituangkan dalam surat Telegram nomor: ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Surat tersebut bahkan sudah ditandatangani Kadiv Propam Polri Iren Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Musuh Bebuyutan Mendiang Cecep Reza di Sinetron, Ini yang Dilakukan Marshanda pada Istri Pemeran

Jajaran Polri diminta agar bisa bersikap sederhana di lingkungan.