Polisi Kini Wajib Hidup Sederhana, Petugas yang Pamer Kekayaan di Sosial Media Bisa Dipenjara, Ini Alasannya

Rabu, 20 November 2019 | 16:27
Kompas.com/Rahmat Rahman Patty

Puluhan aparat Polres Pulau Ambon melakukan sujud syukur di apangan upacara Polres Pulau Ambon setelah mengikuti upacara kenaikan pangkat, yang dipimpin Kapolres Pulau Ambon, AKBP Sutrisno Hadi Santoso Senin (1/7/2019)

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Gridhot.ID - Para petugas polisi kini harus menaati peraturan yang cukup unik.

Pasalnya, para polisi kini diwajibkan hidup dalam kesederhanaan.

Hal ini juga ternyata bukan sekadar peribahasa, namun para petugas benar-benar tidak bisa lagi memamerkan kekayaannya.

Baca Juga: Cukup Modal Rp 300 Ribu, Aliran Sesat di Sulawesi Barat Tawarkan Pengikutnya untuk Melihat Tuhan, Cahaya Dianggap Jadi Perantara

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, para petugas polisi nantinya tidak boleh memamerkan kekayaannya di sosial media.

Hal itu dituangkan dalam surat Telegram nomor: ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Surat tersebut bahkan sudah ditandatangani Kadiv Propam Polri Iren Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Musuh Bebuyutan Mendiang Cecep Reza di Sinetron, Ini yang Dilakukan Marshanda pada Istri Pemeran

Jajaran Polri diminta agar bisa bersikap sederhana di lingkungan.

Hal tersebut sejalan dengan cita-cita mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.

Para pegawai di lingkungan Polri juga diperintahkan agar menerapkan pola hidup sederhana dan bersikap anti korupsi.

Baca Juga: Seperti Tak Pakai Celana, Hilda Vitria Kena Cibir Netizen, Respon Mantan Pacar Billy Syahputra Justru Tak Terduga, Bentak Balik yang Nyinyiri Dirinya

Para petugas dan pegawai tidak boleh menunjukkan, memakai memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik di kedinasan maupun di ruang publik.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, para personil yang ketahuan melanggar maka bisa mendapatkan sanksi kurungan sampai pencopotan jabatan.

Irjen Muhammad Iqbal selaku Kepala Divisi Humas Polri mengatakan anggota yang melanggar nantinya akan diperiksa terlebih dahulu.

Baca Juga: Berdiri Sejak Tahun 1994, Warung Kecil Legendaris di Solo Ini Diburu Pembeli hingga Rela Antre untuk Rasakan Kesegaran Es Tehnya, Si Penjual Ungkap Resep Rahasianya

"Kalau misalnya terbukti, kami tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan," ungkap Iqbal di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).

Iqbal kemudian menambahkan kalau para petugas bekerja di lingkup masyarakat.

Nantinya masyarakat bisa mencontoh apa yang diperbuat oleh para jajaran.

Baca Juga: Warga Serang Grebeg 'Mobil Goyang' yang Terparkir di Depan Pusat Perbelanjaan, Sepasang Remaja Mesum di Dalamnya Berhasil Diamankan, Pelaku Wanita yang Masih Pelajar Mengaku Dipaksa

Untuk itu, konten yang sering menampilkan kemewahan nantinya akan dianggap negatif di mata masyarakat.

"Tapi kalau menampilkan sepeda motor, sepeda motor Harley (Davidson), mobil, walaupun itu pinjam, tapi persepsi publik akan sangat negatif. Untuk itu, Pak Kapolri melakukan limitasi atau batasan pada seluruh anggota Polri," ujar dia.

Sementara itu, para anggota yang menampilkan konten humanis justru nanti akan diberikan penghargaan dari kepolisian.

Baca Juga: Kesal Tak Mau Diajak Rujuk, Untung Nekat Beberapa Kali Teror Rumah Mantan Istri dengan Mercon, Kini Niat Jahatnya Gagal dan Harus Dirawat di Rumah Sakit

Gaya hidup hedonis yang sering ditampilkan di sosial media memang bisa menimbulkan kecemburuan sosial.

Polisi nantinya bisa melakukan pemantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal dan menggunakan atribut Polri yang sesuai untuk penyamarataan.

Bahkan sampai para pimpinan, kasatwil, dan perwira juga diminta agar bisa tidak menunjukkan gaya hidup mewahnya termasuk Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, tribunnews