Find Us On Social Media :

Malu Saat Dijenguk Anaknya di Penjara, Kusni Kasdut Nyatanya Bukan Sosok Penjahat Kaleng-kaleng, Baru Mau Tobat Saat Dijatuhi 4 Vonis Hakim

Kusni Kasdut

GridHot.ID - Sekitar tahun 1960 sampai 1980, Kusni Kasdut merupakan penjahat besar.

Dikutip dari buku Kusni Kasdut karya wartawan senior harian Kompas, Parakitri, empat kejahatan dengan empat keputusan hakim telah Kusni Kasdut terima selama masa hidupnya.

Empat kejahatan itu antara lain pembunuhan orang kaya bernama Ali Bajanet, pembunuhan polisi saat penangkapan di Surabaya, penculikan seorang dokter, dan perampokan harta negara.

Hukuman yang ia terima yaitu penjara seumur hidup, hukuman mati, lima setengah tahun, dan 12 tahun penjara.

Baca Juga: Terbaik dari yang Terbaik, Inilah Pasukan Elite Koopssusgab TNI, Hanya Beranggotakan 90 Orang Tapi Luar Biasa Mematikan, Siap Serbu Teroris dari Darat, Laut dan Udara

Lebih dari separuh hidupnya terkurung dalam sel tahanan yang diiringi delapan pelarian.

Tapi pelariannya yang ke tujuh seolah menjadi titik balik bagi Kusni.

Saat itu ia sudah berumur 40 tahun. Ia ingin kabur bukan untuk sekadar bebas melainkan mengakui kesalahan dan memulai hidup dari nol bersama istri dan anaknya.

Namun, pelarian Kusni hanya berlangsung semalam. Besoknya, ia tertangkap dan ditahan kembali di LP Cipinang.

Baca Juga: Nikahi Anak Konglomerat dan Tinggal di Kediaman Super Megah, Artis Cantik Ini Kepergok Tak Tahu Jumlah PRT di Rumahnya, Benarkah Totalnya 50 Orang?