GridHot.ID - Seorang ayah tiri berinisal AH (39) tega setubuhi anak gadisnya berinisial NA yang masih berusia 14 tahun.
Meskipun perbuatanya diketahui oleh istrinya yang tak lain adalah ibu kandung korban, AH tetap menyetubuhi NA secara berulang-ulang.
Bejat sekali bukan?
NA yang masih gadis itu dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah tirinya, namun ibu kandungnya yang berinisial SNF asal Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, tetap tidak bisa berbuat apa- pa.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan jika AH sudah ditahan kemarin, Rabu (20/11/2019) pukul 17.00 WIB.
"Terlapor atau ayah tirinya ini ditahan sesuai laporan dari saudara S (42) warga Kabupaten Sorong Papua Barat," kata Widiarti Sutioningtyas, Kamis (21/11/2019).
Laporan Polisi dalam kasus pencabulan ini sesuai nomor: LP/196/XI/2019/Jatim/ResSmp, tanggal 20 Nopember 2019.
"Pada bulan oktober 2019 lalu, sekira pukul 13.30 WIB di dalam kost milik Agus Hariyadi, Desa Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep," katanya.
Modus dari ayah tiri bejat ini, kata Widiarti Sutioningtyas, melampiaskan nafsu biologisnya setelah nonton film dewasa di ponsel.
"Sedangkan saat melakukan itu istrinya sedang bekerja di laundry yang lokasinya berada didepan kostnya," paparnya.
Widiarti Sutioningtyas menambahkan, AH memaksa korban untuk melakukan persetubuhan secara berulang ulang.
"Hal tersebut dilakukan setelah korban pulang dari sekolahnya. Terlapor ini melakukan persetubuhan terhadap korban yang disertai dengan ancaman walaupun istrinya sudah mengetahuinya," katanya.
Adanya kejadian tersebut, korban sudah bercerita kepada ibu kandungnya.
"NamunSNF istrinya ini tidak bisa berbuat apa apa lantaran terlapor sering melakukan kekerasan terhadapnya," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan berupa celana kain motif bunga bunga, baju kemeja warna abu abu motif bunga, miniset/BH warna merah muda, dan celana dalan warna merah.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Ayah Tiri Paksa Gadis di Madura Berhubungan Dewasa, Reaksi Istri Pelaku Malah Tak Terduga"
(*)