Find Us On Social Media :

LGBT Dilarang Daftar CPNS, Kapuspen Kejaksaan Agung: Kami Ingin yang Normal-normal Saja

Kejaksaan Agung terapkan aturan pelamar CPNS dilarang LGBT.

Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati

GridHot.ID - Ombudsman mengungkapkan adanya kebijakan yang dinilai mendiskriminasi pelamar CPNS 2019.

Dikutip GridHot.ID dari Kompas, larangan bagi pelamar LGBT mengikuti CPNS 2019 disebutkan diterapkan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kejagung.

Berdasarkan laporan yang diterima Ombudsman, Kemendag sudah menghapus ketentuan tersebut.

Baca Juga: Pesan Surat Petikan Keputusan Gubernur Seharga Rp 1,5 Juta, Janda Asal Jepara Jadi Joki CPNS Beromeset Miliaran Rupiah, Saat Diciduk Ini yang Didapati Polisi, Mirip Pegawai Betulan

Namun, Kejaksaan Agung masih menerapkan aturan itu.

"Saya dengar Kemendag sudah diubah, sudah bisa menerima, persyaratan itu sudah dihilangkan, yang masih ada itu di persyaratan Kejaksaan Agung," ujar anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/11/2019).

Kejaksaan Agung berdalih bahwa pihaknya ingin peserta calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2019 yang normal.

Baca Juga: Baru Seminggu Pendaftarannya Dibuka, BKN Sudah Temukan Dugaan Kecurangan CPNS 2019, Fitur Ini Sampai Dihilangkan di Portal

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri mengatakan hal tersebut terkait larangan pelamar lesbian, gay, biseksual, dan transgender ( LGBT) untuk mengikuti CPNS 2019 di Kejagung.