Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Sedang ramai di sosial media para artis atau entertainer yang mulai memamerkan saldo rekening tabungan mereka.
Para selebriti ini memamerkan rekening mereka untuk kepentingan konten video yang biasa mereka buat.
Mulai dari Ria Ricis, Raffi Ahmad, Barbie Kumalasari sampai Nikita Mirzani berlomba-lomba memamerkan saldo rekening mereka masing-masing.
Mulai dari ratusan juta sampai ada yang memamerkan saldo miliaran rupiah hanya untuk konten videonya.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, menanggapi fenomena tersebut Ditjen Pajak langsung melakukan pemantauan.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, dalam proses pemungutan pajak, otoritas fiskal tak memandang profesi atau dari mana pendapatan wajib pajak berasal.
"Youtuber, kalau dia orang Indonesia, dapat penghasilan di Indonesia, atau pun dia penjual online, penjual di pasar, selama di atas PTKP dia wajib bayar PPh (Pajak Penghasilan) secara self assesement," ujar Suryo ketika memberi penjelasan kepada awak media di Jakarta, Senin (25/11/2019).
Ditjen Pajak sendiri memang memiliki hak untuk melihat atau memantau informasi keuangan wajib pajak pribadi bagi mereka yang memiliki rekening minimal Rp 1 miliar.
Tak hanya Ditjen Pajak bahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) langsung ikut melakuakn pemantauan.
PPATK sendiri berfokus terkait transaksi dari rekening para artis tersebut.
Apakah nantinya ada transaksi dari pelaku kejahatan seperti korupsi atau pencucian uang.
DIkutip Gridhot dari Kontan, Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Firman Shantyabudi mengatakan, instansinya akan meminta informasi kepada pihak terkait seperti perbankan untuk memberikan penilaian mengenai kewajaran dan kebiasaan perputaran dana dari saldo para artis tersebut.
Kategori transaksi mencurigakan ini misalnya ada aliran dari pelaku tindak pidana, apakah pelaku korupsi, pengedar narkotika, penipuan, tindak pidana pencucian uang dan lain-lain.
"Bila analisis atau pemeriksaan PPATK menemukan kaitan harta atau dana tersebut dengan suatu kejahatan tertentu, PPATK akan menyampaikan laporan Hasil Analis atau Hasil Pemeriksaan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti," ujar Firman.
PPATK sendiri akan melakukan pemantauan berdasarkan profil pemilik rekening.
Seperti kantor pajak, PPATK tak memerlukan izin dari otoritas lainnya.
Bahkan PPATK tak memerlukan otoritas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika memang benar ada aliran dana mencurigakan, makan PPATK langsung melaporkannya pada pihak berwajib termasuk kepolisian dan pengadilan.
Memang fenomena para artis lomba pamer saldo ini cukup luar biasa.
Hingga saat ini yang tertinggi masih dipegang oleh Barbie Kumalasari yang menunjukkan rekeningnya dengan total Rp 3,1 miliar.
(*)