Find Us On Social Media :

Jabatannya di Ujung Tanduk, Helmy Yahya Dipecat dari Posisi Dirut TVRI Tanpa Alasan yang Jelas oleh Dewas Pengawas, Benarkah Hubungan Internal Mereka Lumpuh?

Helmy Yahya di Gedung TVRI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID -  Sosok Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Helmy Yahya kini menjadi sorotan.

Pasalnya, Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tiba-tiba menonaktifkan Helmy Yahya dari jabatannya.

Penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Nonaktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.

Baca Juga: Orang Dalam Berasa Kebal Aturan, Sosok Penumpang yang Bawa Onderdil Harley Davidson Ilegal di Pesawat Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Berstatus Direksi Garuda Indonesia, Pihak Maskapai Kini Lepas Tangan

Surat bernomor 3 Tahun 2019 itu tidak menjelaskan masalah yang terjadi sehingga Helmy Yahya sebagai Direktur Utama diberhentikan.

Atas surat tersebut Helmy melawan.

"Saya tetap Dirut TVRI yang sah," kata Helmy Yahya kepada Kontan.co.id, Kamis (5/12).

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Presenter TVRI yang Jasadnya Dibuang ke Selokan, Pelaku Sempat Pesan Taksi Online Menuju Polsek Mandonga dan Ngaku Kehilangan Dompet

Meski begitu, Helmy membenarkan surat keputusan penonaktifan dirinya dari Dirut TVRI.