Jabatannya di Ujung Tanduk, Helmy Yahya Dipecat dari Posisi Dirut TVRI Tanpa Alasan yang Jelas oleh Dewas Pengawas, Benarkah Hubungan Internal Mereka Lumpuh?

Jumat, 06 Desember 2019 | 09:13
KOMPAS.com/Tri Susanto Setiawan

Helmy Yahya di Gedung TVRI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Sosok Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Helmy Yahya kini menjadi sorotan.

Pasalnya, Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tiba-tiba menonaktifkan Helmy Yahya dari jabatannya.

Penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Nonaktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.

Baca Juga: Orang Dalam Berasa Kebal Aturan, Sosok Penumpang yang Bawa Onderdil Harley Davidson Ilegal di Pesawat Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Berstatus Direksi Garuda Indonesia, Pihak Maskapai Kini Lepas Tangan

Surat bernomor 3 Tahun 2019 itu tidak menjelaskan masalah yang terjadi sehingga Helmy Yahya sebagai Direktur Utama diberhentikan.

Atas surat tersebut Helmy melawan.

"Saya tetap Dirut TVRI yang sah," kata Helmy Yahya kepada Kontan.co.id, Kamis (5/12).

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Presenter TVRI yang Jasadnya Dibuang ke Selokan, Pelaku Sempat Pesan Taksi Online Menuju Polsek Mandonga dan Ngaku Kehilangan Dompet

Meski begitu, Helmy membenarkan surat keputusan penonaktifan dirinya dari Dirut TVRI.

Namun, Helmy menyatakan masih berstatus Dirut TVRI.

"Iya benar, Tapi saya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua Direktur. Save TVRI," kata Helmy saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/12/2019).

Baca Juga: Kabar NET TV Bakal PHK Massal Karyawan Trending di Twitter, Pihak Stasiun Televisi Buka Suara: Sekarang yang Mengundurkan Diri Sudah 20-an

Surat keputusan tersebut ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019.

"Pertama, menonaktifkan Saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Dirut LPP TVRI," demikian isi surat yang diterima Kompas.com, Kamis (5/12/2019).

Pada poin ketiga, Dewan Pengawas menunjuk Supriyono yang menjabat sebagai Direktur Teknis LPP TVRI sebagai Pelaksana tugas harian Dirut LPP TVRI.

Instagram/@helmyyahya

Helmy Yahya.

Baca Juga: Eks Bos Go-jek dan Net TV dengan Senang Hati Tinggalkan Jabatan Sebagai Petinggi Perusahaan Demi Urus Negara, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Para Menteri Jokowi Nantinya

Selanjutnya, pada poin keempat menyatakan, keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut kembali oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.

Helmy mengatakan, dirinya akan menggelar konferensi pers terkait hal tersebut di Kantor TVRI.

Helmy juga merespons surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas LPP TVRI tersebut, melalui surat Nomor 1582/1.1/TVRI/2019.

Baca Juga: Tak Terima Dilecehkan Secara Fisik, Achfi Secara Keji Bunuh Presenter TVRI dan Buang Jasadnya ke Selokan

Dalam surat tersebut, Helmy mengatakan, surat keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 terkait penonaktifan dan penunjukan Pelaksana tugas harian LPP TVRI adalah cacat hukum dan tidak memiliki dasar.

"Pemberhentian anggota Direksi sesuai Pasal 24 Ayat (4) disebutkan anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, apabila: tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilanyang telah memperoleh kekutatan hukum tetap atau, dan tidak lagi memembuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22," demikian isi surat Helmy.

Helmy mengatakan, dasar pemberhentiannya oleh Dewan Pengawas TVRI tidak memenuhi salah satu syarat pemberhentian anggota.

Baca Juga: Sanggup Gempur Musuh dari Arah Laut, Tank Arisgator Milik TNI AD Bisa Langsung Usir Penyusup, Lebih Hebat dari Senjata Angkatan Laut?

"Sementara, dasar rencana pemberhentian saya oleh Dewan Pengawas tidak memenuhi salah satu dari empat poin tersebut," kata Helmy dalam surat tersebut.

Adapun Dewan Pengawas TVRI yaitu Maryuni Kabul Budiono, Supra Wimbarti, Arief Hidayat Thamrin, Pamungkas Trishadiatmoko, dan Made Ayu Dwie Mahenny.

Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate menyatakan, kisruh pencopotan direksi oleh dewan pengawas di tubuh TVRI merupakan permasalahan serius yang harus segera dibenahi.

Kominfo

Menteri Kominfo RI, Johnny G Plate, hadir sebagai pembicara di Internet Governance Forum 2019.

Baca Juga: 15 Tahun Arungi Suka Duka Bersama dengan Meisya Siregar, Bebi Remeo Tiba-tiba Sebut Istrinya Murahan, Ada Apa?

"Kalau terjadi adanya saling pecat antara direksi dan dewan pengawas, berarti ada kelumpuhan manajemen di internal mereka," ujar Jhonny kepada Kompas.com, Kamis (5/12/2019).

Namun persoalan saat ini menurut dia, bukanlah masalah saling pecat.

Jhony meminta dewan pengawas dan direksi bisa saling bekerja sama untuk mengembangkan TVRI.

Baca Juga: Bayang-bayang Freddy Budiman Selalu Menghantui, Anggita Sari Akhirnya Buka Suara Soal Kabar Hubungan Intim dalam Lapas di Hadapan Hotman Paris, Benarkah Itu Terjadi?

"Ini masalahnya soal keuangan mereka yang selalu kekurangan. Gimana mau maju, kalau keuangan mereka saja kurang," ucapnya.

Saat ini, dirinya tidak mengetahui alasan Dewan Pengawas TVRI mencopot jabatan Direktur Utama TVRI yang diisi oleh Helmy Yahya selama ini.

Tetapi, Jhony siap membantu mediasi antara direksi dan dewan pengawas. "Kami siap membantu mediasi apabila diperlukan," katanya.

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com, Kontan