Gridhot.ID - Pernikahan merupakan sebuah acara sakral bagi seorang calon pengantin.
Maka dari itu persiapan matang sangat diperlukan demi kelancaran acara pernikahan.
Namun, terkadang ada-ada saja halangan secara mendadak yang menyebabkan persiapan acara pernikahan bubar total.
Seperti yang dialami pasangan ini.
Gedung pernikahan, tenda hingga konsumsi tamu undangan sudah dipesan, tapi calon mempelai wanita berinisial AE (20) ini malu bukan main.
Beberapa hari menjelang pernikahan pada 29 Desember 2019, calon suaminya berinisial MM (29) malah membongkar aib AE ke publik.
Kurang lebih sudah satu tahun MM dan AE berpacaran.
Pria di Samarinda itu tega menyebarkan video syur calon istrinya yang tanpa busana, hanya karena maskawinnya ditolak pihak mempelai wanita.
Video syur berdurasi 2 menit 49 detik pelaku kirimkan melalui pesan WhatsApp kepada keluarga AE.
Peristiwa itu berlangsung di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada awal Desember 2019 lalu.
Keluarga menolak maskawin MM untuk AE karena hanya separuh dari nilai yang sudah disepakati.
Jauh-jauh hari MM menjanjikan maskawin yang sudah dijanjikan, tapi faktanya ia hanya menyanggupi setengahnya.
Gara-gara maskawin hanya separuh, MM pun tak jadi menikah.
Sakit hati karena kenyataan ini, MM membalaskan dendamnya dengan menyebar video syur AE tanpa busana kepada keluarganya.
Mulanya, MM hanya menyebar potongan foto hasil tangkapan layar rekaman video syur AE tanpa busana kepada adik korban.
Lantaran tak puas, MM kembali mengirimkan video tanpa busana utuh AE berdurasi 2 menit 49 detik melalui pesan WhatsApp ke keluarga korban lainnya.
"Niat pelaku mengirim video tanpa busana itu agar keluarga korban malu dan mengiyakan pernikahan putrinya dengan pelaku," ujar Kasat Reskrim Kabupaten Paser AKP Ricky R Sibarani, Sabtu (7/12/2019).
Keluarga korban lantas melaporkan MM ke Polres Paser dan polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Sejak berstatus sebagai terlapor, MM sempat kabur ke Kota Balikpapan.
Ia bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Long Ikis, Paser, hingga tertangkap di sana.
Ricky menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan keluarga korban kecewa karena MM terlanjur berbohong.
Padahal, urusan materi atau maskawin masih bisa dikomunikasikan jika pelaku tak menyanggupinya.
"Kata keluarga korban, pelaku sudah menjanjikan dan berbohong di awal."
"Ditambah sebar video tanpa busana, jadi mereka sangat kecewa dan melaporkan pelaku," jelas Ricky.
Keluarga korban sudah menyiapkan pernikahan dengan memesan gedung, tenda hingga konsumsi dan perlengkapan lainnya.
Namun uang yang diberikan pelaku tak sesuai yang dijanjikan.
Pelaku masih pengangguran, sementara korban bekerja di salah satu usaha laundry di Kabupaten Paser.
Akibat perbuatannya, MM dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Jelang Menikah, Video Syur Gadis Pegawai Laundry Malah Disebar Calon Suami"