Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Masih ingat dengan seorang pelajar yang membawa bendera Merah Putih di tengah kepungan gas air mata?
Bocah itu sebelumnya sempat viral lantaran foto dirinya saat ikut demo menolak RUU kontroversial viral.
Potretnya yang membawa bendera Merah Putih juga membuat masyarakat salut atas cerita di balik foto itu.
Seperti yang sudah diwartakan sebelumnya, foto tersebut diambil oleh fotografer Kompas.com, Garry Ande Lotulung.
Sementara sang pelajar yang difoto bernama Dede Lutfi Alfiandi.
Lutfi pun langsung diamankan oleh pihak kepolisin beberapa waktu setelah kerusuhan yang terjadi di Jakarta.
Lutfi dikabarkan diamankan oleh kepolisian Jakarta Barat.
Lutfi ditangkap karena diduga terlibat kerusuhan dalam aksi pelajar yang dilakukan pada 30 September.
"Iya, ada di Polres, masih kita dalami," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi S Sitepu saat dihubungi, Rabu (2/10/2019).
Edi mengungkapkan ada beberapa informasi keliru yang beredar di sosial media terkait penangkapan Lutfi.
Pertama, soal status Lutfi yang tak lagi pelajar.
"Enggak benar, dia bukan SMA, sudah lulus," kata Edi.
Kedua, soal alasan polisi yang disebut menangkap Lutfi karena pelecehan bendera Merah Putih.
Edi mengatakan Lutfi ditangkap bukan karena pelecehan bendera melainkan karena terlibat dalam kerusuhan pada 30 September 2019.
"Dia bukan pelajar dan diamankan pada saat terjadinya kerusuhan tanggal 30 September 2019. Tidak ada kaitannya dengan pelecehan bendera," tambah Edi.
Kini Luthfi (20) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).
Sidang perdana ini dihadiri oleh para pendukung Lutfi Alfiandi.
Pantauan Warta Kota, para pendukung Luhfi nampak memadati area ruang sidang, tak hanya itu orang tua Lutfi juga turut hadir di dalam ruang sidang.
Mereka yang datang juga terlihat mengenakan pita kuning yang di lekatkan dilengan mereka, hal ini sebangai bentuk dukungan atas ketidak adilan yang terjadi terhadap Lutfi.
Di ruang sidang, para pendukung Luthfi juga terus memberikan semangat, ketika Lutfi memasuki ruang sidang bersama 14 terdakwa yang akan menjalani sidang perdana ini.
"Semangat Lutfi. Semangat Lutfi," teriak para pendukung Lutfi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum sidang dimulai, Kamis (12/12/2019).
Mendapat dukungan, Lutfi sempat bediri dari kursi pesakitannya, dan menyatukan dua telapak tangannya di depan dada sebagai bentuk ucapan terima kasih.
Nampak, Lutfi berlinang air mata saat sahutan dukungan terus diteriakkan.
"Kalian benar, undang undang yang salah, kalian tidak salah," kata seorang pendukung Lutfi.
Diketahui, sidang perdana Lutfi juga tertera di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 1306/Pid.B/2019/PN JKT.Pst.
Sementara, Nomor Surat Pelimpahan Luthfi dari Kejaksaan ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu B-1255/0.1.10/Epp.2/12/2109.
Dalam SIPP, Lutfi didakwa dengan Pasal 170, 212, 214, dan 218 KUHP.
Pasal 170 mengatur orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan dan pengrusakan di muka umum diganjar penjara maksimal lima tahun enam bulan.
(*)