Satukan 2 Telapak Tangan di Depan Dada, Bocah STM yang Fotonya Pegang Bendera Viral Berlinang Air Mata Saat Jalani Sidang Perdana, Meski Duduk di Kursi Pesakitan, Lutfi Alfiandi Banjir Dukungan

Kamis, 12 Desember 2019 | 18:42
Kompas.com/Garry Lotulung dan Tribunnews.com

Kabar terkini siswa STM yang viral saat demo tolak RUU Kontroversial di Jakarta

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Masih ingat dengan seorang pelajar yang membawa bendera Merah Putih di tengah kepungan gas air mata?

Bocah itu sebelumnya sempat viral lantaran foto dirinya saat ikut demo menolak RUU kontroversial viral.

Potretnya yang membawa bendera Merah Putih juga membuat masyarakat salut atas cerita di balik foto itu.

Baca Juga: Keberadaannya yang Mendadak Menghilang Bikin Sahabat dan Keluarga Kebingungan, Lutfi Alfiandi Bocah STM yang Fotonya Pegang Bendera Viral Ternyata Alami Hal Ini, Polisi Angkat Bicara

Seperti yang sudah diwartakan sebelumnya, foto tersebut diambil oleh fotografer Kompas.com, Garry Ande Lotulung.

Sementara sang pelajar yang difoto bernama Dede Lutfi Alfiandi.

Lutfi pun langsung diamankan oleh pihak kepolisin beberapa waktu setelah kerusuhan yang terjadi di Jakarta.

Baca Juga: Gencar Bersih-bersih Perusahaan Plat Merah Hingga Pecat Ari Askhara dan 4 Direktur Lainnya, Erick Thohir Disebut Punya Proyek di Garuda Indonesia, Jubir Kementrian BUMN Langsung Buka Suara

Lutfi dikabarkan diamankan oleh kepolisian Jakarta Barat.

Lutfi ditangkap karena diduga terlibat kerusuhan dalam aksi pelajar yang dilakukan pada 30 September.

"Iya, ada di Polres, masih kita dalami," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi S Sitepu saat dihubungi, Rabu (2/10/2019).

Baca Juga: Hanya Bisa Menangis Saat Namanya Disebut Jadi Gundik Bos Garuda, Adik Kriss Hatta Curhat Jatuh Bangun Jadi Pramugari, Sempat Dilarang Terbang dan Dimutasi ke Makassar Seperti Anak Ayam

Edi mengungkapkan ada beberapa informasi keliru yang beredar di sosial media terkait penangkapan Lutfi.

Pertama, soal status Lutfi yang tak lagi pelajar.

"Enggak benar, dia bukan SMA, sudah lulus," kata Edi.

Instagram/@lutfialfiandi_
Instagram/@lutfialfiandi_

Dede Luthfi Alfiandi saat bersama sahabatnya

Baca Juga: Imej Sebagai Ratu Garuda Luntur Seketika, Gundik Ari Askhara Tiba-tiba Mati Kutu Saat Kepergok Tak Tahu Arah Kiblat di Rumahnya, Cuma Bisa Teriak Ini di Depan Teman-temannya

Kedua, soal alasan polisi yang disebut menangkap Lutfi karena pelecehan bendera Merah Putih.

Edi mengatakan Lutfi ditangkap bukan karena pelecehan bendera melainkan karena terlibat dalam kerusuhan pada 30 September 2019.

"Dia bukan pelajar dan diamankan pada saat terjadinya kerusuhan tanggal 30 September 2019. Tidak ada kaitannya dengan pelecehan bendera," tambah Edi.

Baca Juga: Gerah Namanya Terseret Jadi Gundik Salah Satu Direktur Garuda Indonesia yang Terlibat Kasus Ari Askhara, Siwi Sidi: Aku Suka Menanggapi yang Sotoy

Kini Luthfi (20) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).

Sidang perdana ini dihadiri oleh para pendukung Lutfi Alfiandi.

Pantauan Warta Kota, para pendukung Luhfi nampak memadati area ruang sidang, tak hanya itu orang tua Lutfi juga turut hadir di dalam ruang sidang.

Baca Juga: Kecantikannya Buat Iri Gundik Ari Askhara, Inilah Sosok Asih Kurniasih, Pramugari yang Tidak Bisa Terbang Gara-gara Ulah Ratu Garuda

Twitter/@zulhendribasri2
Twitter/@zulhendribasri2

Unggahan sang ibu saat melepas Lutfi Alfiandi ke rutan Salemba

Mereka yang datang juga terlihat mengenakan pita kuning yang di lekatkan dilengan mereka, hal ini sebangai bentuk dukungan atas ketidak adilan yang terjadi terhadap Lutfi.

Di ruang sidang, para pendukung Luthfi juga terus memberikan semangat, ketika Lutfi memasuki ruang sidang bersama 14 terdakwa yang akan menjalani sidang perdana ini.

"Semangat Lutfi. Semangat Lutfi," teriak para pendukung Lutfi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum sidang dimulai, Kamis (12/12/2019).

Baca Juga: Borok Gundik Ari Askhara Dibongkar Sesama Pramugari, Sebut Minta Dilayani Staf Garuda Indonesia Bak Tuan Putri di Osaka Jepang, Saat Sakit Saja Dibawakan Uang

Mendapat dukungan, Lutfi sempat bediri dari kursi pesakitannya, dan menyatukan dua telapak tangannya di depan dada sebagai bentuk ucapan terima kasih.

Nampak, Lutfi berlinang air mata saat sahutan dukungan terus diteriakkan.

"Kalian benar, undang undang yang salah, kalian tidak salah," kata seorang pendukung Lutfi.

Baca Juga: Sebut Dirut Garuda Indonesia Punya Rekam Jejak Cemerlang, Sandiaga Uno Minta Jangan Hancurkan Ari Askhara: Langkah Erick Thohir Tepat

Diketahui, sidang perdana Lutfi juga tertera di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 1306/Pid.B/2019/PN JKT.Pst.

Sementara, Nomor Surat Pelimpahan Luthfi dari Kejaksaan ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu B-1255/0.1.10/Epp.2/12/2109.

Dalam SIPP, Lutfi didakwa dengan Pasal 170, 212, 214, dan 218 KUHP.

Pasal 170 mengatur orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan dan pengrusakan di muka umum diganjar penjara maksimal lima tahun enam bulan.

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com, Warta Kota