Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID -PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) belakangan ramai disoroti dan jadi pembicaraan publik.
Hal itu berawal dari terbongkarnya kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam pesawat Garuda Indonesia.
Barang mewah tersebut ternyata milik Direktur Utama Ari Askhara yang dibawa melalui pesawat baru Garuda Indonesia.
Imbas dari penyelundupan itu, Ari Askhara dipecat dari jabatannya oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Setelah kasus ini mencuat, satu per satu kebobrokan Ari Askhara dibongkar oleh karyawannya.
Seorang pramugari yang bersaksi tentang kejadian tak adil yang diterimanya saat bekerja di Garuda.
Bahkan, pramugari itu sampai dipecat secara sepihak hingga diminta menulis pesan untuk Ari Askhara.
Mantan anak buah Ari Askhara buka suara terkait kebijakan-kebijakan kejam yang dilakukannya.
Salah satunya adalah pramugari yang bernama Anggi Ardana Neswari.
Anggi menceritakan pengalamannya yang kena di PHK di era kepemimpian Ari Askhara.
Anggi sendiri mengaku telah bekerja selama sembilan tahun di Garuda Indonesia.
Selama 9 tahun bekerja itu, ia menuturkan tak pernah melakukan kesalahan apapun hingga akhirnya tiba-tiba terkena PHK secara sepihak.
Padahal, Anggi menilai seharusnya manajemen memberikan surat peringatan terlebih dahulu jika ada kesalahan yang diperbuatnya.
"Ada PHK sepihak pada 2 Agustus 2019, saya sebagai crew haji di base medan," tegas Anggi dilansir dari Indonesia Lawyers Club TV One, Selasa (10/12/2019).
Lebih lanjut, Anggi menceritakan pengalamannya yang tertahan di Bandara Jeddah karena membawa tiga slot rokok, yang merupakan barang legal untuk dibawa secara aturan Garuda.
Anggi menuturkan, ia membawa rokok tiga slot karena memiliki saudara di Arab Saudi.
"Ada barang titipan saudara saya yang tinggal di Jeddah. Saat itu ketika tiba disana, ternyata kena sita," ucap Anggi.
Menurut Anggi, terdapat catatan di buku flight attendant service guide book bahwa rokok merupakan barang legal dan boleh dibawa sebanyak 600 stik.
"Di Jeddah, rokok kita kena dimusnahkan dan hanya diperbolehkan untuk membawa satu saja. Saat itu tak ada kepolisian yang menangkap kami karena tindakan itu," tegas Anggi.
Beberapa waktu setelahnya, kejadian itu dipermasalahkan oleh Garuda Indonesia dan diduga berujung kepada PHK.
"Jadi saya menyesal pihak Garuda Indonesia mem-PHK kami tanpa memberikan surat peringatan. Seharusnya diberikan peringatan terlebih dahulu," papar Anggi.
Anggi mengungkapkan, manajemen menjelaskan bahwa kita dianggap mencemarkan nama Garuda.
"Padahal kami tak membawa barang ilegal seperti narkoba dan sebagainya," imbuh Anggi.
Merasa dapat perlakuan tak adil, Anggi mengaku bahwa kasusnya telah diproses di Suku Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Sudinakertrans) melalui mediasi kedua belah pihak.
"Kita sudah mediasi. Saat mediasi pertama, keputusan PHK telah diberikan Bapak AA (red: Ari Askhara) ke kami, orang manajemen bilang itu keputusannya."
"Di mediasi kedua, manajemen menyarankan untuk menuliskan permohonan maaf atas tindakan itu sehingga kalau mood Bapak bagus, maka akan diterima kembali bekerja," jelas Anggi.
Selain itu, Anggi mengutarakan saat manajemen memberitahu keputusan PHK itu dari Ari Askhara maka ia tak ada berpikiran macam-macam.
"Saya orangnya polos jadi saya percaya saja omongannya dan tak mau negative thinking terhadap mereka. Mereka sendiri bilang ini kehendak Bapak AA," imbuh Anggi.
(*)