Gridhot.ID - Belakangan inidaerah Tamansari Bandung sedang menjadi sorotan publik.
Pasalnya sedang terjadi penggusuran pemukiman warga di daerah Tamansari yang berakhir dengan ricuh.
Rencananya usai terjadi penggusuran, lahan akan digunakan untuk proyek rumah deret.
Namun belakangan ini Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Aan Andi Purnama mengatakan, PT Sartonia Agung, kontraktor pemenang tender proyek rumah deret Tamansari Kota Bandung, masuk dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Setelah ditelusuri di portal pengadaan barang/jasa pemerintah secara nasional yang dikelola oleh LKPP, inaproc.id, PT Sartonia Agung masuk dalam daftar hitam aktif yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Penetapan Pelanggaran PA/KPA Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan No : 617/KPA/BRSDM/VII/2018.
Sesuai dengan Peraturan LKPP nomor 17 Tahun 2018 Pasal 3 huruf g, daftar hitam aktif diberikan kepada penyedia (perusahaan) yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa.
Aan menjelaskan, sesuai dengan ketentuan, sanksi yang diberikan kepada PT Sartonia Agung adalah tidak boleh ikut dalam lelang proyek LKPP selama masa sanksi yang diberikan.
Adapun masa berlaku sanksi untuk PT Sartonia Agung terhitung sejak tanggal 31 Juli 2018 hingga 31 Juli 2020.
"Itu artinya penyedia tidak melaksakan kontrak dan tidak meyelesaikan pekerjaannya. Sanksinya jelas, pelarangan keterlibatan di seluruh lelang elektronik secara nasional hingga 31 Juli 2020," kata Aan, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/12/2019).
Dengan fakta yang ditemukan, Komisi A DPRD Kota Bandung meminta kepada Pemerintah Kota Bandung untuk mengkaji bersama kontrak kerjasama antara Pemkot Bandung dan PT Sartonia Agung dalam proyek pembangunan Rumah Deret Tamansari yang merupakan gagasan dari Wali Kota Bandung sebelumnya, Ridwan Kamil.
"Pertama, kita ingin melihat kontrak perjanjian pemkot sama Sartonia Agung. Apakah kontrak itu dilakukan setelah Sartonia Agung masuk dalam daftar hitam atau sebelumnya. Kalau setelah terdaftar di daftar hitam aktif LKPP kemudian pemkot melakukan kontrak, itu kesalahan pemkot. Tapi kalau sebelumnya, ini berarti pemkot juga tidak selektif," ungkap Aan.
Aan menambahkan, dengan masuknya PT Sartonia Agung dalam daftar hitam aktif LKPP, Pemkot Bandung juga harus melakukan evaluasi dalam kontrak kerjasama proyek Rumah Deret Tamansari.
Nilai kontrak mencapai Rp 66 miliar. Evaluasi kontrak kerjasama dilakukan untuk memastikan bahwa PT Sartonia Agung tidak mengulangi kesalahan sebelumnya yakni gagal menyelesaikan proyek pembangunan Politeknik Kelautan Perikanan Jembrana, Bali, dengan nilai pagu Rp 54,3 miliar.
"Yang dibangun ini adalah gedung untuk masyarakat. Kenyamanan dan keamanan perlu diperhatikan. Bayangkan kalau asal asalan dan tidak seusi aturan, ini bahaya," ucapnya.
Jika terbukti melakukan kerjasama dengan Pemkot Bandung sebelum jatuh sanksi dari LKPP, Pemkot Bandung boleh saja meneruskan proyek pembangunan Rumah Deret Tamansari dengan PT Sartonia Agung.
"Tapi di sini ada penurunan tingkat keyakinan. Kita tidak yakin perusahan tersebut yang sudah masuk daftar hitam. Kemudian dipakai jadi pihak ketiga, membangun gedung yang nanti digunakan untuk masyarakat. Ini nilainya besar," ucap Aan.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Dadang Darmawan membenarkan bahwa PT Sartonia Agung selaku kontraktor pemenang tender proyek Rumah Deret Tamansari masuk dalam daftar hitam aktif LKPP.
Dadang menjelaskan, Pembangunan Rumah Deret Tamansari kemungkinan besar akan tetap dikerjakan oleh PT Sartonia Agung sebagai pemenang tender. Sebab, sanksi dari LKPP yang diberikan kepada PT Sartonia Agung terjadi sebelum pengumuman pemenang lelang proyek Rumah Deret Tamansari.
"Pada saat penentuan pemenang tender itu tahun 2017. Enggak masalah karena daftar hitamnya di tahun 2018," jelasnya.
Dadang mengatakan, peraturan LKPP nomor 17 tahun 2018 memperbolehkan PT Sartonia Agung boleh mengerjakan proyek Rumah Deret Tamansari saat kena saksi.
"Saya kembali ke aturan mengenai sanksi daftar hitam ada di peraturan LKPP no 17 tahun 2018. Dalam pasal 6 ayat 2 isinya kurang lebih, penyedia barang yang terkena sanksi daftar hitam dapat menyelesaikan pekerjaan lain apabila atau jika pekerjaan tersebut ditandatangani sebelum pengenaan sanksi," ujar dia.
Terkait proyek pembangunan Politeknik Kelautan Perikanan Jembrana, Bali, Dadan menyebut nilai pagu Rp 54,3 miliar tidak hanya dikerjakan sendiri oleh PT Sartonia Agung.
"Kalau saya lihat di dokumen PT Sartonia Agung sebagai pemenang tender tidak sendiri, tapi dikerjakan secara KSO, ada tiga perusahaan," kata Dadang.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kontraktor Pembangunan Rumah Deret Tamansari Ternyata Masuk Daftar Hitam"