Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID -Komisi III DPR RI menetapkan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) periode 2019-2023, pada September 2019 lalu.
Hal itu ditetapkan dalam Rapat Pleno Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dini hari.
Sebelumnya, pemilihan lima calon pimpinan dilakukan melalui mekanisme voting setelah tahap uji kepatutan dan kelayakan di ruang Komisi III.
"Berdasarkan diskusi, musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir menyepakati untuk menjabat Ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua adalah saudara Firli Bahuri," ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin saat memimpin rapat.
Dikutip dari Kompas, Firli Bahuri adalah salah satu capim dari unsur kepolisian yang lolos hingga tahap akhir dan akhirnya terpilih sebagai Ketua KPK.
Pria kelahiran Prabumulih, Sumsel, 8 November 1963 itu, pernah menjadi Deputi Penindakan KPK, Kapolda Nusa Tenggara Barat, Wakapolda Jawa Tengah, dan Wakapolda Banten.
Lulusan Akpol 1990 ini, tercatat sempat menjabat Kapolres Persiapan Lampung Timur pada 2001.
Karir Firli terbilang moncer. Pada 2005, Firli menduduki jabatan Kasat III Ditreskrimum di Polda Metro Jaya, sebelum menjabat Kapolres Kebumen dan Kapolres Brebes pada 2006 dan 2007.
Dua tahun kemudian, Firli kembali ke Polda Metro Jaya sebagai Wakapolres Metro Jakarta Pusat.
Lalu, pada 2010, Firli masuk Istana dengan menjabat sebagai asisten sespri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Setelah bertugas sebagai Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng, pada 2012 Firli dipercaya sebagai ajudan wakil presiden yang saat itu dijabat Boediono.
Firli menjabat Wakapolda Banten pada 2014, dan dua tahun kemudian duduk sebagai Karodalops Sops Polri.
Di Jabatan inilah, Firli berpangkat jenderal bintang satu atau brigjen.
Pada 2017, Firli dipromosikan menjadi Kapolda NTB dan setahun kemudian dia ditugaskan di KPK sebagai Deputi Penindakan.
Bintang dua didapatnya saat menjabat Kapolda Sumatera Selatan.
Tak lama setelah terpilih jadi Ketua KPK, Firli memperoleh kenaikan pangkatnya dari Irjen Firli menjadi Komisaris Jendral dengan menyandang bintang tiga. Firli kini menjabat sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam).
Firli akan dilantik bersama pimpinan KPK periode 2019-2023 lainnya pada 20 Desember mendatang.
Namun meski belum dilantik, Firli rupanya sudah menghadapi banyak cobaan.
Hal ini seperti dikutip GridHot.ID dari PMJNews, Firli secara terang-terangan ngaku kerap mendapat bully-an.
“Berkat doa masyarakat dan para alim ulama, walaupun saya di-bully, saya tetap selamat sampai saat ini,” kata Kabaharkam Polri tersebut,” ungkap Komjen Firli saat memberikan sambutan pada kegiatan bakti sosial dan pengobatan gratis di Kabupaten Sampang, Madura, Jumat (13/12/2019).
Sayangnya, Kabaharkam Polri ini tidak menjelaskan lebih lanjut soal bully-an yang diterimanya. Menurutnya, doa sangat penting dipanjatkan sebelum memulai sebuah pekerjaan.
“Kita berusaha, tetapi ada hal lain di luar itu,” tukasnya.
Nama Firli Bahuri sendiri belakangan menuai kontroversi karena mendapat penolakan sejumlah pihak, termasuk dari internal KPK.
KPK bahkan menyatakan bahwa Irjen Firli yang merupakan mantan Deputi Penindakan KPK telah melakukan pelanggaran etik berat.
Menurut Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari, Firli Bahuri melakukan pelanggaran hukum berat berdasarkan kesimpulan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.
"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).
Tsani mengatakan, pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan pada tiga peristiwa.
Pertama, pertemuan Irjen Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi pada 12 dan 13 Mei 2019.
Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
Firli tercatat pernah menjadi Kapolda NTB pada 3 Februari 2017 hingga 8 April 2018, sebelum menjadi Deputi Penindakan KPK.
Kedua, Firli melanggar etik saat menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK Pada 8 Agustus 2018.
Ketiga, Fili pernah bertemu petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.
Konpers yang dilakukan KPK itu kemudian menuai polemik.
Sebab, salah satu pimpinan KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa pengumuman pelanggaran etik Firli tidak disetujui mayoritas pimpinan.
Pernyataan Alexander itu kemudian dibantah Ketua KPK Agus Rahardjo.
Menurut Agus, pengumuman itu telah disetujui mayoritas pimpinan KPK. Saat konpers dilakukan, Agus mengaku sedang berada di luar kota.
Namun, pernyataan yang disampaikan Tsani bersama Saut Situmorang atas kesepakatan melalui grup WhatsApp.
Firli sendiri mengakui bahwa dia bertemu Zainul Majdi atau akrab disapa Tuan Guru Bajang ( TGB) pada 13 Mei 2018.
Namun, ia membantah adanya pembicaraan terkait penanganan kasus.
Firli mengaku sudah sejak lama mengenal TGB. Saat ia masih menjabat sebagai Kapolda NTB, anak TGB yang bernama Aza juga telah akrab dengannya.(*)