Find Us On Social Media :

Poligami Bisa Lewat Aplikasi, Pengadilan Agama Luncurkan Terobosan Terkini, Istri Sah Tak Perlu Resah, Kerelaannya Jadi Kunci

Pengantin wanita gugat cerai beberapa menit setelah menikah

Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati

GridHot.ID - Kini ada aplikasi Poligami Online yang diluncurkan oleh Pengadilan Agama.

Sesuai namanya, aplikasi Poligami Online ini ditujukan untuk masyarakat yang ingin melakukan poligami.

Namun istri sah tetap memegang peranan penting untuk mengesahkan proses Poligami.

Baca Juga: Lika-Liku Perjalanan Hidup Opick, Susah Payah Bangun Karier dari Nol dengan Jadi Penyanyi Halte, Kini Saat Sukses Dihujat Publik Lantaran Pilihannya Berpoligami

Lalu bagaimanakah cara memakai aplikasi Poligami Online?

Sebelumnya diketahui, Tujuan aplikasi Poligami Online ini untuk memudahkan warga agar tidak wara wiri ke Pengadilan Agama.

Warga yang ingin menggunakan aplikasi Poligami Online ini harus masuk ke E-Litigasi.

Baca Juga: Suaminya Terang-terangan Ngaku Poligami Setelah Hamili Selingkuhan, Istri Pertama Limbad Habis Kesabaran, Ancam dengan Pasal Perzinahan hingga Labrak Keluarga Istri Kedua

Setelah pendaftaran dirasa cukup, pengadilan pun akan menjadwalkan sidang dan akan diperiksa dari data hingga lainnya.