Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID -Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah.
Dikutip dari Antara, tujuh kasus penyelundupan terjadi di pelabuhan Tanjung Priok selama kurun waktu 2016 hingga 2019.
Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 19 mobil mewah dan 35 motor/mesin motor mewah telah diamankan Bea Cukai Tanjung Priok.
"Diselundupkan melalui kontainer dengan masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gate Terminal Petikemas Koja, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan ini adalah dengan memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.
"Melalui proses analisis terhadap inward manifest dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan," kata Sri Mulyani.
Ia menuturkan bahwa penyelundupan dilakukan oleh tujuh perusahaan dengan memberitahukan informasi barang dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas.
Tujuh perusahaan tersebut adalah PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP yang mengimpor mobil dan motor mewah dari Singapura dan Jepang.
Melansir dari Kompas, kerugian negara akibat penyelundupan mobil dan motor mewah sepanjang 2019 diperkirakan mencapai Rp 647,5 miliar.
Data Bea Cukai menunjukkan, keseluruhan nilai barang yang diselundupkan mencapai Rp 312,92 miliar untuk mobil dan Rp 10,83 miliar untuk motor.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, besaran potensi pajak yang seharusnya dibayarkan bisa mencapai dua kali lipat.
"(Potensi kerugiannya) dikali dua (dari nilai barangnya). Jadi kira-kira potensi perpajakannya baik dari bea masuk maupun pajak impor itu dikali dua, jadi dua kali lipat dari nilainya," ujar Heru.
Sri Mulyani pun mengatakan, perusahaan-perusahaan yang menyelundupkan bakal tetap ditarik bea masuk serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Para pelaku penyelundupan bakal tetap mendapatkan hukuman pidana.
"Kan ini kalau kasusnya pidana yang terpenting prosedur memproses secara pidana dan tadi Pak jaksa Agung dan Kapolri akan sama-sama dengan tim, kita menyelesaikan proses penyidikan dan kemudian dokumen sehingga siap dimasukkan ke pengadilan," ujar Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, barang-barang selundupan akan menjadi barang sitaan dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara.
"Kita lihat kasusnya dulu, tapi yang jelas ini dirampas untuk negara. Saat ini statusnya masih dirampas untuk negara sampai proses hukumnya selesai. Kita lihat sampai selesai kasusnya," kata dia.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan pelaku penyelundupan mobil dan motor mewah mencatatkan barangnya sebagai batu bata dan produk lain, seperti tangga (telescopic ladder), suku cadang mobil, aksesori, dan perkakas.
"Kami akan menambah tim Kementerian Perhubungan untuk mendukung Bea Cukai, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk melakukan pengamatan terhadap kemungkinan penyelundupan barang-barang yang menurut saya hidup hedonisme," ujar dia ketika melakukan konferensi pers di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
"Modus ini sendiri sangat licik dengan mengatakan ini batu bata dan sebagainya, jadi memang kita harapkan tim kita di pelabuhan lebih kompak, lebih saling mendukung," lanjut dia.
Budi mengatakan, penyelundupan mobil dan motor mewah bisa saja terjadi hingga di pelabuhan-pelabuhan kecil di kawasan pantai timur Sumatera.
"Maka saya mohon kepada Kapolri kita buat satu tim tertentu karena di tempat itu satu kontainer bisa masuk dalam sungai-sungai kecil seperti halnya penyelundupan narkoba, itu yang terjadi dan saya pikir kami sekarang ini solid dan saling mendukung kegiatan ini," ujar dia.
(*)