GridHot.ID- Sebuah foto yang menunjukkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) atas nama Prabowo Subianto sempat beredar di media sosial.
SKCK tersebut dibuat untuk keperluan pendaftaran capres pada Pilpres 2019.
Dilansir dari artikel yang tayang di Intisari Online pada 26 Juli 2018, kebenaran tentang SKCK atas nama Prabowo Subianto kemudian diakui olehKaro Penmas Divhumas Polri Brigjen M Iqbal.
KeberadaanSKCK atas nama Prabowo Subianto rupanya menimbulkan sejumlah pertanyaan.
Apalagi hanya berselah beberapa hari setelah foto SKCK tersebut beredar, beberapa media nasional memberitakan tentang dokumen rahasia Amerika Serikat tentang keterlibatan Prabowo dalam kasus 1998.
Satu dari 34 dokumen yang merupakan percakapan staf Kedutaan AS di Jakarta dengan pejabat-pejabat Indonesia, menyatakan bahwa Prabowo memerintahkan Kopassus untuk melakukan tindakan penghilangan secara paksa kepada beberapa aktivis 1998.
Prabowo yang saat itu menjabat sebagai Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) memangdianggap bersalah karena dianggap tidak mampu mengetahui kegiatan bawahannya.
Apalagi, Mayor Bambang Kristiono dan beberapa anggota pasukannya yang merupakan bawahan Prabowo kemudian dijatuhi hukuman.
Sementara Prabowo yang saat itu berpangkat Letnan Jenderal 'hanya' diberhentikan dari dinas militer.
SKCK
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Biasanya surat tersebut dikeluarkan untuk keperluan melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah, pindah alamat, atau seperti yang dilakukan Prabowo, dalam rangkan pencalonan jabatan tertentu.
Selain biodata, surat tersebut juga berisi catatan kepolisian terkait pemohon, yaitu apakah pemohon pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau sedang dalam proses peradilan akibat perbuatannya.
Polisi bertugas untuk 'melacak' status pemohon terkait masalah pidana.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat dikatakan bahwa siapapun yang memohon SKCK, jika memenuhi syarat administratif, pasti akan mendapatkan SKCK.
Pernah atau tidaknya pemohon melakukan tindak pidana bukanlah syarat untuk membuat SKCK, melainkan hal yang akan dicantumkan dalam SKCK.
"Tidak memiliki keterlibatan dalan kegiatan kriminal"
Hal yang dipertanyakan oleh beberapa warganet terkait dengan SKCK atas nama Prabowo adalah catatan kepolisian yang menyatakan bahwa Prabowo "tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun".
Dengan adanya pemberitaan bahwa Prabowo terlibat dalam penghilangan aktivis 1998, bahkan dirinya dipecat dari dinas militer karena dianggap tidak mampu mengurus bawahannya dengan baik, sehingga bawahannya melakukan tindakan kriminal dan dihukum, maka catatan bahwa Prabowo "tidak memiliki catatan kegiatan kriminal" sedikit membingungkan.
Namun, benarkah catatan tersebut tidak sesuai atau bahkan salah?
Perlu diketahui dahulu bahwa seseorang bisa dianggap memiliki "catatan kegiatan kriminal" jika dirinya sudah terbukti secara hukum melakukan pelanggaran hukum.
Dalam hal ini, dirinya sudah menjadi terpidana, alias sudah dijatuhi pidana beradasarkan putusan pengadilan.
Ingat, "terpidana", bukan "terdakwa" apalagi "tersangka".
Sebab, kedua status tersebut hanya menunjukkan seseorang diduga melakukan pelanggaran hukum, namun belum dibuktikan secara hukum melalui putusan pengadilan.
Kembali lagi kepada SKCK Prabowo, kita semua tentu tahu bahwa Prabowo belum pernah dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan, alias menjadi terpidana.
Maka dari itu, mengenai SKCK tersebut dapat dikatakan bahwa, Probowo yang kini menjabat sebagai Menteri Pertahanan(Menhan) memang bisa mendapat SKCK dan bisa mendapat predikat "tidak memiliki catatan kegiatan kriminal".
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Dianggap 'Terlibat' Penghilangan Aktivis 1998, Mengapa Prabowo Bisa Mendapat SKCK?"
(*)