Tega Bunuh Satu Keluarga di Bekasi dengan Sebatang Linggis Tanpa Ampun, Pelaku Ungkap Satu Permintaan Setelah Dapat Vonis Hukuman Mati: Aku Mau Kawin

Senin, 23 Desember 2019 | 06:13
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com

Haris Simamora, tersangka pembunuh satu keluarga di Bekasi dihadirkan ketika polisi mencari linggis yang dipakai untuk membunuh.

Gridhot.ID - Publik Tanah Air sempat dihebohkan dengan kasus pembunuhan yang memilukan.

Pembunuhan tersebut terjadi di Bekasi, Jawa Barat dan menewaskan satu keluarga termasuk anak-anaknya.

Pelaku pembunuhan itu adalah Harris Simamora.

Baca Juga: Kembali Jadi Buah Bibir, Penampilan Terbaru Wajah Putri Novitasari Ramli yang Berubah Drastis Bikin Heboh Netizen: Dagunya Makin Lancip Kaya Pisau Pramuka

Ia membunuh Diperum Nainggolan/Deaperum Nainggolan beserta istri dan dua anaknya di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dilansir dari Tribun Jabar, Harris membunuh pasangan suami istri itu dengan bermodalkan linggis.

Tindakan kejinya itu ia perbuat karena ia kesal sering diolok-olok.

Baca Juga: Iis Dahlia Getol Bela Sang Suami, Kelakuan Satria Dewandono Ternyata 11 12 dengan Ari Askhara, Disebut Punya Simpanan Pramugari Junior di Garuda

Sedangkan dua anak Diperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dibekap dan dicekik hingga tewas.

Usai melakukan pembunuhan satu keluarga, Harris lalu mengambil sejumlah uang milik keluarga Daperum dam membawa salah satu mobil mereka ke Garut, Jawa Barat, untuk melarikan diri.

Akibat perbuatannya, Harris diganjar penjara dan menjalani proses persidangan.

Baca Juga: Jika Monas Dijatuhi B-83, Bom Nuklir Terbesar Milik Amerika, Ini yang Akan Terjadi Pada Kota Jakarta, Masyarakat Hingga Bekasi Bisa Tewas Seketika Karena Hal Ini

Persidangan pertama dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bekasi pada Juli 2019.

Lalu persidangan kedua oleh keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menolak memori bandingnya pada November 2019 lalu.

Meski tahu ia divonis hukuman mati, Harris memendam keinginan untuk menikah.

Baca Juga: Putra Angkatnya Dicibir Gara-gara Kerap Cium dan Gelendotan Manja dengan Sarwendah, Ruben Onsu Ngaku Harus Bohong dan Pura-pura di Depan Betrand Peto, Ada Apa?

Belum ada yang memastikan apakah ini keinginan terakhir Harris atau bukan.

Keinginan itu disampaikan oleh kuasa hukum Harris, Alam Simamora.

"Seiring berjalannya waktu, dia bilang sama saya, 'Aku mau kawin'," ujar Alam Simamora dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kerap Buat Panitia Acara Pusing 7 Keliling, Permintaan Raisa Sebelum Konser Bikin Geleng-geleng Kepala, Istri Hamish Daud Kini Blak-Blakan Soal Permintaan Mandi Pakai Air Mineral Ketika Manggung

Alam yang mendengar keinginan itu tentu sempat merasa kaget, namun ia tak ingin terlalu membicarakannya demi menghormati keinginan Harris.

Namun mengingat proses hukum yang dijalani Harris, Alam meminta kliennya itu untuk ditunda.

Semula pernikahan itu direncanakan November 2019 lalu.

Baca Juga: Dulu Cuma Jualan Nasi Bakar Keliling Demi Menyambung Hidup, Wanita Ini Kini Jadi Penyanyi Terkenal, Wajah Cantiknya Bikin Sang Diva Punya Banyak Fans

Hingga kini, Alam dan tim kuasa hukum Harris masih menempuh kasasi di Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Tinggi yang memvonis mati kliennya.

"Kalau sekarang kan masih terdakwa mungkin itu sulit dapat izinnya dari lapas. Tapi kalau sudah sebagai terpidana, narapidana kan punya hak-hak manusianya," ujar Alam.

"Saya bilang, tunggu turun dulu putusan kasasi. Jadi mungkin di bulan Februari (2020)," tambahnya.

Baca Juga: Jadi Biduan Dangdut Termahal di Indonesia, Ayu Ting Ting Justru Jemur Baju-bajunya di Pagar Balkon, Rumahnya di Gang Sempit Jadi Sorotan

Harris sendiri divonis mati pada 31 Juli 2019 usai didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.

Kuasa hukum Harris mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Bekasi itu.

Namun, banding itu ditolak Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Baca Juga: Tepat di Jalan Tanjakan, Motor Yamaha NMax Ini Ganjal Mobil Kijang Innova, Kondisinya Ringsek Namun Berhasil Cegah Resiko Bahaya yang Lebih Besar

Mereka menempuh kasasi ke Mahkamah Agung, keberatan atas pengenaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menjerat Harris dan membuatnya dijatuhi vonis mati.

Pembelaan dari kuasa hukumnya, Harris membunuh keluarga Daperum Nainggolan tanpa rencana alias seketika karena terbawa emosi.

Artikel ini telah tayang di Gridhype dengan judul Tega Bunuh Satu Keluarga di Bekasi dengan Sebatang Linggis Tanpa Ampun, Pelaku Ungkap Satu Permintaan Setelah Dapat Vonis Hukuman Mati: Aku Mau Kawin.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Gridhype.id