GridHot.ID - Tidakan asusila kembali terjadi di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Sekelompok pemuda yang masih berstatus pelajar SMP dengan tega menyetubuhi seorang gadis belia berusia 12 tahun.
Kasatreskrim AKP Ferry Putra Samodra, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (23/12/2019).
"Kami lakukan penyelidikan dan telah mengamankan enam pemuda yang dua di antaranya masih berstatus pelajar," ujarAKP Ferry Putra Samodra.
"Pemeriksaan masih terus berlangsung," sambungnya.
Keenam pelaku berinisial ME (19), AR (16), Lc (16), RS (17), WN (14) dan An (14).
Dilaporan, korban pergi dari rumah siang hari, bersama pacarnya.
Keduanya pergi ke penginapan yang berada di kawasan Sangatta Utara.
Saat sampai di penginapan, sudah ada kelima teman pacar korban yang menunggu.
Di situlah,korban kemudian diajak mengonsumsi minuman oplosan hingga mabuk.
"Kami lakukan penyelidikan dan telah mengamankan enam pemuda yang dua di antaranya masih berstatus pelajar," ujarnya.
"Dalam kondisi mabuk itulah, mereka secara bergantian merudapaksa korban," bebernya.
Tak berhenti di situ, pada malam harinya,mereka pindah ke penginapan lainnya sebelum kemudian melakukan hal yang sama pada korban.
Hingga akhirnya ayah korban bersama polisi yang sedang berpatroli menemukan mereka di penginapan yang kedua.
Pada pihak kepolisian, ayah korban mengaku anaknya pergi dari rumah sejak siang hari.
Saat itu, dia sempat menyuruh korban membuatkan susu untuk keponakannya yang masih bayi.
Saat si bayi menangis, sang ayah langsung memanggil korban, tapi tak ada jawaban.
"Ayahnya sempat menghubungi handphone korban. Tapi tidak aktif. Lalu bersama keluarga melakukan pencarian," ungkapnya.
Pada saat ditemukan, korban berada di sebuah penginapan dengan sekelompok pemuda yang tak satupun dikenal oleh ayah korban.
Sang ayah kemudian menanyakan pada korban tentang apa yang terjadi.
Korban pun mengaku bahwa dirinyatelah disetubuhi oleh RS dan kawan-kawannya.
"Ayahnya tidak terima dan melapor pada polisi," ujar AKP Ferry Putra Samodra.
Keenam pemuda tersebut, menurut AKP Ferry Putra Samodr diancam hukuman penjara 15 tahun, sebagaimana termaktub dalam undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul "Diajak Pacar ke Penginapan, Mabuk Oplosan dan Gadis 12 Tahun Ini Dirudapaksa Enam Pemuda"
(*)