Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Duaorang taruna Akademi Militer (Akmil) Magelang diberhentikan dengan tidak hormat.
Melansir dari akun Instagram @infokomando, Kamis (26/12/2019), dua taruna itu yakni Sermadatar Michael Ginting dan Sermatutar Garry Ginting.
Gubernur Akmil Mayjen TNI Dudung Abdurracahman pun telah melaksanakan upacara Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Senin (19/12/2019).
Dua taruna tersebut mendapat sanksi lantaran terbukti melakukan penganiayaan dan pencurian barang milik prajurit taruna TNI.
Dengan demikian, keduanya telah di kembalikan ke lingkungan masyarakat biasa lainnya.
"Akademi Militer (Akmil) Magelang telah memberhentikan dengan tidak hormat dua Taruna Akmil yakni Sermadatar Michael Ginting dan Sermatutar Garry Ginting karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan pencurian terhadap juniornya, Senin (19/12/2019)," tulisnya.
"Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan hasil penyidikan dan penyelidikan oleh pihak lembaga, maka keduanya terbukti melakukan tindak pidana dan diberhentikan dengan tidak hormat melalui Sidang Dewan Akademi."
Namun nyatanya kedua mantan taruna itu justru tidak terima dengan tuduhan penganiayaan dan pencurian.
Lewat media sosial, Michael Ginting dan Garry Ginting justru menuding adanya pelanggaran SARA dan HAM di tubuh Akmil.
"Namun pihak keluarga dari kedua mantan Taruna ini tidak terima dengan tuduhan penganiayaan dan pencurian yang dilakukan oleh keduanya. Melalui akun media sosial milik saudaranya, mereka menggiring isyu ini mengarah pada adanya pelanggaran SARA dan HAM di Lembaga Pendidikan Akademi Militer."
Menanggapi hal tersebut, pihak Akmil mengatakan jika pemberhentian terhadap dua taruna itu berdasarkan fakta hukum.
Bahkan, Akmil tak segan akan melayangkan tuntutan apabila keduanya masih terus menggiring opini publik.
"Sangkalan ini kemudian disikapi oleh pihak Akademi Militer, jika kedua mantan siswanya tersebut memang murni terbukti melakukan tindak pidana yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang Taruna.
Menurut pihak Akmil, keputusan tersebut dibuat berdasarkan fakta hukum yang diperkuat dengan alat bukti dan saksi mata. Sebaliknya Akmil mengancam akan melakukan tuntutan balik apabila Michael Ginting dan Garry Ginting terus melakukan penggiringan opini dengan UU ITE."
Pasalnya, PTDH merupakan bentuk hukuman disiplin atas pelanggaran fatal yang tidak bisa lagi ditolerir oleh lembaga Akmil.
Ketegasan itu dilakukan dengan tujuan agar para taruna di masa depan mempunyai disiplin yang sangat tinggi.
"Lembaga Pendidikan Akademi Militer sesuai dengan misi dan visi nya membentuk Perwira yang memiliki Budi Bhakti Wira Utama. Sehingga bagi Taruna yang melanggar kode etik, akan diberikan sanksi tegas bahkan pemecatan."
(*)