2 Anak Buahnya Jadi Pelaku Penyerangan Novel Baswedan, Kapolri Idham Aziz Janjikan Persidangan Terbuka, Tak Bisa Sembunyikan Kekecewaan Tapi Tetap Jamin Penyelidikan Transparan

Sabtu, 28 Desember 2019 | 16:42
Kompas.com/Kompas TV

Pelaku penyerangan Novel Baswedan akhirnya ditangkap

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah

GridHot.ID - Misteri pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, mulai menemui kejelasan.

Pelaku yang berjumlah dua orang dengan inisial RM dan RB, telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Dilansir dari Tribunnews.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi pada Jumat (27/12/2019) sore.

Baca Juga: Minta Mundur dari Pendidikan Militer, 3 Pemuda Papua Akui Tak Senang Pakai Seragam Loreng, Begini Penjelasan TNI

"Iya (sudah ditangkap)," kata Argo.

Dari informasi yang didapat, kedua pelaku merupakan anggota kepolisian dengan pangkat Brigadir.

Mengetahui bahwa pelaku peyerangan terhadap Novel merupakan anggota kepolisian, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengaku prihatin.

Baca Juga: Anteng Sembunyi di Tubuh Polri, 2 Anggota Penyerang Novel Baswedan Rupanya Berpangkat Brigadir, Pantas Kapolri Idham Aziz Sampai Kalang Kabut Hingga Minta Bantuan Australia Agar Kasusnya Dikebut

"Sebagai pimpinan Polri saya mengapresiasi pelaksanaan tugas dan kinerja namun di balik itu saya juga prihatin karena ternyata pelakunya anggota Polri," kata Idham di Auditorium PTIK, Sabtu (28/12/2019), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Idham pun meminta asas praduga tak bersalah dikedepankan dalam proses penyidikan terhadad dua anggota polisi aktif yang diduga menyerang Novel tersebut.

Selain itu, Idham juga menjamin proses penyidikan akan berjalan secara transparan.

Kompas tv
Kompas tv

Idham Aziz

Baca Juga: Kini Tinggal di Apartemen Super Mewah, Siwi Sidi Disebut-sebut Suka Pamer Kekayaan, Padahal Rumah Orang Tuanya Begitu Sederhana, Beratap Asbes dan Berlantai Ubin Jadul

"Beri waktu para penyidik untuk melakukan proses penyelidikan, ke depan sidangnya juga akan terbuka di pengadilan negeri. Asas praduga tak bersalah harus dihormati," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Polri telah menangkap dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Kamis (26/12/2019) kemarin.

Keduanya ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok.

Baca Juga: Status OPM Dinaikan Jadi Pemberontak, Menhan Prabowo Subianto Tegaskan Diri Siap Turun Tangan Menangkan Hati Warga Papua, Lakukan Koordinasi Supaya Keadaan Tetap Damai dan Aman

Diketahui, penangkapan kedua pelaku berhasil dilakukan setelah menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun.

Karopenmas Mabes Polri Brigjan Pol Argo Yuwono mengatakan, selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 7 kali, Polri juga telah memeriksa sebanyak 73 saksi.

"Setelah melalui proses yang panjang kemudian juga penyelidikan-penyelidikan. Kemudian kepolisian membentuk tim teknis, tim pakar," kata Argo saat di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).

"Kemudian kita juga ada kerja sama dengan instansi seperti forensik, bahwa dari hasil investigasi dan dari informasi intelijen tadi malam sudah mengamankan dua pelaku, RM dan RB diamankan," sambungnya.

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com