Digembar-gemborkan Anies Baswedan, Ini Dia Program Naturalisasi yang Disebut Bisa Atasi Banjir Jakarta, Berikut Bedanya dengan Program Normalisasi Jaman Ahok Jabat Gubernur Ibu Kota

Kamis, 02 Januari 2020 | 17:13
Dok. Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Pemprov DKI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Gridhot.ID -Hujan terus mengguyur wilayah Jakarta dan sekitarnya pada malam pergantian tahun 2020.

Akibatnya, sejumlah wilayah di ibu kota terendam banjir pada Rabu (1/1/2020) pagi.

Genangan air yang sampai setinggi lutut orang dewasa di beberapa wilayah membuat ibu kota lumpuh.

Baca Juga: Ramalannya di Penghujung Tahun Tak Digubris, Ahli Tahot Ini Sudah Prediksi Banjir Bandang Bakal Terjadi di Jakarta, Sebut Tak Ada yang Bisa Menangani, Bahkan Jokowi dan Anies Baswedan Sekalipun

Kejadian banjir di Jakarta mengingatkan pada upaya-upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi banjir.

Di Jakarta sendiri, banjir sudah jadi masalah turun-temurun, bahkan sejak kota ini masih bernama Batavia.

Setiap gubernur DKI Jakarta dari masa ke masa, memiliki cara berbeda mengatasi banjir.

Baca Juga: Bagai Pahlawan di Tengah Musibah Banjir Jakarta, Kevin Rela Terjang Banjir Jauh-jauh dari Pamulang ke Indekos Temannya di Kemang, Bawa Makanan dan Pimpin Kawannya Evakuasi ke Tempat Aman

Mengingat Jakarta yang taki hanya sebagai pusat pemerintahan, namun juga pusat bisnis.

Melansir pemberitaan Harian Kompas, 6 Mei 2019, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan punya program andalan naturalisasi sebagai solusi banjir ibu kota.

Dalam program naturalisasi, Anies berjanji tidak ada penggusuran dalam merevitalisasi sungai.

Ia mengedepankan konsep naturalisasi, seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi.

Baca Juga: Seruput Teh Hangat dan Basah Kuyup di Tengah Kawasan Banjir, Foto Viral Anies Baswedan yang Disebut Tak Terliput Media Ternyata Hoax Belaka, Potret Jaman Kampanye Tapi Kembali Disebar dengan Narasi Beda

Di dalam Pergub, naturalisasi didefinisikan sebagai cara mengelola prasarana sumber daya air melalui konsep pengembangan ruang terbuka hijau dengan tetap memperhatikan kapasitas tampungan, fungsi pengendalian banjir, dan konservasi.

Salah satu penerapan naturalisasi di sungai adalah menggunakan bronjong batu kali untuk turap sungai.

Penggunaan bronjong mengharuskan tebing sungai harus landai. Ini berbeda dengan konsep turap beton dalam normalisasi.

Karena tebing mesti landai, Pemprov DKI harus menyediakan lahan selebar minimal 12,5 meter masing-masing di kiri dan kanan sungai untuk membuat tebing.

Baca Juga: Arus Deras Banjir Runtuhkan Tembok Bangunan, 2 Orang Warga yang Melintas Berhasil Lolos dari Maut, Hanya Terpaut Seper Sekian Detik Nyawanya Hampir Melayang

Dengan demikian, lebar lahan yang mesti tersedia, termasuk untuk daerah sempadan, 80-90 meter.

Kompas/ Nicholas Ryan Aditya
Kompas/ Nicholas Ryan Aditya

Banjir setinggi lutut orang dewasa masih menggenangi wilayah Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (1/1/2020)

Selain itu, naturalisasi juga banyak dipraktikkan dengan menanami bantaran kali yang sudah bersih dan lebar dengan berbagai tanaman.

Normalisasi terhenti sejak 2018, pelebaran sungai yang sebelumnya dilakukan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane di Sungai Ciliwung terhenti.

Hal ini karena lahan yang dibebaskan untuk melanjutkan pelebaran sungai itu belum memadai.

Baca Juga: Terjang Wilayah Perumahan Elit di Serpong, Arus Deras Banjir Seret Mobil Mewah BMW, Sang Pemilik Panik hingga Cari Via Pesan Whatsapp Berantai

Di Kali Krukut, pembebasan lahan juga terhenti.

Sebelumnya, warga di bantaran Krukut sudah didata untuk pembebasan lahan.

Namun, sejak 2018 tak ada kelanjutan program ini.

Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2018 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau menetapkan bahwa garis sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan berjarak 10 meter dari tepi kiri-kanan palung sungai dengan kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 meter, 15 meter, 20 meter, dan 30 meter.

Baca Juga: Terjang Wilayah Perumahan Elit di Serpong, Arus Deras Banjir Seret Mobil Mewah BMW, Sang Pemilik Panik hingga Cari Via Pesan Whatsapp Berantai

Sedikitnya ada 13 aliran sungai yang mengalir di Jakarta, dan Ciliwung adalah yang terbesar.

Hunian yang makin padat di bantaran kali jadi pekerjaan rumah dalam penataan sungai untuk mengatasi banjir.

Penataan sungai Sementara itu, ahli lanskap kota dan pegiat Peta Hijau, Nirwono Joga, mengatakan, baik naturalisasi maupun normalisasi, pertama-tama sungai dan bantaran di Jakarta harus ditata.

Sebab, masalah sungai Jakarta adalah penyempitan parah karena banyak okupasi permukiman.

Baca Juga: Bupati Labura Nyaris Setor Nyawa, Niat Temui Warga Korban Banjir Bandang Berbalas Detik-detik Menegangkan, Tercebur ke Sungai Saat Lintasi Jembatan Darurat Hingga Hampir Terbawa Arus Deras

Pengerukan sungai dan relokasi hunian yang melanggar aturan bantaran mutlak diperlukan.

Saat ini, lebar sungai di Jakarta rata-rata menyusut dari sekitar 50 meter menjadi hanya 15 meter.

"Mau tidak mau harus dilakukan pelebaran, yang artinya juga harus ada relokasi warga dari bantaran kali," katanya.

Naturalisasi ataupun normalisasi sungai bukanlah dua konsep yang perlu dibenturkan untuk masalah banjir Jakarta.

Baca Juga: Lepas Seragam dan Langsung Lompat ke Tengah Derasnya Aliran Sungai, Anggota TNI di Solok Taruhkan Nyawa Demi Selamatkan Balita yang Terhanyut Banjir, Hampir Ikut Hanyut di Lompatan Pertama

Sebab, akar masalah penataan bantaran sungai justru jauh lebih mendasar dari dua konsep itu.

Selain naturalisasi sungai, Anies juga memperkenalkan konsep drainase vertikal.

Sistem yang menerapkan konsep teknologi zero run off itu berfungsi untuk menampung air hujan agar tak semua mengalir ke selokan dan sungai.

Hal ini nantinya mengurangi beban drainase untuk menampung air sehingga tidak terjadi luapan.

Baca Juga: Bongkar Borok Sisi Asih Hingga Samakan dengan Gundik Ari Ashkara, Puteri Novitasari, Akun Instagram Presenter Ini Banjir Hujatan Netizen: Ikut Nimbrug Biar Kecipratan Hits Ya..

Sistem tersebut sejalan dengan upaya Pemprov DKI Jakarta yang hendak menerapkan strategi zero run off sebagai strategi penanganan banjir.

Pemprov DKI mengharapkan ada sekitar 1,8 juta drainase vertikal di seluruh Jakarta, kecuali di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.

Versi PUPR

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, mengatakan definisi naturalisasi di dalam Pergub merupakan bahasa hukum.

Konsep naturalisasi tersebut masih perlu dijabarkan menjadi bahasa yang lebih teknis.

Baca Juga: Usir Anak dan Menantunya yang Baru Pulang Bulan Madu dari Thailand, Mertua Ini Justru Banjir Pujian Netizen, Kok Bisa?

Selama hampir dua tahun ini, Kementerian PUPR tidak melanjutkan program normalisasi sungai di Jakarta karena Gubernur DKI Jakarta mengatakan akan menerapkan konsep naturalisasi.

Basuki mengatakan, salah satu yang digarisbawahi dari definisi naturalisasi adalah perlunya pengendalian banjir dengan memperhatikan kapasitas tampungan.

"Yang dimaksud kapasitas tampung itu apakah yang existing atau yang semula. Dulu Kali Ciliwung lebarnya 20-25 meter sekarang tinggal 5 meter. Mana yang akan dipakai? Saya ingin kita sepakati dulu baru kita kerjakan," ujar Basuki saat itu.

Baca Juga: Selama Ini Tak Pernah Disorot, Begini Penampakan Rumah Pemotongan Ayam Geprek Bensu, Dibongkar Langsung oleh Sang Pemilik, Bikin Ruben Onsu Dibanjiri Pertanyaan Ini

Sampai saat ini, kata Basuki, program struktural atau pembangunan yang masih berjalan dalam rangka pengendalian banjir di Jakarta adalah pembangunan Bendungan Ciawi dan Sukamahi di kawasan Puncak, Bogor.

Sementara program pembangunan sodetan Kali Ciliwung masih menunggu pembebasan lahan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Anggaran naturalisasi Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta mengalokasikan anggaran Rp 288,49 miliar pada 2020 untuk program naturalisasi sungai dan waduk.

Baca Juga: Aksi Protes Atlet Wakeboard Nasional, Viral Setelah Nekat Berselancar Belah Genangan Banjir Samarinda

Naturalisasi itu untuk mengatasi masalah banjir di Ibu Kota. Anggaran Rp 288,49 miliar tersebut sudah dialokasikan dalam kebijakan umum anggaran-plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk rancangan APBD DKI Jakarta 2020.

Dalam dokumen KUA-PPAS 2020, anggaran itu dimasukkan dalam Program Pengendali Banjir dan Abrasi di Dinas Sumber Daya Air.

Nama kegiatannya, yakni "Pembangunan Pengendalian Banjir melalui Naturalisasi Kali/Sungai, Waduk/Situ/Embung dan Kelengkapannya".

Baca Juga: Gerah Dibanjiri Pertanyaan Publik, Syahrini Angkat Bicara Soal Isu Kehamilan: Jangan Percaya Ramalan, Musyrik!

Kegiatan itu ditargetkan direalisasikan di empat lokasi. Namun, rincian lokasi tidak disebutkan dalam dokumen KUA-PPAS 2020.

Selain naturalisasi, ada sejumlah kegiatan lain yang direncanakan Dinas Sumber Daya Air untuk mengatasi banjir dan abrasi di Jakarta.

Beberapa di antaranya adalah pembangunan prasarana kali, tanggul pantai, revitalisasi waduk, dan pengadaan tanah.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: "Mengenal lagi naturalisasi, cara Anies Baswedan mengatasi banjir Jakarta."

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kontan.co.id