Gridhot.ID - Indonesia memang sejak tahun lalu sudah berusaha mengambil alih segala kekayaannya sejak dulu.
Salah satu yang perlu diambil alih adalah Pengelolaan Ruang Udara yang bisa digunakan untuk kepentingan penerbangan baik konvensional maupun militer.
Salah satu kisahnya pernah diberitakan pada pertengahan 2019 lalu.
Pengelolaan ruang udara atau flight information region (FIR) wilayah Kepulauan Riau (Kepri) yang dikuasai Singapura, sampai saat itu masih diusahakan proses pengambilan alihannya.
"Sampai saat ini kami masih berupaya agar FIR wilayah Kepri yang masih dikuasai tersebut, yakni ruang udara Batam, Tanjungpinang, Karimun hingga Natuna bisa diambil alih pada 2019," kata Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Yuyu Sutisna.
KSAU mengatakan daerah-daerah di wilayah Kepri tersebut masuk dalam ruang udara Blok ABC.
Dampak dari penguasaan FIR tersebut, aktivitas penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam maupun bandara yang masuk dalam Blok ABC harus menunggu pemberitahuan (izin) take-off clearance selain dari ATC Batam juga dari ATC Singapura.
"Maka dari itu, untuk menunjang pengambilalihan FIR tersebut, TNI AU salah satunya membangun sistem keamanan di Batam," jelasnya.
Menurut Yuyu, ia tidak sekadar mengambil alih kendali wilayah (ruang udara Batam, Tanjungpinang dan Karimun hingga Natuna) tersebut.
"Tetapi kami juga harus mampu menjamin keamanannya. Salah satunya menempatkan pesawat TNI AU dan membangun pangkalan untuk memantau situasi keamanan di ruang udara tersebut," tegas Yuyu.
Lebih jauh, dia menjelaskan, beberapa daerah yang ada di Kepri, seperti Batam, Karimun dan Natuna merupakan wilayah terdepan NKRI yang strategis. Apalagi, sebagian besar wilayah Kepri berhadapan dengan beberapa negara.
Hal ini membutuhkan semacam shelter atau pangkalan dan apron yang mampu mendukung pengoperasian pesawat tempur dan pesawat angkut.
Jika sewaktu-waktu ada upaya pengancaman wilayah NKRI di pulau terdepan, hal ini bisa secepatnya ditindak lanjuti.
"Pengambilalihan FIR sedang berproses yang diketuai oleh Menko Kemaritiman. Menurut amanat UU No 1 Tahun 2009, FIR harus diambil alih dari Singapura pada tahun 2024," ujar alumnus Pendidikan TNI AU tahun 1986 ini.
Namun, menurut Yuyu, Presiden memerintahkan agar pengambilalihan dipercepat yakni pada tahun 2019. Hal ini sesuai perintah Presiden RI melalui Instruksi Presiden pada 18 September 2015.
"Semua tim sudah bergerak. Harapan kami agar pengambilalihan ini sesuai dengan rencana termasuk sebagian wilayah Pekanbaru dari tangan Singapura," katanya menambahkan.
Sekadar diketahui, TNI AU akan membangun pangkalan kecil di Bandara Hang Nadim Batam. Tepatnya di sekitar ujung landasan Bandara Hang Nadim Batam. Rencananya, TNI AU akan menempatkan satu flight, yakni empat pesawat tempur di pangkalan tersebut.
Adapun jenis pesawatnya, bisa saja Sukhoi, F16, T50, atau Hawk. Selain pesawat, TNI AU juga akan menempatkan satu komandan pangkalan untuk mengkoordinir kendali penerbangan di wilayah tersebut.
Singapura mulai menguasai ruang udara di sejumlah wilayah di Kepri sejak tahun 1946. Saat itu Singapura berada di bawah jajahan Inggris.
Sehingga, Singapura memiliki peralatan navigasi yang memadai untuk mengatur lalu lintas pesawat di Singapura, termasuk di Kepri.
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul TNI AU Ingin Ambil Alih Pengelolaan Ruang Udara yang Bertahun-tahun Dikuasai Singapura, Ini Syaratnya.
(*)