Gridhot.ID - Seorang nenek di Jember dikabarkan mengaku jadi korban pemerkosaaan dan kekerasan.
Sang nenek datang ke Polres Jember untuk melapor bahwa dirinya diperkosa.
Setelah mendapat laporan tersebut, Polres Jember langsung menindaklanjuti dan memeriksa kasus tersebut.
Saat itu si nenek juga ternyata mengalami luka yang diakui merupakan ulah dari pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, si nenek ternyata membuat kasus palsu.
Kasus tersebut merupakan dugaan pemerkosaan terhadap nenek S (65), warga Dusun Krajan, Kecamatan Umbulsari, Jember, Jawa Timur yang ternyata terlilit utang Rp 10 juta.
Ternyata, S melakukan pengaduan palsu kepada polisi.
S sebelumnya mengaku diperkosa dan dilukai di bagian lehernya.
Kejadian sebenarnya adalah S menyakiti dirinya sendiri karena terlilit utang sebesar Rp 10 juta.
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal mengakui bahwa dalam olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan bercak darah.
Bercak darah tersebut terdapat pada pakaian dan sprei yang digunakan S.
“Ini memang darah S,” kata Alfian Nurrizal kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (10/1/2020).
Namun, menurut Alfian, setelah dilakukan visum, tidak ditemukan adanya perlakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan pada tubuh S.
Menurut Alfian, diketahui bahwa darah yang mengalir dari leher turun ke arah dada, dan tidak menyamping.
Alfian mengatakan, hal itu menujukkan bahwa S melukai lehernya dalam posisi duduk.
“Apabila posisi pemerkosaan tertidur, aliran daerah di leher, harusnya mengenai daerah belakang,” kata Alfian.
Hal itu yang membuat polisi menemukan kejanggalan antara korelasi yang disampaikan S dengan alat bukti yang ditemukan.
ilustrasi hutang
“Ini tidak ada keterkaitan, sehingga kami lakukan interogasi lisan secara intensif,” kata Alfian.
Hasilnya, setelah diselidiki secara mendalam, S mengaku berbohong kepada polisi.
Dia mengaku telah menyakiti dirinya sendiri dengan melukai lehernya.
Baca Juga: Batal Nikahi Anggota DPR, Aktris Ini Pilih Clubbing dan Lepas Hijab Lagi
Hal tersebut dilakukannya karena ia memiliki utang sebanyak Rp 10 juta.
“Saat ini kami jadikan tersangka, karena mengadukan pengaduan palsu. Kita kenakan Pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan,” kata Alfian.
Sebelumnya, nenek S mengaku diperkosa dengan bukti luka pada bagian leher.
Ia pun melaporkan hal tersebut pada 4 Desember 2019 lalu.
Saat itu, S sempat dilarikan ke RSD dr Soebandi untuk mendapat perawatan.
Bahkan, Kapolres Jember sendiri memberikan bantuan untuk menanggung semua biaya pengobatan.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul "Nenek 65 Tahun Ngaku Diperkosa, Tinggalkan Bercak Darah di Sprei Dan Luka di Leher, Ternyata Palsu"