Find Us On Social Media :

Hutang Bertahun-tahun Tak Kunjung Dibayar, Wanita Ini Tagih Rp 70 Juta ke 'Ibu Kombes' Lewat Instagram, Nasibnya Kini Justru Sengsara Gara-gara Diadili di PN Medan

Febi Nur Amelia saat duduk di kursi dakwaan ruang Cakra 5, Selasa (7/1/2020).

Gridhot.ID - Nasib apes dialami seorang warga di Kompleks Menteng Indah, Medan, Sumatera Utara (Sumut) bernama Febi Nur Amelia.

Febi harus duduk di kursi pesakitan setelah diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik saat menagih hutang sebesar Rp 70 juta pada "Ibu Kombes".

Wanita berusia 29 tahun itu lewat fitur Instagram Story milik akunnya @feby2502.

Baca Juga: Salah Orang, Netizen Muntahkan Caci Maki ke Akun Instagram Pria Medan yang Namanya Sama dengan Reynhard Sinaga, Tak Kuat Terima Hujatan Sampai Tutup Akun

Febi pun menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa (7/1/2020) lalu.

Dalam fakta di persidangan, tujuan Febi membuat unggahan karena ingin menagih utang kepada Fitriani Manurung yang belum terbayar sejak 12 Desember 2016.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Lastuti mengatakan, Febi telah sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan penghinaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Kepalanya Selalu Menunduk Saat Ucap Kata Suami, Pakar Mikro Ekspresi Bongkar Gerak-gerik Janggal Teddy, Sebut Ada Kecemasan di Balik Pemakaman Lina

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika," ujarnya.