Find Us On Social Media :

Minta Wiranto dan Tito Karnavian Dihadirkan dalam Persidangan, Kivlan Zein Ngaku Jadi Target Pembunuhan, Sebut Anggota Densus 88 yang Bunuh Pengawal Prabowo Subianto Tewas di Pemakaman Depok

Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di PN Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Laporan Wartawan Gridhot.ID. Candra Mega

Gridhot.ID - Sidang pembacaan nota keberatan terhadap eksepsi atas nama terdakwa Kivlan Zen akhirnya digelar.

Melansir dari Warta Kota, Kivlan Zen membacakan eksepsi kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Eksepsi itu merupakan keberatan terhadap surat dakwaan No. REG. PERK: PDM-622/JKT.PST/08/2019 tanggal 22 Agustus 2019, yang dibacakan pada 10 September 2019.

Baca Juga: IPW Desak Polisi Periksa Mantan Istri Prabowo, Titiek Soeharto untuk Ungkap Jaringan Kerusuhan 22 Mei

Purnawirawan TNI AD itu membantah telah melakukan tiga perbuatan yang didakwakan.

Perbuatan pertama, Kivlan menjadi dalang atau terlibat sebagai pelaku makar aksi 21-22 Mei 2019.

Kedua, menetapkan target pembunuhan empat pejabat negara, yaitu Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Gories Mere, serta Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya.

Baca Juga: Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI Bocorkan Alasan 4 Tokoh Nasional Jadi Target Pembunuhan 22 Mei

Ketiga, memiliki pendana untuk makar aksi 21-22 Mei 2019.