Laporan Wartawan Gridhot.ID. Candra Mega
Gridhot.ID - Sidang pembacaan nota keberatan terhadap eksepsi atas nama terdakwa Kivlan Zen akhirnya digelar.
Melansir dari Warta Kota, Kivlan Zen membacakaneksepsi kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Eksepsi itu merupakan keberatan terhadap surat dakwaan No. REG. PERK: PDM-622/JKT.PST/08/2019 tanggal 22 Agustus 2019, yang dibacakan pada 10 September 2019.
Purnawirawan TNI AD itu membantah telah melakukan tiga perbuatan yang didakwakan.
Perbuatan pertama, Kivlan menjadi dalang atau terlibat sebagai pelaku makar aksi 21-22 Mei 2019.
Kedua, menetapkan target pembunuhan empat pejabat negara, yaitu Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Gories Mere, serta Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya.
Ketiga, memiliki pendana untuk makar aksi 21-22 Mei 2019.
"Sebagai putra Minang kelahiran Langsa, Aceh dan besar di Medan, sekarang ini telah memaknai istilah masyarakat, yaitu kejamnya ibu tiri ternyata lebih kejam Ibu kota."
"Sebagaimana saya telah dirancang sedemikian kasarnya, tidak rapi, untuk dijadikan nilai jual mengimbangi kecurangan Pemilu Presiden," ucapnya.
Baca Juga: Liput Aksi Kerusuhan 22 Mei, Jurnalis Asing Kaget Ditawari Sepatu Seharga Rp 100 Ribu
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kivlan atas kepemilikan senpi ilegal dan peluru tajam.
Perbuatan Kivlan menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati Marati, dan Asmaizulfi alias Vivi.
Atas perbuatan itu, Kivlan didakwa dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Hasil Investigasi Wanita Bercadar yang Diduga Bawa Bom ke Barikade Polisi Saat Aksi 22 Mei
Sidang perkara itu sempat mengalami penundaan beberapa kali karena alasan kesehatan Kivlan.
Kivlan meminta mantan Panglima TNI, Jenderal Wiranto, dan mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dihadirkan ke persidangan kasusnya.
Menurut Kivlan, upaya menghadirkan dua tokoh nasional itu untuk membuktikan apakah dirinya menjadi otak rencana pembunuhan seperti yang disebut di surat dakwaan JPU.
Baca Juga: Terungkap Identitas Anggota Brimob Bermata Sipit Saat Aksi 22 Mei yang Diduga Seorang WNA
"Hal mana tidak memenuhi pembuktian dalam hukum pidana sehingga dengan tidak pernah dilakukan tes kebohongan terhadap Helmi Kurniawan alias Iwan telah memberikan keyakinan kepada saya perlunya Wiranto dan Tito Karnavian dihadirkan dalam persidangan," kata Kivlan.
"Maka menjadi adil untuk dipanggil ke pengadilan untuk didengar keterangannya yang telah membocorkan isi BAP projustisia kepada masyarakat," kata dia.
Melalui eksepsi itu, Kivlan menyatakan, Iwan telah merekayasa adanya suruhan atas nama dirinya untuk meminta uang kepada Politisi PPP, Habil Marati.
Baca Juga: Unggah Video Detik-detik Kerusuhan 22 Mei, Mulan Jameela: Bangga Jadi Anak TNI
Dikutip dari Kompas, Kivlan justru mengklaim dirinya sempat menjadi target pembunuhan oleh sejumlah tokoh nasional.
Kivlan menyebut dirinya menjadi target pembunuhan oleh Wiranto, Luhut Panjaitan, Budi Gunawan, dan Gories Mere.
Menurut Kivlan, hal itu diketahuinya atas informasi dari Iwan, terdakwa penguasaan senjata api sekaligus orang suruhannya.
"Pada Desember 2018, Iwan menyampaikan bahwa terdakwa (Kivlan) menjadi target operasi untuk dibunuh oleh Wiranto, Luhut Panjaitan, Budi Gunawan, Goris Mere dengan esekutornya tiga orang dari Densus 88," ucap Kivlan.
"Menurut Iwan, satu orang Densus 88 yang membunuh pengawal Prabowo sudah ia bunuh di pemakaman Depok. Kemudian Iwan memberi pengawalan kepada terdakwa tanpa diminta oleh terdakwa," tambah Kivlan.
(*)